SuaraTasikmalaya.id - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Nikita Mirzani dikabarkan ditolak oleh pihak Kejaksaan Serang.
Penolakan tersebut sebelumnya telah diperhitungkan oleh pihak kuasa Hukum Nikita Mirzani Fachmi Bachdim.
Fachmi Bachdim menyebutkan tidak menampik kemungkinan adanya penolakan permohonan penangguhan penahanan tersebut akan ditolak karena menurutnya hal tersebut merupakan hak penuh jaksa.
Apabila permohonan dikabulkan, maka kliennya tersebut dapat pulang, meskipun ditolak pihaknya akan terus berjuang mencari keadilan.
"Kalau dikabulkan ya bisa pulang, kalau tidak dikabulkan ya kita mencari keadilan kita tidak akan pernah berhenti," papar Fachmi Bachdim seperti dikutip dari kanal YoauTube Intens Investigasi Sabtu (29/10/2022).
Lebih lanjut, Fachmi Bachdim menyebutkan bahwa penolakan tersebut merupakan kewenangan mutlak jaksa.
"Di dalam hukum ini ada hak-hak yang diterapkan kepada jaksa untuk bisa mempertimbangkan menangguhkan atau mengalihkan menjadi tahanan. Itu kewenangan mutlak dari jaksa penuntut umum," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Serang telah menolak permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani.
Penolakan yang diajukan Nikita Mirzani tersebut disampaikan langsung oleh Kejari Serang Freddy D Simanjuntak.
Baca Juga: Bungkam Haters, Nikita Mirzani Mendadak Tuai Pujian Usai Belikan Tahanan Pizza Ratusan Kotak
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” papar Kejari Serang Freddy D Simanjuntak seperti dikutip dari denpasar.suara.com, Sabtu (29/10/2022).
Lebih lanjut Freddy D Simanjuntak menyebutkan hasil dari pemantauan dan analisa terhadap Nikita Mirzani merupakan salah satu faktor penolakan tersebut.
“Berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap tersangka NM selama tahap penyidikan, maka itu menjadi salah satu alasan PU (Penuntut Umum,” ungkapnya.(*)
Sumber: Kanal YouTube Intens Investigasi, denpasar.suara.com
Berita Terkait
-
Alasan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kejari: Berdasar Pemantauan dan Analisa NM
-
Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak
-
Bungkam Haters, Nikita Mirzani Mendadak Tuai Pujian Usai Belikan Tahanan Pizza Ratusan Kotak
-
Top 5 Sepekan: Hotman Paris Pertanyakan Penahanan Nikita Mirzani, Lesti Kejora Dihina Nenek-Nenek
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Apa Itu Musinnah? Syarat Hewan Kurban yang Wajib Diketahui Umat Muslim
-
Level Baru Kuliner Jambi, Kopitiam Tetangga Hadirkan Rasa di Atas Rata-Rata
-
35 Kode Redeem FF Terbaru 7 Mei 2026: Panen Hadiah SG Gurun hingga MP40 Cobra
-
IHSG Lanjutkan Tren Penguatan Pagi Ini, Melesat ke Level 7.100
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Bukan LCGC, Hatchback Jepang Irit Ini Cuma 60 Jutaan Tapi Kabinnya Ekstra Lega
-
5 Rekomendasi Parfum Mykonos untuk Anak Sekolah, Segar Seharian Anti Bau Matahari
-
Bye-bye Titip Absen! Pemprov Sulsel Gunakan Sistem Canggih Bisa Blokir ASN Curang
-
Mimpi ke Disneyland Jepang Sirna: Warga Surabaya Kena Tipu Travel Rugi Rp500 Juta