Fresh.suara.com - Artis Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdananya pada Senin (14/11/2022) atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam sidang kali ini, pembacaan dakwaan yang kemudian dilanjutkan dengan pengajuan eksepsi dari pihak Nikita Mirzani.
Saat membaca dakwaan, JPU menyebut bahwa Dito Mahendra selaku pelapor telah mengalami kerugian Rp 17,5 juta atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani.
Melalui kuasa hukum dari Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mempertanyakan kerugian yang dialami Dito Mahendra senilai Rp 17,5 juta.
"Kalau pembacaan dakwaannya dalam sidang luar bisa sehingga saya pun tadi itu sempat bertanya kembali apakah tidak salah ketik? Tentang adanya kerugian Rp 17,5 juta sehingga membuat kehebohan di dalam kasus ini yang menyebabkan Nikita Nirzani harus berurusan secara hukum," kata Fahmi Bachmid usai sidang di PN Serang, Banten, dikutip melalui akun @lambe_danu_official99 pada Rabu (16/11/2022).
Lebih lanjut, Fahmi sangat terkejut mengenai kerugian yang mencapai Rp 17,5 juta rupiah.
"Yang jelas yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta sempat kami pertanyakan ini benar atau salah ketik. Itu yang saya pertanyakan tadi," tambah Fahmi Bachmid.
Fahmi pun mengaku tak mengetahui secara jelas kerugian yang dialami Dito.
"Saya tidak tahu, tanya sama jaksa bagaimana bisa mencapai kerugian Rp 17,5 juta,” ucapnya.
Baca Juga: Denise Ajak Tes HIV! RD Pepet Ayu Dewi, Netizen: RD Kayak Pencitraan ke Buaga
Di sisi lain, Fahmi mengatakan bahwa semua yang dibacakan JPU dalam sidang sudah benar.
Bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat buruk saat menyebarkan postingan tersebut di media sosialnya.
"Yang lain-lain sudah jelas, bahwa Nikita tidak ada niatan dan itu sudah diuraikan. Jadi jaksa secara gentle membenarkan bahwa Niki hanya posting, Niki hanya mengimbau. Itu jelas di dakwaannya," terang Fahmi.
Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani sempat membuat heboh Rutan Serang sebelum dirinya menjalani sidang perdananya.
Wanita yang biasa disapa Nyai itu sempat mentraktir makanan untuk 700 tahanan Rutan. Tak tanggung-tanggung, Nikmir pun merogoh kocek hingga Rp 10 juta rupiah.
Nikita Mirzani didakwa atas pasal berlapis oleh JPU yakni Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 51 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Berita Terkait
-
Keluar Mobil Tahanan, Mata Nikita Mirzani Nggak Bisa Bohong
-
Sel Nikita Mirzani Diobok-obok Sipir Selama 2 Jam, Ditemukan 3 Barang Ini
-
Dendam Kesumat Tessa Mariska pada Nikita Mirzani Terbayar, Ternyata Ini Dosa Nyai!
-
Dihina Lontong oleh Nikita Mirzani, Denise Chariesta Orang Pertama Kirim Ini ke Tahanan Nyai
-
Lolly Gak Terima Dibilang Gini oleh Olla Ramlan soal Sean, Bikin Klarifikasi Ini
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Palembang 20 Maret 2026: Sahur & Magrib Terakhir Ramadan, Catat Waktunya
-
Imsak Bandar Lampung 20 Maret 2026: Waktu Sahur Terakhir, Jangan Sampai Terlewat
-
Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
-
Arus Mudik Memuncak, 45 Kapal Menumpuk di Bakauheni dan Tak Bisa Langsung Sandar
-
Daftar 50 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah di Aceh Jumat 20 Maret 2026
-
'Minal Aidin' dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia, Sudah Tahu Artinya dan Cara Mengucapkannya?
-
Jelang Lebaran 2026, Jasa Penitipan Kucing di Banda Aceh Meningkat
-
Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya
-
Jaga Stabilitas Pangan Jelang Lebaran 2026, Bulog Aceh Pasok 125 Ton SPHP