SuaraTasikmalaya.id - Nikita Mirzani tak pernah lepas dari perhatian publik. Kali ini bukan tentang aksinya yang kerap menuai kontroversi.
Namun, baru-baru ini artis yang akrab disapa 'Nyai' itu resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diketahui, sebelumnya Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh seorang pengusaha bernama Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Nikita Mirzani Tidur Beralaskan Matras Tipis
Namun, selama di penjara dikabarkan Nikita Mirzani tidur hanya beralaskan matras yang dimana membuat ia menjadi sakit syaraf kejepit.
Nikita Mirzani sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Banten saat ditahan di Rutan Serang gara-gara penyakit saraf kejepit yang diidapnya kambuh. Kini, kondisinya sudah lebih baik.
Mengutip dari unggahan kanal YouTube Suaradotcom pada Rabu (16/11/2022). Nikita Mirzani kemudian menjelaskan bahwa faktor tempat tidur yang keras kemungkinan jadi pemicu kambuhnya penyakit tersebut.
"Kan tempat tidurnya matras, mungkin karena tipis. Ya kan harus menyesuaikan sama tahanan lain," kata Nikita Mirzani di unggahan kanal YouTube Suaradotcom pada Rabu (16/11/2022).
Sebagaimana diketahui, beredar kabar Nikita Mirzani dilarikan ke rumah sakit dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang pada 5 November 2022.
Nikita Mirzani Mengidap Sakit Skoliosis
Nikita Mirzani mengaku sudah lama idap saraf kejepit. Dalam kondisi tertentu, penyakit tersebut bisa kambuh.
“Niki kan juga punya skoliosis, jadi kadang-kadang kalau kambuh harus terapi," kata Nikita Mirzani.
Namun Nikita Mirzani memastikan dia lebih nyaman melakukan perawatan seadanya di penjara daripada masuk rumah sakit dengan penjagaan ketat.
Nikita Mirzani mendekam di Rutan Serang akibat laporan Dito Mahendra sejak 25 Oktober 2022. Ia ditahan agar tidak menghambat proses hukum.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sedang dalam dakwaan penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.
Berita Terkait
-
Tak Datang di Sidang Perdana Sahabatnya, Fitri Salhuteru yang Tengah Umrah akan Segera Pulang Temani Nikita Mirzani
-
Fantastis! Angka Kerugian Dito Mahendra Bikin Nikita Mirzani Kicep
-
Saraf Kejepit Bikin Nikita Mirzani Milih Diurut di Rutan Ketimbang Dirawat Rumah Sakit
-
Nikita Mirzani Selalu Cek Kesehatan Sebelum Seks Dengan Cowok Baru, Cari Tahu 7 Penyakit Kelamin yang Bisa Mengintai
-
Tidur Beralas Matras, Nikita Mirzani Akui Kondisi Kesehatan Menurun
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Pakai Mesin Pajero Sport Versi Simpel, Mobil Ramah Biosolar Harga 60 Jutaan Ini Layakkah Dipinang?
-
Tarif Kereta AS untuk Piala Dunia 2026 Melejit, Picu Protes Keras Suporter Global
-
Profil Timnas Afrika Selatan: Comeback Usai 16 Tahun, Bafana Bafana Siap Guncang Panggung Global
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Jual Video Asusila via Telegram, Pasangan Muda di Kediri Ditangkap Polisi
-
Jumlah Pengangguran di Indonesia Berkurang 35.000 Orang
-
Pemprov Kaltim Klarifikasi Perihal Heboh Anggaran Laundry Gubernur Senilai Rp450 Juta
-
Piala Dunia 2026 Terapkan Protokol Cuaca Ekstrem, Laga Dihentikan Jika Ada Petir
-
Daftar Kandungan Skincare yang Tidak Boleh untuk Ibu Hamil
-
Badai PHK Hantui Industri Tekstil hingga Plastik, Menperin: Bukan Hanya di Indonesia