SuaraTasikMalaya.id - Nikita Mirzani lagi-lagi berurusan dengan polisi. Sosok artis yang fenomenal terancam hukuman 5 tahun penjara karena kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani diketahui akan ditahan di Rutan Serang selama 20 hari kedepan. Meskipun sempat menolak penahanan dengan penuh emosi, penyidik Polresta Kota Kejaksaan Negeri Serang, Banten tetap membawa artis tersebut.
Keterangan dari Kepala Kejari Serang (Freddy D Simanjuntak), pihak Nikita Mirzani sudah membuat persiapan surat dakwaan.“Tahap selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari kedepan” Ujar Freddy D Simanjuntak dikutip dari cianjur.suara.com.
Nikita Mirzani ditahan lantaran laporan dari Dito Mahendra yang disebabbkan karena postingan instastory dari Nyai.
Postingan tersebut dianggap mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik seorang Dito Mahendra.
Lantaran pria tersebut merasa terganggu dengan postingan yang dibuat oleh Nikita, Dito akhirnya melaporkan nyai atas kasus pencemaran nama baik.
Kepala Kejari Serang menjelaskan alasan obyektif dan subyektif alasan Nikita ditahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Untuk alasan obyektif pasal 21 ayat 4 yaitu dengan hukuman 5 tahun masuk penjara. Selain itu, untuk alasan subyektif yakni berdasarkan dengan pasal 21 Pasal 21 KUHP agar tersangka (Nikita Mirzani) tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Supaya tersangka tidak mengulangi perbuatan, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti” Ucap Freddy D Simanjuntak.
Baca Juga: Curhat ke Luna Maya, Nikita Mirzani: Gak Gampang Tahu Jadi Aku, Cape!
Sementara itu Nikita sempat menolak ditahan dalam pemrosesan pelimpahan berkas tahap dua tersebut (*)
Artikel ini telah tayang di Cianjur.suara.com dengan judul “Nikita Mirzani Terancam 5 Tahun Hukuman Penjara, Ini Alasannya”
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis, Cocok untuk Semua Skin Tone
-
4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Babakanmadang Bogor, Pas Buat Healing dan Bikin Hati Adem
-
Reaksi Eca Aura Kepergok Simpan Tabung Diduga Whip Pink, Panik?
-
Fakta-fakta Penemuan Bayi Laki-Laki di Kolong Meja Warung Gorengan di Lumajang
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Heboh Ardi Bakrie Komentari Postingan Erika Carlina, Omongan Nia Ramadhani Suami Genit Terbukti?
-
Apes, Alejandro Garnacho Kena Sial Usai Sindir Manchester United