/
Senin, 06 Maret 2023 | 18:50 WIB
Ilustrasi loket pembayaran pajak kendaraan. (samsatkeliling)

TANTRUM - Gerakan boikot bayar pajak terus menggema  seiring kasus LHKPN jumbo para pegawai pajak. Gerakan ini diharapkan tidak terus bergulir dengan membangun paradigma service and trust, bukan cop and robber.

"Artinya, perbaikan pelayanan, kemudahan administrasi, perlakuan adil, dan kepastian hukum harus terus ditingkatkan. Dengan demikian, kepercayaan dari wajib pajak akan meningkat sehingga tercipta voluntary compliance," ujar Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono.

Ia memprediksi, gerakan boikot bayar pajak tidak akan berjalan mulus atau mendapatkan sambutan positif dari masyarakat luas. 

Pertama, menurut Prianto, sikap masyarakat yang mendorong aksi tolak bayar pajak merupakan bentuk kekecewaan atas perilaku oknum pejabat pajak. Kekecewaan itu kemudian dilampiaskan di media sosial.

Kedua, basis perpajakan dalam negeri sudah bergeser dari Pajak Penghasilan (PPh) ke Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan itu menyebabkan pajak menempel di transaksi.

"Dengan kata lain, setiap masyarakat atau perusahaan yang bertransaksi sudah pasti memunculkan pembayaran PPN. Jadi, pada dasarnya mereka sudah bayar pajak, khususnya pajak tidak langsung berupa PPN yang ada di transaksi konsumsi dalam negeri," jelasnya.

Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia(UI) itu juga menjelaskan harga pembelian barang kebutuhan sehari-hari masyarakat di minimarket, departement store, atau e-commerce sudah pasti mencakup PPN.

Ketiga, lanjutnya, pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja sudah pasti telah dipotong, disetor, dan dilaporkan ke kas negara. Penghasilan perusahaan dari jasa juga sudah pasti dipotong PPh oleh pemberi penghasilan.

Perusahaan juga secara umum menyetorkan angsuran PPh bulanan (PPh 25). Pembayaran PPh akhir tahun hanya berkaitan PPh kurang bayar yang tersisa.

Baca Juga: Dua Guru Pesantren di Sumut Cabuli Puluhan Santri, Modusnya Begini

"Jika paradigma petugas pajak sebagai cop dan wajib pajak sebagai robber, efeknya akan tidak baik. Wajib pajak akan terus dicurigai mengemplang pajak sehingga perlu penegakan hukum dengan cara pemeriksaan atau bahkan penyidikan. Cara demikian akan memunculkan enforced compliance," ujarnya.

Load More