TANTRUM - Allianz Life Indonesia dan Bank QNB Indonesia menyediakan produk asuransi jiwa, Allianz Wealthlink Protection Life dan Allianz Wealthlink Prestige Life 2. Produk ini diklaim sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kedua produk ini menggunakan sistem pembayaran premi secara berkala, dan menyediakan berbagai pilihan subdana Allianz dalam mata uang rupiah dan dolar AS," kata Business Director Allianz Life Indonesia Bianto Surodjo.
Produk-produk itu sudah mengikuti ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen unit link dengan mendorong perusahaan asuransi sebagai pemasar produk unit link di Indonesia untuk melakukan langkah peningkatan pelayanan.
Allianz Wealthlink Protection Life adalah produk asuransi jiwa unit link yang akan memberikan perlindungan komprehensif dan dapat dilengkapi dengan berbagai pilihan manfaat tambahan (rider) sesuai kebutuhan nasabah.
Nasabah dapat menambahkan rider untuk proteksi penyakit kritis, santunan meninggal dunia dan cacat tetap karena kecelakaan, santunan tunai harian rawat inap dan bedah di rumah sakit, layanan bantuan medis, penggantian biaya perawatan di rumah sakit, dan penggantian biaya perawatan di rumah sakit sesuai tagihan hingga seluruh dunia.
Sedangkan Allianz Wealthlink Prestige Life 2 adalah produk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan komprehensif dan potensi penurunan biaya asuransi jangka panjang untuk nilai investasi optimal.
Produk tersebut sesuai dengan kebutuhan rencana finansial nasabah affluent yang lebih mengutamakan proteksi di saat usia produktif dan tengah membangun aset.
"Mengembangkan segmen QNB First yang menyasar nasabah affluent adalah salah satu fokus utama kami di 2023. Untuk menarik minat nasabah dari segmen ini, kami akan terus menggenjot produk dan layanan, termasuk produk bancassurance," katanya.
Baca Juga: Kapolri Tunjuk Komjen Nana Sudjana jadi Inspektorat Utama di DPR RI
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Perjalanan Balik ke Ibukota Juga Gratis
-
Terpopuler: Tanda Ban Motor Harus Diganti, 5 Pilihan MPV di Bawah Rp70 Juta
-
Ini Dia Sensasi Baru RicheeseGPT: Ayam Goreng dengan Keju Parmesan Melimpah Tanpa Pedas Menyengat!
-
Detik-Detik Mengerikan! Tembok Pagar Raksasa Ambruk di SMPN 182 Kalibata, Kok Bisa?
-
Romansa Enemies to Lovers di Novel Act of Money Karya Dinda Delvira
-
Terpopuler: 50 Kartu Ucapan Imlek, Parfum Halal untuk Salat Tarawih
-
6 Shio Paling Hoki dan Cuan Jelang Imlek, Ada Macan hingga Ayam
-
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Februari 2026: Gemini hingga Leo Panen Rezeki
-
Olahraga sebagai Status Sosial: Lari, Padel, dan Komunitas Urban 2026