Dalam pandangan Rusdianto, perkara ini bergulir dengan hadirnya orang-orang tertentu yang memiliki kekuasaan besar, sehingga membuat hukum jadi lumpuh.
"Setelah mereka mengambil alih semua, hal-hal itu membuat prosesnya berjalan satu arah. Saya mengimbau penegak hukum, berikan kesempatan untuk diselesaikan secara asal mulanya," kata Rusdianto.
Pihaknya saat ini sedang mengajukan gugatan pembatalan PPJB di PN Jaksel dan pembatalan untuk SK yang dikeluarkan Ditjen AHU, terkait dengan akta yang keluar dalam satu malam. Rusdianto menegaskan, proses hukum yang menimpa Helmut begitu dipaksakan, begitu juga dengan pasal-pasal yang dituduhkan.
Ia berkata, persoalan pidana yang bersifat ultimum remedium, harusnya menjadi upaya hukum terakhir setelah proses lainnya dilewati. "Kalau ini tetap diteruskan satu arah, kami bisa kehilangan segala-galanya," ucap Rusdianto.
Menurut Ahmad Redi, akademisi dan juga pakar bidang hukum pertambangan menilai kasus yang dialami Helmut Hermawan dengan PT CLM ini perdata. Hal ini dikarenakan
"Sebab dalam UU Minerba pemilik usaha pertambangan bisa mengalihkan sahamnya sepanjang memiliki persetujuan dari Menteri ESDM sesuai dengan UU Minerba baik UU No 4 tahun 2009 dan UU No 3 tahun 2020 tentang pelaksanaan UU Minerba. Jadi kalau tidak ada izin dari menteri ESDM, suka tidak suka, mau tidak mau proses pengalihan saham secara hukum tidak sah jadi tidak sebatas di AHU," ujar Ahmad Redi di Jakarta, Sabtu 4 Maret 2023.
Selain itu, penegak hukum harus melihat dimensi perdata terlebih dahulu sebelum mengarah ke ranah pidana. "Pada prinsipnya saya kira, dimensi perdata biarkan itu secara perdata berjalan, itu bagian dari proses hukum yang harus kita hormati dengan berbagai macam putusan pengadilan dan bagian dari produk hukum dalam konteks administrasi negara, silahkan kalau memang dia melanggar administrasi negara ada pasal 151 UU Minerba yang mengatur ancaman sanksi sampai dengan pencabutan IUP," katanya.
"Kemudian dalam konteks hukum pidana, harus ada pembuktian terlebih dahulu dalam proses penyidikan jika ada pemalsuan maupun ada informasi yang disampaikan secara tidak benar dengan niat jahat, niat jahatnya misalnya dalam konteks mengurangi penerimaan negara, atau memperluas wilayah khususnya," katanya.
Baca Juga: Dirayakan Setahun Sekali, Begini Sakralnya Prosesi Hari Raya Nyepi
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
46 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 April 2026: Sikat 1.000 Rank Up, Gems, dan Icon 117
-
Final Four Priloga 2026: Jakarta Lavani Kalahkan Surabaya Samator 3-0
-
Motorola Edge 70 Pro Debut 22 April di India, Lanjut Masuk ke Indonesia?
-
Jadwal Semifinal Liga Europa 2025/2026: Wakil Inggris Saling Bertemu, Braga vs Freiburg
-
Gacor, Dua Wakil Inggris Melaju ke Semifinal Liga Europa
-
Klasemen Grup A Piala AFF U-17 2026: Posisi Timnas Indonesia U-17 Terancam Usai Kalah dari Malaysia
-
Saingi Ronaldo, Lionel Messi Resmi Beli Klub Spanyol
-
Terpopuler: Gaji Manajer Koperasi Merah Putih, Harta Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
-
Kurniawan Dwi Yulianto: Saya Mohon Maaf
-
Pelatih Malaysia Ungkap Rahasia Kalahkan Timnas Indonesia U-17