Fresh.suara.com - Artis Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdananya pada Senin (14/11/2022) atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam sidang kali ini, pembacaan dakwaan yang kemudian dilanjutkan dengan pengajuan eksepsi dari pihak Nikita Mirzani.
Saat membaca dakwaan, JPU menyebut bahwa Dito Mahendra selaku pelapor telah mengalami kerugian Rp 17,5 juta atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani.
Melalui kuasa hukum dari Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mempertanyakan kerugian yang dialami Dito Mahendra senilai Rp 17,5 juta.
"Kalau pembacaan dakwaannya dalam sidang luar bisa sehingga saya pun tadi itu sempat bertanya kembali apakah tidak salah ketik? Tentang adanya kerugian Rp 17,5 juta sehingga membuat kehebohan di dalam kasus ini yang menyebabkan Nikita Nirzani harus berurusan secara hukum," kata Fahmi Bachmid usai sidang di PN Serang, Banten, dikutip melalui akun @lambe_danu_official99 pada Rabu (16/11/2022).
Lebih lanjut, Fahmi sangat terkejut mengenai kerugian yang mencapai Rp 17,5 juta rupiah.
"Yang jelas yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta sempat kami pertanyakan ini benar atau salah ketik. Itu yang saya pertanyakan tadi," tambah Fahmi Bachmid.
Fahmi pun mengaku tak mengetahui secara jelas kerugian yang dialami Dito.
"Saya tidak tahu, tanya sama jaksa bagaimana bisa mencapai kerugian Rp 17,5 juta,” ucapnya.
Baca Juga: Denise Ajak Tes HIV! RD Pepet Ayu Dewi, Netizen: RD Kayak Pencitraan ke Buaga
Di sisi lain, Fahmi mengatakan bahwa semua yang dibacakan JPU dalam sidang sudah benar.
Bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat buruk saat menyebarkan postingan tersebut di media sosialnya.
"Yang lain-lain sudah jelas, bahwa Nikita tidak ada niatan dan itu sudah diuraikan. Jadi jaksa secara gentle membenarkan bahwa Niki hanya posting, Niki hanya mengimbau. Itu jelas di dakwaannya," terang Fahmi.
Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani sempat membuat heboh Rutan Serang sebelum dirinya menjalani sidang perdananya.
Wanita yang biasa disapa Nyai itu sempat mentraktir makanan untuk 700 tahanan Rutan. Tak tanggung-tanggung, Nikmir pun merogoh kocek hingga Rp 10 juta rupiah.
Nikita Mirzani didakwa atas pasal berlapis oleh JPU yakni Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 51 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Berita Terkait
-
Keluar Mobil Tahanan, Mata Nikita Mirzani Nggak Bisa Bohong
-
Sel Nikita Mirzani Diobok-obok Sipir Selama 2 Jam, Ditemukan 3 Barang Ini
-
Dendam Kesumat Tessa Mariska pada Nikita Mirzani Terbayar, Ternyata Ini Dosa Nyai!
-
Dihina Lontong oleh Nikita Mirzani, Denise Chariesta Orang Pertama Kirim Ini ke Tahanan Nyai
-
Lolly Gak Terima Dibilang Gini oleh Olla Ramlan soal Sean, Bikin Klarifikasi Ini
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional