Fresh.suara.com - Artis Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdananya pada Senin (14/11/2022) atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam sidang kali ini, pembacaan dakwaan yang kemudian dilanjutkan dengan pengajuan eksepsi dari pihak Nikita Mirzani.
Saat membaca dakwaan, JPU menyebut bahwa Dito Mahendra selaku pelapor telah mengalami kerugian Rp 17,5 juta atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani.
Melalui kuasa hukum dari Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mempertanyakan kerugian yang dialami Dito Mahendra senilai Rp 17,5 juta.
"Kalau pembacaan dakwaannya dalam sidang luar bisa sehingga saya pun tadi itu sempat bertanya kembali apakah tidak salah ketik? Tentang adanya kerugian Rp 17,5 juta sehingga membuat kehebohan di dalam kasus ini yang menyebabkan Nikita Nirzani harus berurusan secara hukum," kata Fahmi Bachmid usai sidang di PN Serang, Banten, dikutip melalui akun @lambe_danu_official99 pada Rabu (16/11/2022).
Lebih lanjut, Fahmi sangat terkejut mengenai kerugian yang mencapai Rp 17,5 juta rupiah.
"Yang jelas yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta sempat kami pertanyakan ini benar atau salah ketik. Itu yang saya pertanyakan tadi," tambah Fahmi Bachmid.
Fahmi pun mengaku tak mengetahui secara jelas kerugian yang dialami Dito.
"Saya tidak tahu, tanya sama jaksa bagaimana bisa mencapai kerugian Rp 17,5 juta,” ucapnya.
Baca Juga: Denise Ajak Tes HIV! RD Pepet Ayu Dewi, Netizen: RD Kayak Pencitraan ke Buaga
Di sisi lain, Fahmi mengatakan bahwa semua yang dibacakan JPU dalam sidang sudah benar.
Bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat buruk saat menyebarkan postingan tersebut di media sosialnya.
"Yang lain-lain sudah jelas, bahwa Nikita tidak ada niatan dan itu sudah diuraikan. Jadi jaksa secara gentle membenarkan bahwa Niki hanya posting, Niki hanya mengimbau. Itu jelas di dakwaannya," terang Fahmi.
Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani sempat membuat heboh Rutan Serang sebelum dirinya menjalani sidang perdananya.
Wanita yang biasa disapa Nyai itu sempat mentraktir makanan untuk 700 tahanan Rutan. Tak tanggung-tanggung, Nikmir pun merogoh kocek hingga Rp 10 juta rupiah.
Nikita Mirzani didakwa atas pasal berlapis oleh JPU yakni Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 51 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Berita Terkait
-
Keluar Mobil Tahanan, Mata Nikita Mirzani Nggak Bisa Bohong
-
Sel Nikita Mirzani Diobok-obok Sipir Selama 2 Jam, Ditemukan 3 Barang Ini
-
Dendam Kesumat Tessa Mariska pada Nikita Mirzani Terbayar, Ternyata Ini Dosa Nyai!
-
Dihina Lontong oleh Nikita Mirzani, Denise Chariesta Orang Pertama Kirim Ini ke Tahanan Nyai
-
Lolly Gak Terima Dibilang Gini oleh Olla Ramlan soal Sean, Bikin Klarifikasi Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Timnas Indonesia U-17 Introspeksi Total usai Gagal di AFF, Kurniawan Siapkan Kejutan untuk China
-
Warga Munjul Merasa Dikelabui! Proyek PSEL Pemkot Bogor Tuai Penolakan Keras
-
Apa Beda Undertone dan Skintone? Kunci agar Tak Salah Pilih Makeup hingga Pakaian
-
Cerita Pendek untuk Kasih Sayang yang Panjang
-
Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang
-
Shayne Pattynama Kritik Taktik Persija Jelang Hadapi Persib Bandung
-
Mauricio Souza Siapkan Strategi Khusus Hadapi Persib, Persija Bidik Kemenangan di GBK
-
Lolos Sertifikasi FCC dan Postel Komdigi, Xiaomi Siapkan 2 Tablet Murah Terbaru
-
Tinjau Program Stunting, Melly Goeslaw Ingatkan Pemerintah: Ini Investasi Masa Depan Bangsa