TANTRUM - Kepolisian melakukan pengamanan perayaan Tahun Baru 2023 dengan memperketat kegiatan izin keramaian di tempat berpotensi berkumpul massa guna mencegah korban jiwa.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya bekerja sama dengan penyelenggara dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan asesmen dalam memberikan izin kegiatan keramaian.
"Terutama kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar, hal ini guna mengantisipasi potensi kerumunan yang menimbulkan korban jiwa," kata Sigit, usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022, di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (22/12).
Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan, Polri didukung penuh TNI serta kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, mitra kamtibmas serta pemangku kepentingan terkait menggelar operasi kepolisian terpusat dengan sandi Operasi Lilin 2022 selama 11 hari mulai dari tanggal 23 Desember sampai dengan 2 Januari 2022.
Kemudian, dilanjutkan dengan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mulai dari tanggal 3 Januari sampai dengan 9 Januari 2023.
Operasi Lilin 2022 melibatkan personel gabungan sebanyak 166.322 orang yang bakal ditempatkan pada 1.845 pos pengamanan, 695 pos pelayanan, dan 89 pos terpadu guna mengamankan 52.636 objek pengamanan. ‘
“Sebagaimana hal tersebut tentunya dipersiapkan dalam rangka mengamankan kegiatan Natal dan Tahun Baru agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” kata Sigit.
Pada malam pergantian tahun pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan perayaan, namun Polri mengimbau masyarakat untuk menghindari kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya.
“Pawai, konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga: 7 Doa untuk Kedua Orang Tua dalam Berbagai Situasi, Sakit hingga Meninggal Dunia
Pembatasan juga dilakukan untuk penggunaan petasan dan kembang api. {enggunaan petasan tidak dibolehkan, tapi penggunaan bunga api (kembang api) diperbolehkan. Namun, dalam proses penggunaannya wajib mengantongi izin.
"Nanti dari Direktorat Intelijen akan mengeluarkan izin penggunaan dari bunga api," kata.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Stop! Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam
-
Ramalan Shio Hari Ini 24 Maret 2026: Babi hingga Ayam Dihujani Keberuntungan
-
Puasa 6 Hari Setelah Ramadan Bikin Amalan Anda Setara Puasa Setahun Penuh, Ini Caranya!
-
8 Makanan yang Menurunkan Kolesterol dengan Mudah usai Lebaran
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa