/
Rabu, 09 November 2022 | 15:12 WIB
Pihak kepolisan telah mengamankan kedua pemeran video kebaya merah dan telah ditetapkan tersangka, dalam pengakuannya tersangka mengaku penuhi pesanan dengan honor Rp 750 ribu

Berdasar barang bukti yang sudah diamankan, pihak kepolisian menemukan 92 video dan 100 foto bugil yang dibuat tersangka ACS dan AH. 

Tersangka mengaku telah membuat konten video porno selama kurang lebih satu tahun terakhir. 

“Kami sudah melakukan penyitaan hardisk dan ada 92 part video porno dan 100 foto nude,” ungkap Kombes Pol Firman. 

Lebih lanjut Kombes Pol Firman mengungkapkan 92 video tersebut dibuat pada tahun 2022 untuk dijual di pasar lokal dan luar negeri.

“92 video tersebut diproduksi tahun ini, sasaran adalah pasar lokal dan luar. Namun kami fokuskan kebaya merah yang dibuat di Surabaya,” paparnya. 

Terkait dengan video kebaya merah, tersangka mengaku konten tersebut dibuat pada 8 Maret 2022 pukul 22.00 WiB di sebuah hotel yang terletak di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya lantai 17 nomor 1710.

Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara atau Denda 1 Miliar

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan atas tersangka pembuat video viral tersebut. 

Kendati demikian Kombes Pol Firman menyebutkan kedua tersangka terancam menerima hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Baca Juga: Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan 3 Bulan Terakhir

Selain itu kedua tersangka juga terancam terjerat  pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016, serta hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.(*)

Sumber: BeritaJatim.com

Load More