SuaraTasikmalaya.id - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Nikita Mirzani dikabarkan ditolak oleh pihak Kejaksaan Serang.
Penolakan tersebut sebelumnya telah diperhitungkan oleh pihak kuasa Hukum Nikita Mirzani Fachmi Bachdim.
Fachmi Bachdim menyebutkan tidak menampik kemungkinan adanya penolakan permohonan penangguhan penahanan tersebut akan ditolak karena menurutnya hal tersebut merupakan hak penuh jaksa.
Apabila permohonan dikabulkan, maka kliennya tersebut dapat pulang, meskipun ditolak pihaknya akan terus berjuang mencari keadilan.
"Kalau dikabulkan ya bisa pulang, kalau tidak dikabulkan ya kita mencari keadilan kita tidak akan pernah berhenti," papar Fachmi Bachdim seperti dikutip dari kanal YoauTube Intens Investigasi Sabtu (29/10/2022).
Lebih lanjut, Fachmi Bachdim menyebutkan bahwa penolakan tersebut merupakan kewenangan mutlak jaksa.
"Di dalam hukum ini ada hak-hak yang diterapkan kepada jaksa untuk bisa mempertimbangkan menangguhkan atau mengalihkan menjadi tahanan. Itu kewenangan mutlak dari jaksa penuntut umum," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Serang telah menolak permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani.
Penolakan yang diajukan Nikita Mirzani tersebut disampaikan langsung oleh Kejari Serang Freddy D Simanjuntak.
Baca Juga: Bungkam Haters, Nikita Mirzani Mendadak Tuai Pujian Usai Belikan Tahanan Pizza Ratusan Kotak
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” papar Kejari Serang Freddy D Simanjuntak seperti dikutip dari denpasar.suara.com, Sabtu (29/10/2022).
Lebih lanjut Freddy D Simanjuntak menyebutkan hasil dari pemantauan dan analisa terhadap Nikita Mirzani merupakan salah satu faktor penolakan tersebut.
“Berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap tersangka NM selama tahap penyidikan, maka itu menjadi salah satu alasan PU (Penuntut Umum,” ungkapnya.(*)
Sumber: Kanal YouTube Intens Investigasi, denpasar.suara.com
Berita Terkait
-
Alasan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kejari: Berdasar Pemantauan dan Analisa NM
-
Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak
-
Bungkam Haters, Nikita Mirzani Mendadak Tuai Pujian Usai Belikan Tahanan Pizza Ratusan Kotak
-
Top 5 Sepekan: Hotman Paris Pertanyakan Penahanan Nikita Mirzani, Lesti Kejora Dihina Nenek-Nenek
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Nyaman Itu Dibicarakan, Bukan Ditebak: Kunci Hubungan Sehat Ada di Komunikasi
-
Film Ghost in The Cell Siap Tayang Global, Masuk Pasar Negara Berbahasa Jerman
-
5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
-
6 Rekomendasi Laptop yang Bisa Jadi Tablet dan Touchscreen, Multitasking Lancar Jaya!
-
Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal
-
TNI Mulai Latih Prajurit untuk Pasukan Perdamaian Gaza
-
Nasi Bebek Kholil Bikin Nagih! Kuliner Wajib Cibinong, Enak dan Ramah di Kantong Anak Kos
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
5 Tablet Murah Terbaru Rilis 2026, Spek Ngebut Cocok untuk Pelajar