/
Kamis, 02 Februari 2023 | 18:21 WIB
Perusahaan asuransi Jiwasraya (Instagram/Jiwasraya)

TANTRUM - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) menyetorkan uang senilai Rp 1,449 triliun hasil penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara korupsi dan tindak pidana cuci uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke kas negara.

Kepala PPA Kejagung Syaifudin Tagamal mengatakan sejak September 2021 pihaknya sudah melakukan pemulihan aset barang rampasan di kasus Jiwasraya.

Penyetoran uang Rp1,449 triliun ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dilakukan secara simbolis pada Rabu (1/2).

Ia menegaskan, sepanjang kurun waktu dari September 2021 sampai dengan Januari 2023, PPA Kejagung telah melakukan pemulihan aset barang rampasan negara dalam kasus Jiwasraya sebesar Rp 3,11 triliun.

Pemulihan aset in  berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan.

“Ini menggambarkan bahwasanya dalam proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam rangka upaya pemulihan aset,” katanya.

Ia menegaskan, bila dibandingkan dengan nilai kerugian negara dalam kasus megakorupsi Jiwasraya Rp 16,807 triliun, nilai pemulihan aset yang dilakukan Kejagung masih rendah dan masih banyak barang rampasan negara dari kasus Jiwasraya yang perlu diselesaikan.

"Hal ini menjadi komitmen pihaknya untuk terus menyelesaikannya dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP). Penyelamatan dan pemulihan aset seyogyanya dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses penegakan hukum," katanya.

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambim) Bambang Sugeng Rukmono menambahkan, meminta dukungan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam bentuk regulasi dan upaya lain dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara maupun aset sitaan eksekusi yang menemui kendala di lapangan, seperti tanah yang dibebani hak tanggungan.

Baca Juga: Terungkap Isi Percakapan Teddy Minahasa dengan Anita Cepu: Ada Barang 5 Kg, Carikan Lawan kalau Bisa di Riau!

"Regulasi dimaksudkan agar Kejaksaan selaku eksekutor maupun pengurus barang rampasan negara dimungkinkan melakukan pembagian hasil lelang, pengelolaan aset sita eksekusi selain lelang. Sepanjang nilainya tidak melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti, Standar Penilaian barang rampasan negara yang menyesuaikan kondisi barang rampasan negara serta regulasi dan upaya lainnya," katanya.

Load More