Bisnis / Keuangan
Rabu, 06 Mei 2026 | 09:06 WIB
Nilai tukar rupiah melemah pada Selasa (5/5/2026), ketika BPS baru saja mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,61 persen. [Antara]
Baca 10 detik
  • Bank Indonesia memperketat pengawasan transaksi valas melalui penurunan ambang batas pembelian dolar AS wajib dokumen pendukung.
  • Kebijakan ini diambil setelah Rupiah melemah hingga Rp17.445 per dolar AS pada Selasa, 5 Mei 2026.
  • Tujuan utamanya adalah menjaga kedaulatan Rupiah dan meredam aksi spekulatif yang memicu volatilitas nilai tukar pasar.

Suara.com - Bank Indonesia (BI) secara resmi memutuskan untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi valuta asing di pasar domestik.

Langkah ini dilakukan dengan menurunkan kembali ambang batas (threshold) pembelian dolar AS yang wajib menyertakan dokumen pendukung atau underlying document.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas pelemahan nilai tukar Rupiah yang sempat menyentuh level terendah dalam sejarah di angka Rp17.445 per dolar AS pada Selasa (5/5/2026).

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kedaulatan Rupiah dan meredam aktivitas spekulatif yang memicu volatilitas nilai tukar. Keputusan ini disampaikan Perry usai melakukan pertemuan strategis dengan Presiden Prabowo Subianto dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Merdeka.

Penurunan Ambang Batas Secara Bertahap

Otoritas moneter sebelumnya telah menurunkan batas pembelian dolar tanpa dokumen pendukung dari US$100.000 menjadi US$50.000 per orang setiap bulannya.

Namun, melihat tekanan global yang kian kuat, BI berencana memangkas limit tersebut hingga separuhnya.

“Kami sedang mempersiapkan untuk menurunkannya lebih lanjut menjadi US$25.000. Dengan demikian, setiap pembelian dolar AS di atas angka tersebut wajib melampirkan dokumen underlying,” tegas Perry.

Dokumen underlying yang dimaksud mencakup bukti transaksi riil, seperti invoice impor atau pembayaran jasa luar negeri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa permintaan dolar berasal dari kebutuhan ekonomi nyata, bukan sekadar motif spekulasi untuk mencari keuntungan dari selisih kurs.

Baca Juga: Bank Indonesia Ungkap Minyak Goreng Mahal Jadi Biang Kerok Inflasi Tembus 2,5 Persen

Intervensi Pasar dan Pengawasan Perbankan
Meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 tercatat lebih tinggi dari perkiraan, Perry menilai posisi Rupiah saat ini masih berada di bawah nilai fundamentalnya (undervalued). Oleh karena itu, BI berkomitmen untuk terus melakukan intervensi di pasar valas, baik di pasar domestik (on-shore) maupun pasar luar negeri (off-shore).

Untuk menjamin efektivitas aturan baru ini, Bank Indonesia juga meningkatkan intensitas pengawasan terhadap korporasi dan perbankan:

Monitoring Ketat: BI secara rutin memantau bank-bank yang memiliki volume transaksi pembelian dolar dalam jumlah besar.
Sinergi OJK: Koordinasi dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawal stabilitas sistem keuangan nasional secara menyeluruh.
Pengawasan Langsung: Petugas pengawas diterjunkan langsung ke lembaga keuangan terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap batasan transaksi yang telah ditetapkan.
Kondisi Pasar Valas
Pada penutupan perdagangan Selasa kemarin, Rupiah terpantau melemah 30 poin atau sekitar 0,17 persen menuju level Rp17.424 per dolar AS, turun dari posisi sebelumnya di angka Rp17.394.

Perry menekankan bahwa pengawasan yang lebih ketat sangat krusial di tengah ketidakpastian global saat ini. Dengan membatasi permintaan dolar yang tidak berbasis pada aktivitas ekonomi riil, diharapkan volatilitas nilai tukar dapat ditekan

Load More