/
Rabu, 16 November 2022 | 14:19 WIB
Nikita Mirzani jalani sidang perdananya (suara.com)

Fresh.suara.com - Artis Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdananya pada Senin (14/11/2022) atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang.

Dalam sidang kali ini, pembacaan dakwaan yang kemudian dilanjutkan dengan pengajuan eksepsi dari pihak Nikita Mirzani. 

Saat membaca dakwaan, JPU menyebut bahwa Dito Mahendra selaku pelapor telah mengalami kerugian Rp 17,5 juta atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani.

Melalui kuasa hukum dari Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mempertanyakan kerugian yang dialami Dito Mahendra senilai Rp 17,5 juta.

"Kalau pembacaan dakwaannya dalam sidang luar bisa sehingga saya pun tadi itu sempat bertanya kembali apakah tidak salah ketik? Tentang adanya kerugian Rp 17,5 juta sehingga membuat kehebohan di dalam kasus ini yang menyebabkan Nikita Nirzani harus berurusan secara hukum," kata Fahmi Bachmid usai sidang di PN Serang, Banten, dikutip melalui akun @lambe_danu_official99 pada Rabu (16/11/2022).

Lebih lanjut, Fahmi sangat terkejut mengenai kerugian yang mencapai Rp 17,5 juta rupiah.

"Yang jelas yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta sempat kami pertanyakan ini benar atau salah ketik. Itu yang saya pertanyakan tadi," tambah Fahmi Bachmid.

Fahmi pun mengaku tak mengetahui secara jelas kerugian yang dialami Dito.

"Saya tidak tahu, tanya sama jaksa bagaimana bisa mencapai kerugian Rp 17,5 juta,” ucapnya.

Baca Juga: Denise Ajak Tes HIV! RD Pepet Ayu Dewi, Netizen: RD Kayak Pencitraan ke Buaga

Di sisi lain, Fahmi mengatakan bahwa semua yang dibacakan JPU dalam sidang sudah benar.

Bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat buruk saat menyebarkan postingan tersebut di media sosialnya.

"Yang lain-lain sudah jelas, bahwa Nikita tidak ada niatan dan itu sudah diuraikan. Jadi jaksa secara gentle membenarkan bahwa Niki hanya posting, Niki hanya mengimbau. Itu jelas di dakwaannya," terang Fahmi.

Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani sempat membuat heboh Rutan Serang sebelum dirinya menjalani sidang perdananya.

Wanita yang biasa disapa Nyai itu sempat mentraktir makanan untuk 700 tahanan Rutan. Tak tanggung-tanggung, Nikmir pun merogoh kocek hingga Rp 10 juta rupiah.

Nikita Mirzani didakwa atas pasal berlapis oleh JPU yakni Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 51 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Load More