/
Jum'at, 30 September 2022 | 17:06 WIB
Kolase foto document Kapolri Jenderal Listyo Digit Prabowo dan Putri Cabdrawathi istri Ferdy Sambo. (suara.com/dok Polri)

SuaraTasikmalaya.id – Kabar terbaru kini datang dari Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo selaku tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dimana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya resmi menahan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022).

"Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi," kata Kapolri dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

Berdasarkan pemeriksaan jasmani dan psikologi di Bareskrim Polri, Putri Candrawathi disebut dalam keadaan baik. Atas hal itu, Polri memutuskan istri Ferdy Sambo ditahan untuk mempermudah persiapan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan depan.

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu pada 19 Agustus 2022. 

Kemudian Putri Candrawathi diminta untuk menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri pada hari Jumat.

Selain itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga menjamin sel tahanan Putri Candrawathi sama dengan tahanan lainnya.

"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain, nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob. Namun, saya kira standarnya tetap sama," kata Sigit.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan jika istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dan empat tersangka lain bakal diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan di persidangan. Dia menyebut lokasi penahanan Putri Candrawathi dan tersangka lain akan ditentukan oleh jaksa usai pelimpahan. 

Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Anda Temukan Telurnya dalam Waktu 15 Detik?

"Kemudian untuk selanjutnya nanti setelah penyerahan tahap dua akan diputuskan kejaksaan akan ditahan di mana karena sudah jadi kewenangan kejaksaan," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah juga mengaku kliennya berharap dapat segera diadili di persidangan. Ia mengklaim Putri juga berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif.

"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata Febri Diansyah.

Dalam hal ini, polri juga berkomitmen untuk mengusut dan memproses sampai tuntas dan transparan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi," jelasnya.

Load More