SuaraCianjur.id – Kesehatan Nikita Mirzani mulai terganggu setelah beberapa hari mendekam di sel tahanan Rutan Kota Serang, Banten.
Tidak terbiasa tidur hanya beralaskan karpet atau tikar membuat sarafnya terjepit, sehingga membuat dirinya merasakan sakit.
Meskipun demikian, Nikita Mirzani enggan untuk mengobatinya di rumah sakit sebagaimana direkomendasikan oleh kuasa hukumnya.
Sebaliknya, Nikita Mirzani lebih memilih untuk mengobati saraf yang terjepit tersebut di rutan dengan cara tradisional.
"Nggak ada dia rawat jalan," ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Serang pada 14 November 2022.
Untuk dapat mengobati rasa sakitnya tersebut, Nikita Mirzani lebih memilih untuk meminta bantuan sesama tahanan yang mampu mengobat penyakit saraf terjepit.
"Di dalam ada tukang urut. Di tahanan kan ada tuh tukang urut, ibu-ibu yang ditahan. Itu dokter tradisionalnya," terang Fahmi Bachmid.
Seperti diketahui jika Nikita Mirzani telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB, Serang pada 25 Oktober 2022.
Kemudian pada tanggal 5 November 2022, Nikita Mirzani sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan yang berkenaan dengan syarafnya yang terjepit.
Baca Juga: Video Mahalini Cium Ketiak Rizky Febian Tersebar, Netizen Geram
Usut puny usut, Nikita Mirzani memang sebelumnya telah menderita saraf kejepit sehingga kali ini penyakitnya tersebut hanya kambuh.
"Kan tempat tidurnya matras, mungkin karena tipis. Ya kan harus menyesuaikan sama tahanan lain," kata Nikita Mirzani
.
Mengaku tidak merasakan nyaman selama dirawat di rumah sakit tersebut, Nikita Mirzani memilih untuk segera pulang ke Rutan Kelas IIB, Serang.
"Di rumah sakit itu justru dia dikawal seperti orang yang merupakan pelaku teroris. Jadi dia bilang, 'Saya tambah sakit ini di sini, mending saya di rutan'," tutur Fahmi Bachmid belum lama ini.
Dampak tersebut harus Nikita Mirzani alami setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka dalam laporan Dito Mahendra.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani pada tanggal 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Selamat Datang Elkan Baggott! Ini 3 Pemain yang Berpotensi Dicoret John Herdman
-
Dipanggil John Herdman, Kapan Terakhir Elkan Bagoott Perkuat Timnas Indonesia?
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Persib Bandung vs Persik Kediri: Bojan Hodak Singgung Soal Faktor X
-
Gaya Hidup Sehat dan Aktif Makin Jadi Pilihan Masyarakat Modern Indonesia
-
Peluang Karier di Industri Ekowisata Makin Terbuka, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
-
Tragis! Bocah 8 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Kalibaru Banyuwangi
-
Waka BGN Temukan Pasokan Bahan Pangan di 9 SPPG Pekanbaru Dimonopoli Mitra
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kenang Sosok Vidi Aldiano, Lyodra Ginting: Kalau Sama Dia Pasti Senyum Terus