News / Nasional
Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:00 WIB
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]
Baca 10 detik
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menggugat proses hukum dan penyitaan barang pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Tim hukum menegaskan permohonan pengembalian hanya mencakup dokumen pribadi dan foto keluarga, bukan emas atau uang tunai.
  • Kejaksaan Agung menyatakan masih menunggu putusan resmi dari hakim praperadilan terkait permohonan pengembalian barang tersebut.

Suara.com - Kejaksaan Agung menanggapi soal permintaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah tentang permohonan pengembalian barang bukti yang disita dari rumah Sentul Jawa Barat.

Dalam permohonan yang terdaftar dengan perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL, Febrie meminta agar barang pribadi seperti dokumen yang tidak terkait dengan perkara dan foto keluarga agar dikembalikan.

Kepala Pusat Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil praperadilan yang sedang berjalan di PN Jakarta Selatan.

“Kita tinggal tunggu aja putusan dari itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa,” ucap Anang, di Kejaksaan Agung, Rabu (19/8/2026).

Anang menduga, jika penyitaan foto keluarga Febrie yang dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merupakan bagian dari strategi penyidik.

“Mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada saudara FA,” tandasnya.

Sebelumnya, tim hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan, permohonan pengembalian barang sitaan dalam sidang praperadilan tidak terkait dengan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar.

“Jadi yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga,” kata Febri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Adapun barang pribadi yang dimohonkan untuk dikembalikan di antaranya dokumen pribadi yang tidak berhubungan dengan perkara yang sedang menjeratnya. Setelahnya, foto keluarga yang dipajang dalam sebuah pigura.

Baca Juga: Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik

“Seolah-olah di beberapa publikasi itu disebarkan seolah-olah pemohon, Pak FA, itu meminta emas dan uang tersebut dikembalikan kepada Pak FA,” jelas Febri.

“Kami pastikan, di permohonan praperadilan, yang diminta dikembalikan kepada Pak FA adalah dokumen dan barang-barang milik pribadi,” imbuhnya.

Febri menyatakan, jika pengembalian barang sitaan lain, kliennya bakal menyerahkan segala prosesnya sesuai dengan hukum acara.

“Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” tandasnya.

Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada dua permohonan yang dilakukan oleh Febrie, ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya. 

Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).

Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

Load More