/
Kamis, 22 September 2022 | 17:25 WIB
Ferdy Sambo pecatan Polri berpangkat jenderal bintang. Ferdy Sambo sebagai jenderal bintang dua dan memiliki karir cemerlang, sebegitu mudahnya terpeleset pada kejahatan kemanusian, yakni pembunuhan. (antara foto)

SuaraTasikmalaya.id - Ferdy Sambo benar-banar jadi perhatian serius atas dugaan kejahatan yang dibuatnya. 

Ferdy Sambo sebagai jenderal bintang dua dan memiliki karir cemerlang, sebegitu mudahnya terpeleset pada kejahatan kemanusian, yakni pembunuhan Brigadir J.

Sebagai jenderal bintang dua yang menduduki jabatan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dinilai memiliki banyak kelebihan.

Dia mampu memanfaatkan momen dan jabatan untuk bisa menguasai berbagai isu di kepolisian. 

Bukan itu saja, Ferdy Sambo juga dikenal memiliki jaringan bisnis luas serta kekuasaan yang luar biasa.

Namun, saat ini ceritanya lain. Ferdy Sambo sudah dipecat dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.

Apakah Ferdy Sambo masih seperti dulu?

Benar Ferdy Sambo sudah dipecat. Namun, hal itu tidak membuat pihak kuasa hukum Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tenang. 

Sang kuasa hukum, Martin Lukas masih tetap waspada meski Ferdy Sambo sudah 'dilumpuhkan' dari jabatan dan keanggotaan Polri.

Baca Juga: 'Bukan Kelas' Gercep Netizen Selamatkan Rossa dari Isu Perselingkuhan Reza Arap, Bukti Cewek Ini Disebar

Martin mengatakan, Ferdy Sambo diyakini masih memiliki kekuatan jaringan yang luas dan besar.

Ferdy Sambo dikatakan Martin masih memiliki koneksi dan uang banyak.

Hal itu dikatakan Martin akan membuatnya terbantu dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kita kan tahu ya harta dan takhta," kata Martin.

"Takhtanya sudah hilang nih, tapi perlu tahu juga bahwa dengan hilangnya tahta dan jabatan tidak serta merta menghilangkan koneksi,” ucap Martin Lukas seperti dikutip dari televisi berita pada Kamis (22/9/2022).

Martin mengatakan, tidak semua orang tahu tentang siapa di balik Ferdy Sambo yang begitu menguasai Polri ketika menjabat sebagai Kadiv Propam.

Load More