Senyawa Bisphenol A (BPA) merupakan bahan kimia sangat berbahaya yang dapat masuk ke dalam tubuh janin yang belum dilahirkan, dan sangat berpotensi menyebabkan dampak buruk pada perkembangan anak. BPA ditemukan pada plastik polikarbonat yang digunakan pada kemasan air minum dalam galon bekas pakai berulang-ulang, botol minum bayi, dan wadah plastik makanan.
Berdasarkan temuan banyak riset di dunia, paparan BPA dalam jangka waktu lama diketahui dapat menyebabkan gangguan perkembangan pada anak, termasuk autis, bipolar, sering tantrum, dan gangguan saraf. Bahkan, paparan BPA dapat meningkatkan risiko kanker pada masa dewasa.
Walaupun demikian, meskipun para pakar kesehatan telah berulangkali mengingatkan bahaya campuran senyawa BPA pada kemasan plastik, namun masih banyak masyarakat yang belum menyadari risiko ini. Edukasi dan aturan yang tegas tentang penggunaan BPA agaknya masih perlu disosialisasikan lebih intensif kepada masyarakat.
“Jadi kita sebisa mungkin ‘BPA free’, karena kita menginginkan anak-anak menjadi generasi yang bagus di kemudian hari, bukan yang ada keterbatasan perkembangan. Kita harus lindungi anak-anak sejak dari awal,” kata anggota Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Catherine Tjahjadi seperti dilansir Antara, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Catherine, penyakit lain yang mengintai dari paparan bahan kimia BPA tidak bisa dilihat dalam waktu dekat, tapi dalam waktu jangka panjang, pada saat anak telah tumbuh menjadi dewasa. “Kalau paparannya sudah banyak maka larinya ke kanker, bukan berarti kankernya akan muncul dalam waktu satu atau dua tahun, tapi mungkin dalam periode lima tahun, 12 tahun dan bahkan sampai 20 tahun mendatang,” katanya.
Kandungan BPA tidak hanya bisa ditemukan pada kemasan makanan atau minuman. Mainan anak, kata dia, juga harus dipastikan ada label bebas BPA agar aman apabila masuk ke mulut anak.
Catherine menyarankan agar setiap bepergian, keluarga yang memiliki bayi membawa botol minum sendiri yang terbuat dari stainless atau kaca, untuk mencegah kontaminasi BPA ke dalam tubuh bayi mereka.
Pendapat pakar kesehatan lainnya tidak jauh berbeda. “Bahaya BPA tidak serta merta berefek. Contohnya gangguan hormon pada anak atau balita yang sedang tumbuh,” kata neonatologist, dr. Daulika Yusna, praktisi kesehatan di sebuah rumah sakit besar di Jakarta. “Gangguan lainnya dapat memicu kanker, jika BPA dikonsumsi terus menerus.”
Pakar kesehatan lainnya mengungkapkan hal senada melalui Webinar bertema “Mengenal BPA dari Rumah” yang diselenggarakan Cerdik Sehat, ParentTalk dan Rumah Sakit Mayapada.
Baca Juga: Sosok Bos TikTok yang Temui Luhut dan Zulhas, Bahas Apa?
Dokter spesialis kandungan dr. Darrel Fernando mengatakan, masyarakat perlu lebih aktif meneliti kode kemasan dan bahan kemasan makanan atau minuman yang akan digunakan.“Kita harus lebih teliti melihat kode plastik pada setiap produk yang kita gunakan,” katanya.
Kode plastik nomor 7, yang lazimnya mengandung senyawa berbahaya BPA, menurutnya, perlu lebih diperhatikan dalam kemasan makanan atau minuman. Plastik jenis ini sebisa mungkin harus “dihindari agar tidak terjadi akumulasi jangka panjang,” katanya.
Pesan mereka jelas, untuk melindungi anak-anak dari senyawa BPA, penting bagi para orang tua dan masyarakat secara umum untuk menerapkan tindakan pencegahan yang tepat.
“Orangtua di rumah harus berani menyingkirkan wadah makanan atau minuman yang mengandung BPA,” kata co-founder parentalk.id Nurcha Bachri. “Orangtua harus perhatikan baik-baik dan cari tahu bahan yang akan dibeli seperti apa, jangan sampai mengandung BPA yang dapat memengaruhi kesehatan balita.”
Semua peringatan dan kekhawatiran ini diserap dan ditanggapi oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), yang kemudian mendesak pemerintah agar secepatnya mengadopsi aturan yang tegas terkait pelabelan produk "Bebas BPA". Di samping menyediakan informasi yang jelas tentang bahaya senyawa kimia BPA kepada masyarakat.
Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak, meminta pada Presiden Joko Widodo untuk segera menyetujui revisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan. Ditegaskannya, Perka BPOM tersebut dapat digunakan untuk melindungi kesehatan usia rentan: yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil, di mana pemerintah punya kewajiban untuk melindungi mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran
-
Akses Ditutup Ahli Waris, 8 Ruang Kelasa di SDN Bunisari Tak Bisa Dipakai
-
Pejabat Imigrasi Kepri dan Batam Dicopot Imbas Skandal Pungli
-
Bukan Sekadar Rumah Adat Dayak, Radakng Samilik Dibangun Rp1,5 Miliar, Ini Keunikannya
-
Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis
-
Sisi Gelap Bertahan dalam Luka yang Digambarkan Lagu Berkaca-kaca
-
Tak Dilibatkan Urus Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Ahmad Dhani Akui Cuma Diminta Sumbangan
-
TPPD Jateng Ingatkan Anak Muda Jangan Terkecoh Konten Medsos: Kinerja Pemerintah Harus Berbasis Data