SuaraTasikMalaya.id - Nikita Mirzani lagi-lagi berurusan dengan polisi. Sosok artis yang fenomenal terancam hukuman 5 tahun penjara karena kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani diketahui akan ditahan di Rutan Serang selama 20 hari kedepan. Meskipun sempat menolak penahanan dengan penuh emosi, penyidik Polresta Kota Kejaksaan Negeri Serang, Banten tetap membawa artis tersebut.
Keterangan dari Kepala Kejari Serang (Freddy D Simanjuntak), pihak Nikita Mirzani sudah membuat persiapan surat dakwaan.“Tahap selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari kedepan” Ujar Freddy D Simanjuntak dikutip dari cianjur.suara.com.
Nikita Mirzani ditahan lantaran laporan dari Dito Mahendra yang disebabbkan karena postingan instastory dari Nyai.
Postingan tersebut dianggap mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik seorang Dito Mahendra.
Lantaran pria tersebut merasa terganggu dengan postingan yang dibuat oleh Nikita, Dito akhirnya melaporkan nyai atas kasus pencemaran nama baik.
Kepala Kejari Serang menjelaskan alasan obyektif dan subyektif alasan Nikita ditahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Untuk alasan obyektif pasal 21 ayat 4 yaitu dengan hukuman 5 tahun masuk penjara. Selain itu, untuk alasan subyektif yakni berdasarkan dengan pasal 21 Pasal 21 KUHP agar tersangka (Nikita Mirzani) tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Supaya tersangka tidak mengulangi perbuatan, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti” Ucap Freddy D Simanjuntak.
Baca Juga: Curhat ke Luna Maya, Nikita Mirzani: Gak Gampang Tahu Jadi Aku, Cape!
Sementara itu Nikita sempat menolak ditahan dalam pemrosesan pelimpahan berkas tahap dua tersebut (*)
Artikel ini telah tayang di Cianjur.suara.com dengan judul “Nikita Mirzani Terancam 5 Tahun Hukuman Penjara, Ini Alasannya”
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
4 Trik Memperbaiki Kipas Angin Tidak Berputar Tanpa Bantuan Tukang Servis
-
5 Cushion untuk Menyamarkan Pori-Pori Besar agar Makeup Lebih Mulus
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Jelang Dieng Culture Festival 2026, Pengelola Homestay Diingatkan Jangan Naikkan Tarif Berlebihan
-
Angelina Jolie Akui Belum Berkencan sejak Cerai, Ingin Fokus Urus Hal Ini
-
Dibalik Angkernya Tanah Sengketa: Benarkah Terinspirasi dari Tragedi Nyata yang Ditutupi?
-
Modus Pura-pura Check-in Hotel, Komplotan Curanmor Gasak Motor CRF di Parkiran
-
Zico Ingatkan Timnas Brasil Waspadai Kekuatan Jepang di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026