SuaraTasikMalaya.id - Nikita Mirzani lagi-lagi berurusan dengan polisi. Sosok artis yang fenomenal terancam hukuman 5 tahun penjara karena kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani diketahui akan ditahan di Rutan Serang selama 20 hari kedepan. Meskipun sempat menolak penahanan dengan penuh emosi, penyidik Polresta Kota Kejaksaan Negeri Serang, Banten tetap membawa artis tersebut.
Keterangan dari Kepala Kejari Serang (Freddy D Simanjuntak), pihak Nikita Mirzani sudah membuat persiapan surat dakwaan.“Tahap selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari kedepan” Ujar Freddy D Simanjuntak dikutip dari cianjur.suara.com.
Nikita Mirzani ditahan lantaran laporan dari Dito Mahendra yang disebabbkan karena postingan instastory dari Nyai.
Postingan tersebut dianggap mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik seorang Dito Mahendra.
Lantaran pria tersebut merasa terganggu dengan postingan yang dibuat oleh Nikita, Dito akhirnya melaporkan nyai atas kasus pencemaran nama baik.
Kepala Kejari Serang menjelaskan alasan obyektif dan subyektif alasan Nikita ditahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Untuk alasan obyektif pasal 21 ayat 4 yaitu dengan hukuman 5 tahun masuk penjara. Selain itu, untuk alasan subyektif yakni berdasarkan dengan pasal 21 Pasal 21 KUHP agar tersangka (Nikita Mirzani) tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Supaya tersangka tidak mengulangi perbuatan, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti” Ucap Freddy D Simanjuntak.
Baca Juga: Curhat ke Luna Maya, Nikita Mirzani: Gak Gampang Tahu Jadi Aku, Cape!
Sementara itu Nikita sempat menolak ditahan dalam pemrosesan pelimpahan berkas tahap dua tersebut (*)
Artikel ini telah tayang di Cianjur.suara.com dengan judul “Nikita Mirzani Terancam 5 Tahun Hukuman Penjara, Ini Alasannya”
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Klasemen Liga Prancis: PSG Belum Nyaman di Puncak, Calvin Verdonk Cs Menguntit
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Sinopsis Film Ayah Ini Arahnya Kemana Ya?, Ketika Sosok Kepala Keluarga Tak Lagi Jadi Kompas
-
Perkuat Jejaring Global, Persib Boyong Eks PSG ke Kedutaan Besar Prancis
-
Ramadan Berlalu, Lebaran Usai: Bagaimana Merawat Makna Fitri di Tengah Kesibukan Sehari-hari
-
Pakai Sunscreen Dulu atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Junior Liem Comeback di Na Willa, Intip Daftar Film yang Pernah Dibintanginya
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat