/
Selasa, 01 November 2022 | 09:52 WIB
Susi, pembantu rumah tangga (PRT) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). (ANTARA)

SuaraTasimalaya.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencecar Susi, pembantu rumah tangga (PRT) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, yang dinilai keterangannya berubah-ubah sehingga dapat terancam pidana.

Keterangannya yang dinilai berubah-ubah hakim pun sampai berulang kali menanyakan kepada Susi keterangan manakah yang benar.

Ditanya majelis hakim soal bohong tidaknya Susi dalam memberikan saksi, kemudian ia pun menyangkal jika dirinya tidak bohong dan menyebut kondisi pikirannya sedang kacau.

“Tidak (bohong), karena pikiran saya kacau,” jawab Susi PRT Ferdy Sambo.

Dituding majelis hakim jika Susi memberikan keterangan palsu, lantas ia pun menyebut penyebab dirinya memberikan keterangan yang bisa berbeda-beda itu.

Susi menjelaskan jika dirinya dalam kondisi ketakutan yang membuat dirinya panik hingga mempengaruhi keterangan yang ia berikan di berita acara pemeriksaan (BAP) dan di persidangan.

“Takutan di BAP, soalnya saya tidak tahu apa-apa, pertama kejadian saya panik juga,” kata Susi, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (1/11/2022).

Sebelumnya majelis hakim menilai jika jawaban Susi selaku PRT Ferdy Sambo berubah-ubah ketika ditanyakan terkait beberapa peristiwa. Ia menyebut keterangan Susi di persidangan berbeda dengan keterangan yang ada di BAP.

“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, lho! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa

Baca Juga: Seram! Potret Lucinta Luna Jadi Badarawuhi di Malam Halloween tuai Beragam Komentar Warganet

Alhasil majelis hakim memutuskan membacakan kembali keterangan Susi dalam BAP yang dinilai berbeda dengan keterangannya di persidangan.

“Ini saudara mengatakan, ‘Setelah kami melihat saudara  Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya kaget, kemudian Richard, terdakwa saat ini mengatakan,’Jangan gitu lah, bang’. Kuat bilang, ‘Yos, jangan gitu,’” papar hakim anggota Morgan Simanjuntak.

Sementara dalam kesaksian di persidangan, Susi menyebut bahwa Brigadir J belum sempat mengangkat Putri. 

“Belum, sempat mau ngangkat, tapi sama Om Kuat dipenging (dilarang), ‘Om, jangan ngangkat-ngangkat Ibu (Putri Candrawathi),” jelas Susi. (*)


Sumber: ANTARA

Load More