“Truk dengan muatana berlebihan ini memang berakibat fatal terhadap infrastruktur,” katanya. “Kalau ODOL dibiarkan, jalan yang sudah diperbaiki akan hancur lagi dalam waktu enam bulan.”
Selain infrastruktur, ODOL juga menelan korban nyawa manusia. Ahmad mencontohkan di tol Cipali baru-baru ini yang dalam seminggu ada tiga kali kecelakaan berakibat fatal. Semuanya melibatkan truk dengan muatan berlebihan.
Bagi KPBB, kata Ahmad, ODOL bukanlah tindak pidana ringan, dan harus dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana berat.
Selain harus masuk ke dalam tindak pidana berat karena sering menjadi penyebab kecelakaan yang memakan korban jiwa, ODOL juga harus dimasukkan ke dalam tindak pidana lingkungan hidup.
“Karena muatannya berlebihan, maka batas emisi yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jadi tidak terpenuhi. Pelanggaran batas emisi adalah tindak pidana lingkungan hidup,” kata Ahmad.
“Kalau ODOL terus dibiarkan dan terjadi kecelakaan berulang-ulang di jalan, maka aparat pemerintah, pengusaha AMDK dan pengusaha truk bisa kena jerat pidana berat,” katanya lagi.
Meskipun sebelumnya sudah menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan Zero ODOL pada 2023, namun Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan Kemenhub masih perlu melakukan perumusan aturan kebijakan tersebut.
“Tahapan masih dirumuskan, agar penanganannya tepat,” kata Hendro Sugiatno, seperti dikutip Detikcom (26/12).
Sebelumnya dalam Rapat Kerja Bidang Perhubungan Darat pada akhir November lalu, Hendro menegaskan pemerintah tidak akan menunda lagi kebijakan Zero ODOL pada 2023.
Baca Juga: Jokowi Diisukan Akan Reshuffle Kabinet, Demokrat Sebut Lantang Nama Erick Thohir
Menurut Hendro, pemerintah menyadari bahwa truk dengan muatan berlebihan memang terbukti menjadi pembuat masalah keselamatan di jalan raya. Dikatakannya, data menunjukkan sebanyak 17% kecelakaan yang terjadi di jalan adalah dampak dari ODOL.
"Target Zero ODOL 2023 tetap berjalan, tidak ada kebijakan perpanjangan Zero ODOL," kata Hendro.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ketum PB IPSI Terpilih, Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler