/
Rabu, 14 September 2022 | 13:49 WIB
Kolase foto Ferdy Sambo, Bharada E, dan Bripka RR. Kesaksian Bripka RR dan Bharada E sama seperti yang diungkap Komnas HAM, yakni perintah menembak bukan membunuh. (YouTube polri tv)

SuaraTasikmalaya.id – Pernyataan Komnas HAM yang menyebut tidak ada perintah membunuh dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, bisa membuat dirinya lolos dari jerat hukuman maksimal atas dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
 
Para saksi yang kesemuanya adalah tersangka, hanya mendengar adanya perintah menembak, bukan membunuh Brigadir J.
 
Saksi-saksi yang menyatakan itu adalah Bripka RR dan Bharada E sendiri yang mengaku saat itu mendapat tekanan dan perintah langsung dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
 
Satu di antara tersangka, Ricky Rizal atau Bripka RR mengaku dirinya mendapat tawaran pertama untuk menembak Brigadir J.
 
Bripka RR terang-terangan akan terjadinya peristiwa berdarah yang melibatkan dirinya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf itu. 
 
Ferdy Sambo saat itu meminta Bripka RR untuk menembak Brigadir J. 
 
Permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J disampaikan saat rombongan tiba di rumah Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). 
 
Saat itu Ferdy Sambo bertanya pada Bripka RR, apakah tahu soal peristiwa yang terjadi di Magelang, yakni tentang dugaan adanya pelecehan. 
 
Ketika itu dikatakan Bripka RR, Ferdy Sambo mengatakan istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan Brigadir J. 
 
Saat itu Bripka RR mengatakan tidak mengetahui hal yang ditanyakan Ferdy Sambo.
 
Kemudian, Ferdy Sambo menanyakan apakah Bripka RR siap untuk menembak Brigadir J.
 
"(Ferdy Sambo bertanya) ‘Kamu berani nembak? Nembak Yosua?’” ungkap kuasa hukum Bripka RR Erman Umar mengulang pertanyaan Ferdy Sambo pada Bripka RR. 
 
“Dia (Bripka RR) bilang, ‘Saya enggak berani, Pak, saya enggak kuat mental saya, Pak, enggak berani, Pak’," kata Erman Umar di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022). 
 
Setelah mendengar jawaban Bripka RR, Ferdy Sambo lantas meminta untuk dipanggilkan Bharada E.
 
Di sana, Bharada E ditanyakan tentang pertanyaan sama, yakni menembak Brigadir J.
 
Dan jawabannya sangat mengejutkan, Bharada E menyatakan kesiapan untuk menembak Brigadir J.
Pernyataan Bripka RR soal tawaran kesiapan menembak Brigadir J juga diakui Bharada E.
 
Bharada E melalui mantan pengacaranya, Deolipa Yumara mengatakan, jika dirinya mendapat perintah untuk menembak Brigadir J.
 
Setelah itu, Bharada E juga mendapat janji dari Ferdy Sambo, jika akan dilindungi terkait kejadian yang akan menimpa dirinya setelah menembak Brigadir J.
 
Keterangan kedua tersangka yang juga saksi ini rupanya sama seperti yang jadi argument Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
 
Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Ferdy Sambo tidak memberi perintah membunuh, tapi menembak Brigadir J. 
 

Nasib Bharada E

Ilustrasi wajah Istri Ferdy Sambo dan Bharada E. Pernyataan Ketua Komnas HAM yang menyebut istri Ferdy Sambo menembak Brigadir J akan membahayakan Bharada E. (sumber: Instagram @kadivpropam/antara)


 
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan pernyataan baru tentang tidak adanya perintah untuk membunuh.
 
Dalam hal ini dia menduga jika persepsi Ferdy Sambo saat di hadapan hakim, bisa mengatakan jika dirinya tidak memberi perintah membunuh Brigadir J.
 
Taufan mengatakan, Ferdy Sambo bisa mengucapkan argumentasi tersebut, lantaran hanya memberi perintah pada Bharada E untuk menembak bukan membunuh.
 
Saat persidangan nanti, Ferdy Sambo bisa saja akan mengatakan jika dirinya tidak memberi perintah bunuh. 
 
"Saya (Ferdy Sambo) suruh tembak itu lututnya bukan bunuh. Kan bisa gitu?’” kata Taufan.
 
Jika perintah penembakan yang dimaksud Ferdy Sambo adalah perintah menembak di bagian tubuh yang tidak membahayakan, lalu mengapa Bharada E malah menembak Brigadir J hingga tewas? 
 
Seharusnya, bisa menembak pada bagian kaki atau juga tangan. “Kalau dia (Bharada E) menembak di bagian yang tidak di bagian yang membahayakan, kan tidak bisa dibilang membunuh," kata Taufan. 
 
"Misalnya di bagian jari. Itu kan nggak bisa disebut membunuh karena jari,” ucap Taufan.
 
Dikatakan Taufan, hal itu yang bisa menjadikan Baharad E salah persepsi dan tafsir atas perintah Ferdy Sambo.
 
Dan kesalahan itu, Taufan menduga akan dibawa ke persidangan oleh Ferdy Sambo.
 
Melihat situasi tersebut, dikatakan Taufan Jaksa harus cermat dalam menentukan makna dari perintah penembakan dari Ferdy Sambo pada Bharada E.

Load More