SuaraTasikmalaya.id – Ada beberapa alasan mengapa memori banding tersangka Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Penasehat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi menjelaskan, Ferdy Sambo sebagai warga negara memiliki hak mengajukan banding.
Ferdy Sambo yang diduga menjadi dalang pembunuhan pada Brigadir J, dinilai telah banyak melakukan kesalahan berat.
Seperti diketahui jika Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Dalam hal ini, Aryanto Sutadi mengatakan dalam prediksinya permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan diterima.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik dan diberi sanksi PTDH atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Di tengah perjalanan, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberinya sanksi PTDH.
Menyikapi pengajuan banding Ferdy Sambo, Aryanto Sutadi menyebut permohonan yang diajukan terkait pemecatan pasti akan ditolak.
Penolakan kemungkinan akan dilihat dari banyaknya kesalahan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Memori banding Ferdy Sambo kata dia akan diterima, akan tetapi permohonan banding atas putusan sanksi PTDH tidak akan dikabulkan.
"Kalau menurut pendapat saya pribadi ya diterima (memori banding Ferdy Sambo). Tapi, permohonan bandingnya tidak dikabulkan," kata Aryanto Sutadi.
Dalam prosesnya, dijelaskan Aryanto Sutadi akan diterima terlebih dahulu, kemudian keputusan bandingnya akan ditolak.
"Jadi dia (Ferdy Sambo) mengajukan banding ya. Diterima dulu. Lalu, kemudian ditolak, bahwa itu (banding) tidak akan dikabulkan. Bahwa dia itu tidak di PTDH," kata Aryanto dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (17/9/2022).
Aryanto Sutadi melihat penolakan akan terjadi mengingat banyaknya kesalahan yang telah dilakukan Ferdy Sambo.
Satu di antara kesalahan yang memberatkan adalah dugaan melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
"Karena kalau melihat kesalahan yang ditimpakan (pada Ferdy Sambo) kan banyak itu. Ada pembunuhan, obstruction of justice dan lain sebagainya,” jelasnya.
Kemudian Ferdy Sambo juga diduga melakukan pelanggaran tindakan-tindakan yang masuk ke dalam kode etik.
"Itu rumusannya adalah kalau dia (Ferdy Sambo) menyuruh melanggar hukum itu bisa masuk dalam PTDH," terang Aryanto.
Namun, Aryanto Sutadi mengatakan jika Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding atas kasus yang membelitnya, yakni dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Akan tetapi, Aryanto menilai KKEP dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tampaknya tidak akan ambil risiko untuk mengabulkan permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Apalagi kata dia, apa yang dilakukan Ferdy Sambo telah menghancurkan nama baik polisi di seluruh Indonesia.
"Cuma memang hak dia (Ferdy Sambo) mengajukan banding. Tapi, kelihatannya dari kode etik maupun Pak Kapolri enggak mau ambil risiko untuk memberi peluang,” jelasnya.
“Pak Ferdy Sambo ini yang sudah menghancurkan nama polisi seluruh Indonesia," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jokowi Sudah 4 Kali Beri Printah, Kamaruddin Heran Masih Ada Jenderal Bintang Tiga Takut ke Ferdy Sambo
-
Keras di Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Minta Selamatkan Indonesia di 2024: Berkerudung dan Tidak, Mereka Tak Malu Peluk Saya
-
Perintah Jokowi Disebut Jebakan untuk Polri, Kasus Brigadir J Tak Cukup hanya dengan 4 Kali Ucapan Presiden Selesaikan
-
Pernyataan Mengejutkan Kamaruddin Simanjuntak Usai Pertemuan di Jambi, Ini Pesan dari Keluarga Brigadir J, Menyerah?
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Hanya 12 Hari! Spider-Man Brand New Day Sukses Raup Rp29,5 Triliun
-
Bukan Sekadar Ikut Tren: Memaknai Kemerdekaan Digital Gen Z di Tengah Gempuran FOMO
-
Pemerintah Masih Pelajari Mekanisme Refund untuk Konsumen Beras Fortifikasi
-
BTN Gandeng Universitas Negeri Semarang Hadirkan KTM Co-Branding untuk 12.000 Mahasiswa Baru
-
Bunga PNM Mekaar Dipangkas dari 20% Jadi 8%, Berlaku September 2026
-
Negosiasi dengan AS Masih Berlangsung, Indonesia Minta Tarif Lebih Kecil
-
Massa Geruduk Rumah MC yang Kasih Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras
-
Kita Bertengkar dengan Sesama, Padahal yang Harus Ditagih adalah Negara
-
10 Cara Mengatasi Flek Hitam Melasma akibat Efek Samping KB
-
Bagaimana Ocean Calculator Menghitung Manfaat Laut yang Selama Ini Sulit Terlihat?