TANTRUM - Allianz Life Indonesia dan Bank QNB Indonesia menyediakan produk asuransi jiwa, Allianz Wealthlink Protection Life dan Allianz Wealthlink Prestige Life 2. Produk ini diklaim sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kedua produk ini menggunakan sistem pembayaran premi secara berkala, dan menyediakan berbagai pilihan subdana Allianz dalam mata uang rupiah dan dolar AS," kata Business Director Allianz Life Indonesia Bianto Surodjo.
Produk-produk itu sudah mengikuti ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen unit link dengan mendorong perusahaan asuransi sebagai pemasar produk unit link di Indonesia untuk melakukan langkah peningkatan pelayanan.
Allianz Wealthlink Protection Life adalah produk asuransi jiwa unit link yang akan memberikan perlindungan komprehensif dan dapat dilengkapi dengan berbagai pilihan manfaat tambahan (rider) sesuai kebutuhan nasabah.
Nasabah dapat menambahkan rider untuk proteksi penyakit kritis, santunan meninggal dunia dan cacat tetap karena kecelakaan, santunan tunai harian rawat inap dan bedah di rumah sakit, layanan bantuan medis, penggantian biaya perawatan di rumah sakit, dan penggantian biaya perawatan di rumah sakit sesuai tagihan hingga seluruh dunia.
Sedangkan Allianz Wealthlink Prestige Life 2 adalah produk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan komprehensif dan potensi penurunan biaya asuransi jangka panjang untuk nilai investasi optimal.
Produk tersebut sesuai dengan kebutuhan rencana finansial nasabah affluent yang lebih mengutamakan proteksi di saat usia produktif dan tengah membangun aset.
"Mengembangkan segmen QNB First yang menyasar nasabah affluent adalah salah satu fokus utama kami di 2023. Untuk menarik minat nasabah dari segmen ini, kami akan terus menggenjot produk dan layanan, termasuk produk bancassurance," katanya.
Baca Juga: Kapolri Tunjuk Komjen Nana Sudjana jadi Inspektorat Utama di DPR RI
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Gerakan Pangan Murah Efektif Tekan Laju Inflasi Sumbar
-
Media Bulgaria Kagum dengan Permainan dan Mental Timnas Indonesia
-
Usai Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa, Amsal Sitepu Ditunjuk Jadi Ketua Gekrafs Karo
-
Lompatan Besar Pendidikan RI: Penggunaan 288 Ribu Papan Tulis Interaktif Disorot Dunia
-
Upgrade Instan ala Naturalisasi: Jalan Pintas yang Kadang Nggak Sesingkat Itu
-
Belum Seratus Persen, Aprilia Prediksi Ducati akan Comeback di GP Spanyol
-
Warga Pattallassang Gowa Bersyukur, Perbaikan Jalan Poros Yasin Limpo Mulai Dirasakan
-
Tips Jitu Smart Spending untuk Gaya Hidup Hemat di Era Digital
-
Sektor Properti 2026 Ngegas! Kredit Tembus 13 Persen
-
Berkat MBG, Kelompok Tani Wanita di Karanganyar Lebih Mudah Salurkan Panen Sayuran