SuaraTasikmalaya.id - Pihak Kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka di kasus tragedi Kanjuruhan, Malang.
Ke enam orang tersangka kasus Kanjuruhan itu dijerat dengan pasal yang berbeda, sesuai tanggung jawab dan latar belakangnya.
Pasal yang digunakan yakni 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian serta Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan termasuk di Kanjuruhan.
Kepolisian kemudian memberikan penjelasan terkait perbedaan dalam penerapan pasal tersebut.
Dari enam orang tersangka, sebanyak tiga orang merupakan anggota polisi.
Ketiga anggota polisi itu yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, Hasdarmawan sebagai Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan Bambang Sidik Achmadi sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
Beda halnya dengan tiga orang tersangka lain yang dikenakan pasal tentang Keolahragaan.
"Kalau polisi kena (Pasal) 55, 59 karena kelalaiannya. Dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Ketiga tersangka yang dikenakan pasal tentang olahraga yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
"Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang-orang itu, yang mengaudit. Harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya,” katanya.
Diketahui dalam kasus Kanjuruhan yang terjadi pada 01 Oktober 2022, telah menelan banyak korban dan sebanyak 135 orang meninggal dunia. (*)
Sumber: PMJ News
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Bikin Rezeki Seret, Ini 5 Kesalahan Pintu Rumah Menurut Feng Shui
-
Pidato Prabowo Dinilai Tak Menyentuh Realita, Guru dan Pendidikan Jadi Sorotan
-
Penampilan Maarten Paes Bikin Pelatih Ajax Geleng-geleng, Petinggi PSSI Langsung Dihujat
-
Purbaya Bakal Terapkan Pajak Baru Jika Ini Terjadi di 2027
-
Donald Trump Tepis Keluhan Prajurit USS Abraham Lincoln di Tengah Perang Iran
-
Kerusakan Meluas di Flores Akibat Gempa 7.0 dengan Peringatan Tsunami
-
3 Smartwatch Anak dengan GPS Tracker, Bisa Telepon dan Pantau Lokasi Si Kecil
-
Daftar Harga HP realme Agustus 2026, Baterai Jumbo Ramah di Kantong
-
Kisah Bli Nyoman Merawat Alam di Desa Sejahtera Astra, Les Buleleng Bali
-
Sekat Rasa dan Hati yang Terhentak