/
Minggu, 11 September 2022 | 19:06 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Saat ini Ferdy Sambo menjadi tersangka atas dugaan mendalangi pembunuhan Brigadir J. (Instagram @kadivpropam)

SuaraTasikmalaya.id – Dua tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah melakukan pemeriksaan tes kebohongan menggunakan alat lie detecktor.

Akan tetapi, dengan berbagai pertimbangan, Penyidik Polri tidak mengungkap hasil pemeriksaan lie detecktor Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Atas keputusan itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak beraksi keras.

Kamaruddin Simanjuntak lantas menggambarkan bagaimana sosok Ferdy Sambo yang sangat luar biasa.

Dengan jam terbang dan pangkat mentereng, Ferdy Sambo seolah memiliki kesakstian yang tidak bisa ditandingi. 

Sehingga dinilai Kamaruddin Simanjuntak, pemeriksaan memakai lie detecktor pun tidak akan ada manfaatnya.

Apalagi kata dia, yang menjadi hasil pemeriksaan Ferdy Sambo tidak dipublikasikan ke publik. 

Sehingga Kamaruddin Simanjuntak menilai ada kebohongan yang sangat kuat dan mampu dipertahankan.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, metode lie detector tidak akan bisa mengorek banyak tentang Ferdy Sambo. Sehingga dinilai akan sia-sia jika diterapkan pada Ferdy Sambo.

Baca Juga: IKATAN CINTA: Kecil Kesempatan Nino Dapat Berdamai dengan Reyna, Andin Minta Putrinya Lakukan Ini pada Aldebaran

Dia menduga, Ferdy Sambo sangat mahir dan terlatih berkata bohong. Sehingga akan sangat tenang saat berhadapan dengan alat lie detector.

Secanggih apapun mesin, kata Kamaruddin Simanjuntak, bagi Ferdy Sambo hal tersebut bisa dimanipulasi.

Akal bulus terduga dalang pembunuhan Brigadir J jauh lebih kuat, sehingga pemeriksaan alat tersebut tidak akan berdampak.

"Jadi kalau dia (Ferdy Sambo) psikopat, lie detector tidak akan berfungsi," kata Kamaruddin Simanjuntak. 

"Psikopat itu mampu mempertahankan kebohongan. Bahkan (tindakan) kakinya (Ferdy Sambo) sendirinya tidak diakui," ucap Kamaruddin Simanjuntak. 

Dalam kasus ini, hasil lie detector tidak bisa dijadikan alat bukti. 

Load More