“Dengan demikian, keliru mitos yang dikembangkan oleh para pengusaha pelaku pelanggaran praktik muatan berlebihan, bahwa Zero ODOL akan meningkatkan harga jual per unit barang-barang di pasar akibat meningkatnya ongkos angkut/logistik,” kata Ahmad membantah tudingan para pengusaha tersebut.
Selain menyebabkan hilangnya nyawa manusia, truk-truk dengan muatan berlebihan ini juga menjadi penyebab kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, yang disebut Ahmad sebagai, “tindak pidana perusakan fasilitas umum.”
Beroperasinya truk dengan muatan berlebihan ini juga berdampak pada pencemaran udara akibat pelanggaran baku mutu emisi, dan ini menurutnya sudah masuk kategori tindak pidana lingkungan hidup.
Belum lagi bila menghitung pemborosan BBM, mengingat beban truk yang melampaui Jumlah Berat yang diizinkan (JBI) akan meningkatkan konsumsi BBM secara luar biasa. “Truk adalah kendaraan nomor dua penyedot stok BBM nasional setelah sepeda motor, dan pada tahun lalu, truk menyedot 27% dari total pasokan BBM nasional,” katanya.
“Penerapan Zero ODOL sudah beberapa kali ditunda, yaitu pada 2015, 2018 dan terakhir 2021, sekarang tidak ada lagi alasan untuk menunda jadwal penerapan Zero ODOL pada 1 Januari 2023,” kata Ahmad.
Sebelumnya, meskipun sudah menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan Zero ODOL pada 2023, namun Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan Kemenhub masih perlu melakukan perumusan aturan kebijakan tersebut.
“Tahapan masih dirumuskan, agar penanganannya tepat,” kata Hendro Sugiatno, seperti dikutip Detikcom (26/12).
Sebelumnya dalam Rapat Kerja Bidang Perhubungan Darat pada akhir November lalu, Hendro menegaskan pemerintah tidak akan menunda lagi kebijakan Zero ODOL pada 2023.
Menurut Hendro, pemerintah menyadari bahwa truk dengan muatan berlebihan memang terbukti menjadi pembuat masalah keselamatan di jalan raya. Dikatakannya, data menunjukkan sebanyak 17% kecelakaan yang terjadi di jalan adalah dampak dari ODOL.
Baca Juga: Pele, 'King Beautiful Game' dan Ikon Budaya
"Target Zero ODOL 2023 tetap berjalan, tidak ada kebijakan perpanjangan Zero ODOL," kata Hendro.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup