Dalam pandangan Rusdianto, perkara ini bergulir dengan hadirnya orang-orang tertentu yang memiliki kekuasaan besar, sehingga membuat hukum jadi lumpuh.
"Setelah mereka mengambil alih semua, hal-hal itu membuat prosesnya berjalan satu arah. Saya mengimbau penegak hukum, berikan kesempatan untuk diselesaikan secara asal mulanya," kata Rusdianto.
Pihaknya saat ini sedang mengajukan gugatan pembatalan PPJB di PN Jaksel dan pembatalan untuk SK yang dikeluarkan Ditjen AHU, terkait dengan akta yang keluar dalam satu malam. Rusdianto menegaskan, proses hukum yang menimpa Helmut begitu dipaksakan, begitu juga dengan pasal-pasal yang dituduhkan.
Ia berkata, persoalan pidana yang bersifat ultimum remedium, harusnya menjadi upaya hukum terakhir setelah proses lainnya dilewati. "Kalau ini tetap diteruskan satu arah, kami bisa kehilangan segala-galanya," ucap Rusdianto.
Menurut Ahmad Redi, akademisi dan juga pakar bidang hukum pertambangan menilai kasus yang dialami Helmut Hermawan dengan PT CLM ini perdata. Hal ini dikarenakan
"Sebab dalam UU Minerba pemilik usaha pertambangan bisa mengalihkan sahamnya sepanjang memiliki persetujuan dari Menteri ESDM sesuai dengan UU Minerba baik UU No 4 tahun 2009 dan UU No 3 tahun 2020 tentang pelaksanaan UU Minerba. Jadi kalau tidak ada izin dari menteri ESDM, suka tidak suka, mau tidak mau proses pengalihan saham secara hukum tidak sah jadi tidak sebatas di AHU," ujar Ahmad Redi di Jakarta, Sabtu 4 Maret 2023.
Selain itu, penegak hukum harus melihat dimensi perdata terlebih dahulu sebelum mengarah ke ranah pidana. "Pada prinsipnya saya kira, dimensi perdata biarkan itu secara perdata berjalan, itu bagian dari proses hukum yang harus kita hormati dengan berbagai macam putusan pengadilan dan bagian dari produk hukum dalam konteks administrasi negara, silahkan kalau memang dia melanggar administrasi negara ada pasal 151 UU Minerba yang mengatur ancaman sanksi sampai dengan pencabutan IUP," katanya.
"Kemudian dalam konteks hukum pidana, harus ada pembuktian terlebih dahulu dalam proses penyidikan jika ada pemalsuan maupun ada informasi yang disampaikan secara tidak benar dengan niat jahat, niat jahatnya misalnya dalam konteks mengurangi penerimaan negara, atau memperluas wilayah khususnya," katanya.
Baca Juga: Dirayakan Setahun Sekali, Begini Sakralnya Prosesi Hari Raya Nyepi
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Gunung Lokal Terbaik 2026 dan Harganya
-
6 Fakta Miris Kapasitas TPA Sarimukti yang Habis di 2026
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Intip Harta Kekayaan Dadan Hindayana yang Capai Rp9 Miliar
-
Klasemen Grup A Piala AFF U-19: Indonesia Sapu Bersih, Tapi Masih di Bawah Vietnam
-
Mengapa Kasus Noven Mandek Bertahun-tahun?
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
Bandung Raya Siaga Satu! TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Total Oktober 2026
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan