SuaraTasikmalaya.id - Pihak Kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka di kasus tragedi Kanjuruhan, Malang.
Ke enam orang tersangka kasus Kanjuruhan itu dijerat dengan pasal yang berbeda, sesuai tanggung jawab dan latar belakangnya.
Pasal yang digunakan yakni 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian serta Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan termasuk di Kanjuruhan.
Kepolisian kemudian memberikan penjelasan terkait perbedaan dalam penerapan pasal tersebut.
Dari enam orang tersangka, sebanyak tiga orang merupakan anggota polisi.
Ketiga anggota polisi itu yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, Hasdarmawan sebagai Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan Bambang Sidik Achmadi sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
Beda halnya dengan tiga orang tersangka lain yang dikenakan pasal tentang Keolahragaan.
"Kalau polisi kena (Pasal) 55, 59 karena kelalaiannya. Dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Ketiga tersangka yang dikenakan pasal tentang olahraga yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
"Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang-orang itu, yang mengaudit. Harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya,” katanya.
Diketahui dalam kasus Kanjuruhan yang terjadi pada 01 Oktober 2022, telah menelan banyak korban dan sebanyak 135 orang meninggal dunia. (*)
Sumber: PMJ News
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
BRI Peduli Berbagi Bahagia, BRI Region 4 Palembang Salurkan Sembako untuk Warga dan Panti Asuhan
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan
-
Dikatakan Atau Tidak Dikatakan itu Tetap Cinta: Memahami Rasa Lewat Sajak Tere Liye
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Keluarga Vidi Aldiano Bagikan Baju Almarhum di Hari Ulang Tahun, Jadi Amal Jariyah
-
5 Parfum Vanilla yang Aromanya Tidak Bikin Pusing, Elegan untuk Berbagai Aktivitas
-
7 Promo Balik ke Kost yang Lagi Diburu Anak Rantau, dari Laundry sampai Tiket Murah
-
3 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari: Kabin Lapang, Ekonomis untuk Harian
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor