/
Minggu, 11 September 2022 | 19:06 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Saat ini Ferdy Sambo menjadi tersangka atas dugaan mendalangi pembunuhan Brigadir J. (Instagram @kadivpropam)

Hasil tersebut kata Kamaruddin Simanjuntak tidak boleh dijadikan sandaran tunggal untuk menyatakan kebenaran. 

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan jika hasil lie detector bukanlah alat bukti untuk dijadikan acuan. “Lie detector itu bukan alat bukti,” kata Kamaruddin Simanjuntak. 

Lebih jauh Kamaruddin Simanjuntak mengomentari gerak-gerik Polri yang diduga seolah membantu menutupi kebohongan Ferdy Sambo.

Hal itu jelas Kamaruddin Simanjuntak, terlihat dari tidak diumumkannya hasil uji kebohongan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Foto dokumen Ferdy Sambo saat menjadi Kadiv Propam. (sumber: Instagram @kadivpropam)

Melihat tingkah Polri, Kamaruddin Simanjuntak menilai akan menjadi masalah baru dalam transparansi.

Jika melihat hasil yang tidak dipublikasikan, Kamaruddin mencurigai kedua tersangka tersebut terbukti berbohong.

Dugaan itu kata dia merujuk pada hasil tes Bharada Richard Eliezer atau Bharad E dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Hasil pemeriksaan mereka dikatakan Kamaruddin Simanjuntak, dengan entengnya dibuka begitu saja tanpa ada kendala apapun.

Namun, saat Ferdy Sambo dan istrinya melakukan tes yang sama, mendadak hasil tes poligraf hanya boleh jadi bahan untuk penyidik dengan alasan pro justitia.

Baca Juga: IKATAN CINTA: Kecil Kesempatan Nino Dapat Berdamai dengan Reyna, Andin Minta Putrinya Lakukan Ini pada Aldebaran

"Kenapa Bharada E sama Bripka RR diungkap? Kenapa hasil punya Ferdy Sambo dan Putri tidak diungkap?" tanya Kamaruddin.

Lantas Kamaruddin Simanjuntak menduga jika hasil yang dimiliki Ferdy Sambo dan istrinya, diduga penuh kebohongan.

"Ada kemungkinan hasilnya berbohong. Kan begitu. Mungkin hasilnya tak memuaskan jadi ditutupi," ujar dia lagi.

Load More