SuaraTasikmalaya.id - Nikita Mirzani tak pernah lepas dari perhatian publik. Kali ini bukan tentang aksinya yang kerap menuai kontroversi.
Namun, baru-baru ini artis yang akrab disapa 'Nyai' itu resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diketahui, sebelumnya Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh seorang pengusaha bernama Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Nikita Mirzani Tidur Beralaskan Matras Tipis
Namun, selama di penjara dikabarkan Nikita Mirzani tidur hanya beralaskan matras yang dimana membuat ia menjadi sakit syaraf kejepit.
Nikita Mirzani sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Banten saat ditahan di Rutan Serang gara-gara penyakit saraf kejepit yang diidapnya kambuh. Kini, kondisinya sudah lebih baik.
Mengutip dari unggahan kanal YouTube Suaradotcom pada Rabu (16/11/2022). Nikita Mirzani kemudian menjelaskan bahwa faktor tempat tidur yang keras kemungkinan jadi pemicu kambuhnya penyakit tersebut.
"Kan tempat tidurnya matras, mungkin karena tipis. Ya kan harus menyesuaikan sama tahanan lain," kata Nikita Mirzani di unggahan kanal YouTube Suaradotcom pada Rabu (16/11/2022).
Sebagaimana diketahui, beredar kabar Nikita Mirzani dilarikan ke rumah sakit dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang pada 5 November 2022.
Nikita Mirzani Mengidap Sakit Skoliosis
Nikita Mirzani mengaku sudah lama idap saraf kejepit. Dalam kondisi tertentu, penyakit tersebut bisa kambuh.
“Niki kan juga punya skoliosis, jadi kadang-kadang kalau kambuh harus terapi," kata Nikita Mirzani.
Namun Nikita Mirzani memastikan dia lebih nyaman melakukan perawatan seadanya di penjara daripada masuk rumah sakit dengan penjagaan ketat.
Nikita Mirzani mendekam di Rutan Serang akibat laporan Dito Mahendra sejak 25 Oktober 2022. Ia ditahan agar tidak menghambat proses hukum.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sedang dalam dakwaan penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.
Berita Terkait
-
Tak Datang di Sidang Perdana Sahabatnya, Fitri Salhuteru yang Tengah Umrah akan Segera Pulang Temani Nikita Mirzani
-
Fantastis! Angka Kerugian Dito Mahendra Bikin Nikita Mirzani Kicep
-
Saraf Kejepit Bikin Nikita Mirzani Milih Diurut di Rutan Ketimbang Dirawat Rumah Sakit
-
Nikita Mirzani Selalu Cek Kesehatan Sebelum Seks Dengan Cowok Baru, Cari Tahu 7 Penyakit Kelamin yang Bisa Mengintai
-
Tidur Beralas Matras, Nikita Mirzani Akui Kondisi Kesehatan Menurun
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Review Anak Semua Bangsa Karya Pramoedya: Dari Duka Menuju Kesadaran
-
Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
-
Dukung Ratusan Ribu UMKM, Penyaluran KUR BRI Tembus Rp103,81 Triliun Pada 2026
-
Silent Skill Gap: Bahaya Lupa Cara Mikir Akibat AI
-
Dituding Tak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan, DPR Membantah
-
Infinix GT 50 Pro Resmi Jadi Perangkat Gaming di Kapolri Cup 2026, Speknya Sudah Pasti Juara!
-
Investasi Hilirisasi Minerba Tembus Rp206,5 Triliun, ESDM: Ekonomi Mulai Bergeser dari Jawa
-
BRI Pacu Ketahanan Pangan hingga Kucurkan Kredit Rp10,7 Triliun
-
Diskon Biaya Layanan E-Commerce hingga 50 Persen untuk UMKM, Mendag Tekankan Transparansi
-
The End of Oak Street: Perjalanan Melintasi Waktu Dibalut Sensasi Teror Dinosaurus