/
Kamis, 08 September 2022 | 15:59 WIB
Kolase foto document Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Bharada E. (Instagram @propampolri, suara.com)

SuaraTasikamalaya.id – Semua rencana Ferdy Sambo berantakan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pertemuan dengan eksekutor pembunuh Brigadir J, Bharada E.
 
Kepada Kapolri, Bharada E mengakui semuanya tentang bagaimana dirinya menghabisi Brigadir J yang saat itu dalam kondisi tertekan.
 
Dikatakan Kapolri, Bharada E memilih membuat pengakuan yang justru berbeda dengan keterangan di awal, soal baku tembak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Rupanya Bharada E mendapat janji besar dari Ferdy Sambo jika mau menuruti perintahnya.
 
Ketika itu, Ferdy Sambo berjanji akan memberi perlindungan pada Bharada E setelah terjadi penembakan pada Brigadir J.
 
Namun, setelah itu Bharada E malah tak pernah mendapat janji, setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
 
Terlebih dalam waktu yang tidak lama, Ferdy Sambo sendiri yang menjadi tersangka. 
 
Artinya, Ferdy Sambo sudah dipastikan tidak mampu menolong anak buahnya. Apalagi Ferdy Sambo juga terancam hukuman mati.
 
Kepada Kapolri, Bharada E mengatakan kematian Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, adalah murni penembakan bukan baku tembak. 
 
Kepada kapolri, Bharada E juga mengatakan jika dirinya tidak ingin dipecat lantaran telah membunuh teman sekamarya.
 
Lantaran tahu jika ancaman mati ada di depan mati, Bharada E akhirnya mengaku jika semua kejadian didalangi Ferdy Sambo. 
 
Saat itu juga, Bharada E memilih mengubah keterangan kepada tim khusus. Keterangan berubah setelah Bharada E menemui Kapolri.
 
"Saat itu Richard saya panggil. Di hadapan Timsus, dia (Bharada E) menjelaskan dia mau mengubah keterangannya," ujar Listyo Sigit dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam. 
 
Setelah itu kata Kapolri, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J. "Pada saat itu (pertemuan), si Richard kita tetapkan jadi tersangka,” kata Kapolri. 
Kemudian Bharada E mengungkap keinginan tentang masa depannya bersama Polri. Kapolri mengatakan jika Bharada E mengungkap dirinya tidak mau dipecat.
 
“Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur," kata Listyo Sigit mengutarakan keinginan Bharada E.
 
Meski begitu, Kapolri mengatakan jika Bharada E sebelum mengubah keterangan, masih tetap pada keterangan awal yang merupakan perintah Ferdy Sambo.
 
Bharada E sempat mengaku kepada Timsus jika kematian Brigadir J akibat aksi tembak menembak sebagaimana perintah Ferdy Sambo. 
 
Akan tetapi, Bharada E pada akhirnya memilih mengubah keterangannya setelah Timsus menetapkan dirinya sebagai tersangka.
 
Selain itu juga timsu mencopot serta menempatkan 18 anggota Polri yang diduga terlibat ke tempat khusus. 
 
"Saat itu yang bersangkutan (Bharada E) dijanjikan saudara FS (Ferdy Sambo) akan dilindungi," ujar Listyo Sigit. 
 
"Namun, faktanyakan pada saat itu si Richard kita jadikan tersangka," ucapnya. 
 
Setelah itu, Bharada E mengungkap semuanya melalui secarik kertas dengan tulisan. 
 
Bharada E akhirnya menceritakan secara jujur tentang peristiwa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga.
 
"Dia (Bharada E) menulis tentang kronologis secara lengkap. Kita kemudian dapat gambaran, peristiwa yang terjadi bukan tembak menembak," kata Listyo Sigit. 
 
 
 
 
 
 
 

Load More