Fresh.suara.com - Artis Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdananya pada Senin (14/11/2022) atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam sidang kali ini, pembacaan dakwaan yang kemudian dilanjutkan dengan pengajuan eksepsi dari pihak Nikita Mirzani.
Saat membaca dakwaan, JPU menyebut bahwa Dito Mahendra selaku pelapor telah mengalami kerugian Rp 17,5 juta atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani.
Melalui kuasa hukum dari Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mempertanyakan kerugian yang dialami Dito Mahendra senilai Rp 17,5 juta.
"Kalau pembacaan dakwaannya dalam sidang luar bisa sehingga saya pun tadi itu sempat bertanya kembali apakah tidak salah ketik? Tentang adanya kerugian Rp 17,5 juta sehingga membuat kehebohan di dalam kasus ini yang menyebabkan Nikita Nirzani harus berurusan secara hukum," kata Fahmi Bachmid usai sidang di PN Serang, Banten, dikutip melalui akun @lambe_danu_official99 pada Rabu (16/11/2022).
Lebih lanjut, Fahmi sangat terkejut mengenai kerugian yang mencapai Rp 17,5 juta rupiah.
"Yang jelas yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta sempat kami pertanyakan ini benar atau salah ketik. Itu yang saya pertanyakan tadi," tambah Fahmi Bachmid.
Fahmi pun mengaku tak mengetahui secara jelas kerugian yang dialami Dito.
"Saya tidak tahu, tanya sama jaksa bagaimana bisa mencapai kerugian Rp 17,5 juta,” ucapnya.
Baca Juga: Denise Ajak Tes HIV! RD Pepet Ayu Dewi, Netizen: RD Kayak Pencitraan ke Buaga
Di sisi lain, Fahmi mengatakan bahwa semua yang dibacakan JPU dalam sidang sudah benar.
Bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat buruk saat menyebarkan postingan tersebut di media sosialnya.
"Yang lain-lain sudah jelas, bahwa Nikita tidak ada niatan dan itu sudah diuraikan. Jadi jaksa secara gentle membenarkan bahwa Niki hanya posting, Niki hanya mengimbau. Itu jelas di dakwaannya," terang Fahmi.
Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani sempat membuat heboh Rutan Serang sebelum dirinya menjalani sidang perdananya.
Wanita yang biasa disapa Nyai itu sempat mentraktir makanan untuk 700 tahanan Rutan. Tak tanggung-tanggung, Nikmir pun merogoh kocek hingga Rp 10 juta rupiah.
Nikita Mirzani didakwa atas pasal berlapis oleh JPU yakni Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 51 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Berita Terkait
-
Keluar Mobil Tahanan, Mata Nikita Mirzani Nggak Bisa Bohong
-
Sel Nikita Mirzani Diobok-obok Sipir Selama 2 Jam, Ditemukan 3 Barang Ini
-
Dendam Kesumat Tessa Mariska pada Nikita Mirzani Terbayar, Ternyata Ini Dosa Nyai!
-
Dihina Lontong oleh Nikita Mirzani, Denise Chariesta Orang Pertama Kirim Ini ke Tahanan Nyai
-
Lolly Gak Terima Dibilang Gini oleh Olla Ramlan soal Sean, Bikin Klarifikasi Ini
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis