SuaraCianjur.id – Kesehatan Nikita Mirzani mulai terganggu setelah beberapa hari mendekam di sel tahanan Rutan Kota Serang, Banten.
Tidak terbiasa tidur hanya beralaskan karpet atau tikar membuat sarafnya terjepit, sehingga membuat dirinya merasakan sakit.
Meskipun demikian, Nikita Mirzani enggan untuk mengobatinya di rumah sakit sebagaimana direkomendasikan oleh kuasa hukumnya.
Sebaliknya, Nikita Mirzani lebih memilih untuk mengobati saraf yang terjepit tersebut di rutan dengan cara tradisional.
"Nggak ada dia rawat jalan," ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Serang pada 14 November 2022.
Untuk dapat mengobati rasa sakitnya tersebut, Nikita Mirzani lebih memilih untuk meminta bantuan sesama tahanan yang mampu mengobat penyakit saraf terjepit.
"Di dalam ada tukang urut. Di tahanan kan ada tuh tukang urut, ibu-ibu yang ditahan. Itu dokter tradisionalnya," terang Fahmi Bachmid.
Seperti diketahui jika Nikita Mirzani telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB, Serang pada 25 Oktober 2022.
Kemudian pada tanggal 5 November 2022, Nikita Mirzani sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan yang berkenaan dengan syarafnya yang terjepit.
Baca Juga: Video Mahalini Cium Ketiak Rizky Febian Tersebar, Netizen Geram
Usut puny usut, Nikita Mirzani memang sebelumnya telah menderita saraf kejepit sehingga kali ini penyakitnya tersebut hanya kambuh.
"Kan tempat tidurnya matras, mungkin karena tipis. Ya kan harus menyesuaikan sama tahanan lain," kata Nikita Mirzani
.
Mengaku tidak merasakan nyaman selama dirawat di rumah sakit tersebut, Nikita Mirzani memilih untuk segera pulang ke Rutan Kelas IIB, Serang.
"Di rumah sakit itu justru dia dikawal seperti orang yang merupakan pelaku teroris. Jadi dia bilang, 'Saya tambah sakit ini di sini, mending saya di rutan'," tutur Fahmi Bachmid belum lama ini.
Dampak tersebut harus Nikita Mirzani alami setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka dalam laporan Dito Mahendra.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani pada tanggal 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
5 Zodiak yang Dikenal Paling Malas, Ada yang Hobi Menunda hingga Kaum Rebahan
-
Terpopuler: 5 HP Oppo Terbaru untuk Semua Budget, Tablet Rp2 Jutaan Terbaik
-
Diam-diam Pertamina Kerek Harga Pertamax dari Rp12.300 ke Rp16.250 per Liter, Ini Daftar Lengkapnya
-
Terpopuler: Mobil Murah untuk Belajar Nyetir, Honda Vario 160 Terbaru Dikabarkan Meluncur Akhir Juni
-
Terpopuler: Serum Retinol Atasi Jerawat untuk Pemula, Mengenal Arti Starstruck
-
John Herdman Cetak Rekor Sama Seperti Shin Tae-yong Usai Gebuk Oman dan Mozambik
-
Kata-kata Ole Romeny Cetak Gol Tunggal Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik
-
Dua Kemenangan Beruntun! Timnas Indonesia Tutup FIFA Matchday dengan Kalahkan Mozambik
-
Pelatih Vietnam Mata-matai Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, John Herdman Singgung Pemain Eropa
-
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Erick Thohir: Makin Banyak Pelatih Bagus di Liga Indonesia