Berdasar barang bukti yang sudah diamankan, pihak kepolisian menemukan 92 video dan 100 foto bugil yang dibuat tersangka ACS dan AH.
Tersangka mengaku telah membuat konten video porno selama kurang lebih satu tahun terakhir.
“Kami sudah melakukan penyitaan hardisk dan ada 92 part video porno dan 100 foto nude,” ungkap Kombes Pol Firman.
Lebih lanjut Kombes Pol Firman mengungkapkan 92 video tersebut dibuat pada tahun 2022 untuk dijual di pasar lokal dan luar negeri.
“92 video tersebut diproduksi tahun ini, sasaran adalah pasar lokal dan luar. Namun kami fokuskan kebaya merah yang dibuat di Surabaya,” paparnya.
Terkait dengan video kebaya merah, tersangka mengaku konten tersebut dibuat pada 8 Maret 2022 pukul 22.00 WiB di sebuah hotel yang terletak di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya lantai 17 nomor 1710.
Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara atau Denda 1 Miliar
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan atas tersangka pembuat video viral tersebut.
Kendati demikian Kombes Pol Firman menyebutkan kedua tersangka terancam menerima hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Baca Juga: Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan 3 Bulan Terakhir
Selain itu kedua tersangka juga terancam terjerat pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016, serta hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.(*)
Sumber: BeritaJatim.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!
-
Mencuci di Mesin Cuci Sebaiknya Pagi atau Malam? Ini Waktu Terbaik agar Hemat Listrik
-
Mengurai Surat Cinta Sinema yang Tersirat dalam Film Minions & Monsters
-
Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku
-
Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar
-
Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru
-
Pecah Kepadatan Bandara Juanda, Kemenhaj Berencana Jadikan Bandara Dhoho Kediri Embarkasi Haji
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
-
Duka Bukan Pesta: Sudahi Kebiasaan Membebani Keluarga yang Berduka
-
Jadwal Puasa Sunah Bulan Juli 2026, Catat Tanggal dan Bacaan Niatnya