SuaraTasikmalaya.id - Selebritas Nikita Mirzani resmi resmi ditahan di Rutan Serang, Banten, selama 20 hari ke depan. Nikita Mirzani ditahan sejak hari Selasa, 25 Oktober 2022.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak dikutip dari PMJ News.
Freddy D Simanjuntak menjelaskan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani ini telah dilakukan pihaknya sesuai dengan prosedur dan berbagai pertimbangan.
Salah satunya ialah agar tersangka dalam hal ini Nikita Mirzani tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
Nikita Mirzani ditahan atas laporan yang dilakukan oleh Dito Mahendra berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik lewat ITE.
Laporan Dito Mahendra tersebut didaftarkan di Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Usai diproses, berkas perkara Nikita Mirzani itu pun dinyatakan telah lengkap alias P21.
Hal inilah kemudian dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Serang untuk ditindaklanjuti.
"Berkasnya lengkap pada 6 Oktober 2022. Penyerahannya dilakukan hari ini sejak siang dan baru kami lakukan penahanan," ungkap Rezkinil Jusar pada Selasa (25/10/2022) dikutip dari Suara.com.
Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, menjelaskan alasan penahanan Nikita Mirzani, yakni pertama, keputusan tersebut murni kewenangan dari Jaksa penuntut umum.
"Masalah penahanan adalah hak subjektif Jaksa penuntut umum," ujar Rezkinil Jusar.
Alasan lainnya dibeberkan Rezkinil Jusar ialah supaya artis Nikita Mirzani tidak mengulangi perbuatannya kembali, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.(*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik
-
Prabowo Beri Kejutan Ulang Tahun Seskab Teddy di Paris, Netizen: Berasa Drama Kerajaan
-
Novel Berburu NIP: Perjuangan Mengejar Angka di Balik Seragam Cokelat
-
Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI
-
BRI Salurkan Bantuan Sembako bagi Korban Banjir Lebong Secara Langsung
-
Harga Bahan Baku Plastik Bisa Naik 70%, Apindo Sebut Pabrik Terancam Tak Produksi Bulan Depan
-
Anime We Are Aliens Tampil di Cannes, Film Kolaborasi Jepang-Perancis
-
Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Drama The Witch: Antara Kutukan dan Luka yang Diciptakan Manusia