SuaraTasikmalaya.id - Sempat diwarnai dengan sejumlah drama yang menyedot perhatian publik, artis Nikita Mirzani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik pada Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang, setelah pelimpahan berkas tahap II bersama yang dilakukan oleh penyidik Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.
Meskipun Nikita Mirzani sempat melakukan penolakan terhadap hal tersebut.
Akan tetapi, usai dijelaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Nikita Mirzani pun mau mengikuti prosedur yang ada.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak, pihaknya sudah mempersiapkan surat dakwaan.
"Tahap selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari ke depan" ujar Freddy D Simanjuntak dikutip dari cianjur.suara.com.
Kemudian, usai surat dakwaan itu selesai diproses, barulah pihak Kejari Serang akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang, Banten.
"Segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," kata Freddy.
Terkait dengan penahanan Nikita Mirzani, ada dua aspek yang menjadi dasar, yaitu unsur objektif Pasal 21 ayat 4 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Apa yang Perlu Anda Ubah untuk Menjadi Bahagia
Selain itu, ada pula unsur subjektif, yakni berdasarkan pada Pasal 21 KUHP agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penahan Nikita Mirzani ditangguhkan oleh penyidik kepolisian, artis yang dijuluki dengan Nyai ini pun hanya diminta untuk wajib lapor.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas kasus pencemaran nama baik yang diunggah Nikmir pada 16 Mei 2022 di instagram story pribadinya.(*)
Artikel telah tayang di Cianjur.suara.com: Nikita Mirzani Terancam 5 Tahun Hukuman Penjara, Ini Alasannya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur
-
200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang
-
124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin
-
Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress
-
6 Alasan Toyota Voxy 2022 Bekas Makin Laris di 2026, MPV Kelas Atas Harga Merakyat
-
iPhone Air Melejit! Penjualan Hampir 2x iPhone 16 Plus
-
Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas
-
Terkuak Sosok Fuad WNA Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori: Ternyata Penjual Parfum
-
Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini
-
Menyoal Tahanan Rumah Eks Menteri Agama Yaqut: Kenapa Begitu Istimewa?