/
Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:52 WIB
Nikita Mirzani ditahan 20 hari ke depan, Kejari Serang ungkap alasan penahanan (Tangkapan Layar YouTube MOP Channel)

 SuaraTasikMalaya.id - Nikita Mirzani lagi-lagi berurusan dengan polisi. Sosok artis yang fenomenal terancam hukuman 5 tahun penjara karena kasus pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani diketahui akan ditahan di Rutan Serang selama 20 hari kedepan. Meskipun sempat menolak penahanan dengan penuh emosi, penyidik Polresta Kota Kejaksaan Negeri Serang, Banten tetap membawa artis tersebut.

Keterangan dari Kepala Kejari Serang (Freddy D Simanjuntak), pihak Nikita Mirzani sudah membuat persiapan surat dakwaan.“Tahap selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari kedepan” Ujar Freddy D Simanjuntak dikutip dari cianjur.suara.com.

Nikita Mirzani ditahan lantaran laporan dari Dito Mahendra yang disebabbkan karena postingan instastory dari Nyai.

Postingan tersebut dianggap mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik seorang Dito Mahendra.

Lantaran pria tersebut merasa terganggu dengan postingan yang dibuat oleh Nikita, Dito akhirnya melaporkan nyai atas kasus pencemaran nama baik.

Kepala Kejari Serang menjelaskan alasan obyektif dan subyektif alasan Nikita ditahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Untuk alasan obyektif pasal 21 ayat 4 yaitu dengan hukuman 5 tahun masuk penjara. Selain itu, untuk alasan subyektif yakni berdasarkan dengan pasal 21 Pasal 21 KUHP agar tersangka (Nikita Mirzani) tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Supaya tersangka tidak mengulangi perbuatan, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti” Ucap Freddy D Simanjuntak.

Baca Juga: Curhat ke Luna Maya, Nikita Mirzani: Gak Gampang Tahu Jadi Aku, Cape!

Sementara itu Nikita sempat menolak ditahan dalam pemrosesan pelimpahan berkas tahap dua tersebut (*) 

Artikel ini telah tayang di Cianjur.suara.com dengan judul “Nikita Mirzani Terancam 5 Tahun Hukuman Penjara, Ini Alasannya” 

Load More