SuaraTasikmalaya.id – Ada beberapa alasan mengapa memori banding tersangka Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Penasehat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi menjelaskan, Ferdy Sambo sebagai warga negara memiliki hak mengajukan banding.
Ferdy Sambo yang diduga menjadi dalang pembunuhan pada Brigadir J, dinilai telah banyak melakukan kesalahan berat.
Seperti diketahui jika Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Dalam hal ini, Aryanto Sutadi mengatakan dalam prediksinya permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan diterima.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik dan diberi sanksi PTDH atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Di tengah perjalanan, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberinya sanksi PTDH.
Menyikapi pengajuan banding Ferdy Sambo, Aryanto Sutadi menyebut permohonan yang diajukan terkait pemecatan pasti akan ditolak.
Penolakan kemungkinan akan dilihat dari banyaknya kesalahan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Memori banding Ferdy Sambo kata dia akan diterima, akan tetapi permohonan banding atas putusan sanksi PTDH tidak akan dikabulkan.
"Kalau menurut pendapat saya pribadi ya diterima (memori banding Ferdy Sambo). Tapi, permohonan bandingnya tidak dikabulkan," kata Aryanto Sutadi.
Dalam prosesnya, dijelaskan Aryanto Sutadi akan diterima terlebih dahulu, kemudian keputusan bandingnya akan ditolak.
"Jadi dia (Ferdy Sambo) mengajukan banding ya. Diterima dulu. Lalu, kemudian ditolak, bahwa itu (banding) tidak akan dikabulkan. Bahwa dia itu tidak di PTDH," kata Aryanto dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (17/9/2022).
Aryanto Sutadi melihat penolakan akan terjadi mengingat banyaknya kesalahan yang telah dilakukan Ferdy Sambo.
Satu di antara kesalahan yang memberatkan adalah dugaan melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
"Karena kalau melihat kesalahan yang ditimpakan (pada Ferdy Sambo) kan banyak itu. Ada pembunuhan, obstruction of justice dan lain sebagainya,” jelasnya.
Kemudian Ferdy Sambo juga diduga melakukan pelanggaran tindakan-tindakan yang masuk ke dalam kode etik.
"Itu rumusannya adalah kalau dia (Ferdy Sambo) menyuruh melanggar hukum itu bisa masuk dalam PTDH," terang Aryanto.
Namun, Aryanto Sutadi mengatakan jika Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding atas kasus yang membelitnya, yakni dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Akan tetapi, Aryanto menilai KKEP dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tampaknya tidak akan ambil risiko untuk mengabulkan permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Apalagi kata dia, apa yang dilakukan Ferdy Sambo telah menghancurkan nama baik polisi di seluruh Indonesia.
"Cuma memang hak dia (Ferdy Sambo) mengajukan banding. Tapi, kelihatannya dari kode etik maupun Pak Kapolri enggak mau ambil risiko untuk memberi peluang,” jelasnya.
“Pak Ferdy Sambo ini yang sudah menghancurkan nama polisi seluruh Indonesia," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jokowi Sudah 4 Kali Beri Printah, Kamaruddin Heran Masih Ada Jenderal Bintang Tiga Takut ke Ferdy Sambo
-
Keras di Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Minta Selamatkan Indonesia di 2024: Berkerudung dan Tidak, Mereka Tak Malu Peluk Saya
-
Perintah Jokowi Disebut Jebakan untuk Polri, Kasus Brigadir J Tak Cukup hanya dengan 4 Kali Ucapan Presiden Selesaikan
-
Pernyataan Mengejutkan Kamaruddin Simanjuntak Usai Pertemuan di Jambi, Ini Pesan dari Keluarga Brigadir J, Menyerah?
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik
-
Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini
-
Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI