SuaraTasikmalaya.id – Pernyataan Komnas HAM yang menyebut tidak ada perintah membunuh dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, bisa membuat dirinya lolos dari jerat hukuman maksimal atas dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Para saksi yang kesemuanya adalah tersangka, hanya mendengar adanya perintah menembak, bukan membunuh Brigadir J.
Saksi-saksi yang menyatakan itu adalah Bripka RR dan Bharada E sendiri yang mengaku saat itu mendapat tekanan dan perintah langsung dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Satu di antara tersangka, Ricky Rizal atau Bripka RR mengaku dirinya mendapat tawaran pertama untuk menembak Brigadir J.
Bripka RR terang-terangan akan terjadinya peristiwa berdarah yang melibatkan dirinya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf itu.
Ferdy Sambo saat itu meminta Bripka RR untuk menembak Brigadir J.
Permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J disampaikan saat rombongan tiba di rumah Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Saat itu Ferdy Sambo bertanya pada Bripka RR, apakah tahu soal peristiwa yang terjadi di Magelang, yakni tentang dugaan adanya pelecehan.
Ketika itu dikatakan Bripka RR, Ferdy Sambo mengatakan istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan Brigadir J.
Saat itu Bripka RR mengatakan tidak mengetahui hal yang ditanyakan Ferdy Sambo.
Kemudian, Ferdy Sambo menanyakan apakah Bripka RR siap untuk menembak Brigadir J.
"(Ferdy Sambo bertanya) ‘Kamu berani nembak? Nembak Yosua?’” ungkap kuasa hukum Bripka RR Erman Umar mengulang pertanyaan Ferdy Sambo pada Bripka RR.
“Dia (Bripka RR) bilang, ‘Saya enggak berani, Pak, saya enggak kuat mental saya, Pak, enggak berani, Pak’," kata Erman Umar di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Setelah mendengar jawaban Bripka RR, Ferdy Sambo lantas meminta untuk dipanggilkan Bharada E.
Di sana, Bharada E ditanyakan tentang pertanyaan sama, yakni menembak Brigadir J.
Dan jawabannya sangat mengejutkan, Bharada E menyatakan kesiapan untuk menembak Brigadir J.
Pernyataan Bripka RR soal tawaran kesiapan menembak Brigadir J juga diakui Bharada E.
Bharada E melalui mantan pengacaranya, Deolipa Yumara mengatakan, jika dirinya mendapat perintah untuk menembak Brigadir J.
Setelah itu, Bharada E juga mendapat janji dari Ferdy Sambo, jika akan dilindungi terkait kejadian yang akan menimpa dirinya setelah menembak Brigadir J.
Keterangan kedua tersangka yang juga saksi ini rupanya sama seperti yang jadi argument Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Ferdy Sambo tidak memberi perintah membunuh, tapi menembak Brigadir J.
Nasib Bharada E
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan pernyataan baru tentang tidak adanya perintah untuk membunuh.
Dalam hal ini dia menduga jika persepsi Ferdy Sambo saat di hadapan hakim, bisa mengatakan jika dirinya tidak memberi perintah membunuh Brigadir J.
Taufan mengatakan, Ferdy Sambo bisa mengucapkan argumentasi tersebut, lantaran hanya memberi perintah pada Bharada E untuk menembak bukan membunuh.
Saat persidangan nanti, Ferdy Sambo bisa saja akan mengatakan jika dirinya tidak memberi perintah bunuh.
"Saya (Ferdy Sambo) suruh tembak itu lututnya bukan bunuh. Kan bisa gitu?’” kata Taufan.
Jika perintah penembakan yang dimaksud Ferdy Sambo adalah perintah menembak di bagian tubuh yang tidak membahayakan, lalu mengapa Bharada E malah menembak Brigadir J hingga tewas?
Seharusnya, bisa menembak pada bagian kaki atau juga tangan. “Kalau dia (Bharada E) menembak di bagian yang tidak di bagian yang membahayakan, kan tidak bisa dibilang membunuh," kata Taufan.
"Misalnya di bagian jari. Itu kan nggak bisa disebut membunuh karena jari,” ucap Taufan.
Dikatakan Taufan, hal itu yang bisa menjadikan Baharad E salah persepsi dan tafsir atas perintah Ferdy Sambo.
Dan kesalahan itu, Taufan menduga akan dibawa ke persidangan oleh Ferdy Sambo.
Melihat situasi tersebut, dikatakan Taufan Jaksa harus cermat dalam menentukan makna dari perintah penembakan dari Ferdy Sambo pada Bharada E.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Bisa Lolos, Komnas HAM: Ini Bharada E Salah Tangkap hingga Tembak sampai Mati Brigadir J
-
Perintah Ferdy Sambo Bukan Bunuh Brigadir J tapi Tembak, Komnas HAM Sebut Bharada E Bisa Salah Persepsi
-
Dibongkar Pakar Hukum Pidana, Pernyataan Ketua Komnas HAM 95 Persen Benar Istri Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
-
Bharada E dan Bripka RR Melihat Kuat Ma'ruf Panik dan Tegang Saat ke Luar Kamar, Istri Ferdy Sambo Tak Berdaya Usai Terdengar Mendesah
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard