TANTRUM - Allianz Life Indonesia dan Bank QNB Indonesia menyediakan produk asuransi jiwa, Allianz Wealthlink Protection Life dan Allianz Wealthlink Prestige Life 2. Produk ini diklaim sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kedua produk ini menggunakan sistem pembayaran premi secara berkala, dan menyediakan berbagai pilihan subdana Allianz dalam mata uang rupiah dan dolar AS," kata Business Director Allianz Life Indonesia Bianto Surodjo.
Produk-produk itu sudah mengikuti ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen unit link dengan mendorong perusahaan asuransi sebagai pemasar produk unit link di Indonesia untuk melakukan langkah peningkatan pelayanan.
Allianz Wealthlink Protection Life adalah produk asuransi jiwa unit link yang akan memberikan perlindungan komprehensif dan dapat dilengkapi dengan berbagai pilihan manfaat tambahan (rider) sesuai kebutuhan nasabah.
Nasabah dapat menambahkan rider untuk proteksi penyakit kritis, santunan meninggal dunia dan cacat tetap karena kecelakaan, santunan tunai harian rawat inap dan bedah di rumah sakit, layanan bantuan medis, penggantian biaya perawatan di rumah sakit, dan penggantian biaya perawatan di rumah sakit sesuai tagihan hingga seluruh dunia.
Sedangkan Allianz Wealthlink Prestige Life 2 adalah produk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan komprehensif dan potensi penurunan biaya asuransi jangka panjang untuk nilai investasi optimal.
Produk tersebut sesuai dengan kebutuhan rencana finansial nasabah affluent yang lebih mengutamakan proteksi di saat usia produktif dan tengah membangun aset.
"Mengembangkan segmen QNB First yang menyasar nasabah affluent adalah salah satu fokus utama kami di 2023. Untuk menarik minat nasabah dari segmen ini, kami akan terus menggenjot produk dan layanan, termasuk produk bancassurance," katanya.
Baca Juga: Kapolri Tunjuk Komjen Nana Sudjana jadi Inspektorat Utama di DPR RI
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Patung Yesus 25 Meter Segera Berdiri di Perbatasan Papua
-
Bukan Massa Mahasiswa, 21 Orang Bawa Petasan dan Diduga Molotov Dipulangkan
-
3.055 Gempa Susulan Guncang NTT, Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Waspada
-
Tampang 3 WNA Diduga Tentara Israel Kasari Staff Gym di Bali, Pemilik: Kalian Pembunuh Bayi
-
Pelajar 15 Tahun di Serang Tewas Terlindas Truk Usai Gagal Menyalip dari Kiri
-
Cara Mudah Menghitung Volume Kubus: Rumus Lengkap dengan Contoh Soal
-
WIKA dan Waskita Terancam Delisting, Danantara Pasrah: Kasihan Investor
-
Dokumen dan Foto Keluarga Disita, Kejagung Respons Permohonan Pengembalian Barang Febrie Adriansyah
-
The Man Who Didn't Like Animals: Ketika Si Pembenci Hewan Berubah Hati
-
Bikin Resah dan Bahayakan Pengendara, Truk Sampah 'Roboh' di Bogor Akhirnya Ditarik dari Jalan