/
Minggu, 18 September 2022 | 02:15 WIB
Kolase foto Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana pada ajudannya yang bernama Brigadir J. (polri tv/suara.com)

SuaraTasikmalaya.id – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo disebut-sebuut kebal hukum hingga percaya diri membuat skenario untuk menutupi kasu kejahatannya.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik bahkan menyebut jika Ferdy Sambo diduga mengalami ganguan jiwa.

Ferdy Sambo pun dikatakan Taufan tidak memerintahkan untuk membunuh Brigadir J, melainkan hanya menembak.

Verikut 6 fakta yang terungkap di kasus Ferdy Sambo yang diduga masih tarik ulur.

1. Kekuasaan besar

Ahmad Taufan Damanik mengatakan, apa yang diungkapnya lebih menekankan kepada perbuatan Ferdy Sambo.

Dia menyebut Ferdy Sambo memiliki kuasa penuh di lingkungan internal Polri, sehingga kasus pembunuhan Brigadir J sempat terhambat.

"Salah nangkap (maksud pernyataannya). Jadi maksudnya orang ini (Ferdy Sambo) mempunyai kekuasaan yang sangat besar," kata dia. 

Baca Juga: Foto Lama Angel Karamoy yang gak Ngebosenin, Santai di Pantai Bikin Cowok Tak Bisa Ngedip

2. Melebihi abuse of power

Tersangka Ferdy Sambo yang diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir J. (sumber: suara.com)

Taufan mengatakan, sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo mampu menggerakkan anggota Polri di luar wilayahnya.

"Dia (Ferdy Sambo) Kadiv Propam, tapi dia juga bisa menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakkan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan kepada MPI, Jumat (16/9/2022).

Dia mengatakan, artinya Ferdy Sambo sudah melebihi abuse of power, yakni seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya.

3. Kebal hukum

Dikatakan Taufan, Ferdy Sambo merasa dirinya kebal hukum. Terlebih saat melakukan eksekusi terhadap ajudan pribadinya.

Padahal, Brigadir J merupakan orang terdekatnya di lingkungan kerja dan tempat tinggalnya.

Load More