SuaraTasikmalaya.id-Ayu Thalia, selebgram yang didakwa atas pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean membacakan surat pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Sambil menangis tersedu, mantan aktris FTV tersebut memohon kepada majelis hakim untuk tidak menghukumnya.
"Saya memohon kepada yang mulia hakim untuk mempertimbangkan sekali lagi untuk tidak menghukum saya agar saya bisa bekerja untuk menghidupi keluarga saya," Imbuh Ayu.
Dalam surat pembelaan tersebut, Ayu menekankan bahwa ia tidak pernah bermaksud untuk memfitnah siapapun dalam media sosialnya.
"Saya tidak bermaksud mencemarkan atau memfitnah nama seorang siapapun baik di media apapun," Belanya.
Hal tersebut sekaligus membantah tuntutan jaksa yang menyebutkan dirinya sengaja memfitnah Sean untuk diketahui publik.
Selanjutnya, untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, Ayu menjelaskan kondisinya yang memprihatinkan.
Ayu menyebut ia adalah tulang punggung keluarga. Kedua orang tuanya tidak lagi bekerja, sedangkan adiknya yang masih kuliah masih perlu dibiayai.
"Saya adalah tulang punggung orang tua saya yang sudah tidak lagi bekerja. Dan juga adik saya yang baru kuliah dan belum bisa menghidupi dirinya sendiri," Tuturnya sambil tersedu.
Baca Juga: Waspada Aritmia Jantung! Kondisi yang Bisa Menyerang Kapan Saja Bahkan saat Tidur
Ayu lantas menambahkan bahwa tidak ada siapapun yang bisa menghidupi keluarga selain dirinya.
"Belum lagi jika saya menerima hukuman dan meninggalkan keluarga saya, siapa nanti yang akan menghidupi mereka dan memenuhi kehubutuhan keluarga saya. Siapa nanti yang akan mengurus mama saya yang sedang sakit". ujarnya sambil memelas.
Berdasarkan hal tersebut, Ayu memohon majelis hakim untuk mempertimbangkan keputusannya.
Dia juga yakin majelis hakim akan memberikan keputusan yang terbaik.
"Saya meminta majelis hakim kemurahan hati dan kebijaksanaan yang mulia hakim untuk saya dalam memutus perkara saya ini, karena saya tahu yang mulia majelis hakim akan memberikan keputusan yang bijaksana dan terbaik menurut saya," pungkasnya.
Sebelumnya pada Kamis, 24 November 2022, jaksa menuntut Ayu dengan pidana selama 7 bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Kebakaran Lahan di Aceh Barat Meluas Jadi 58,7 Hektare
-
Presien Prabowo Minta Penertiban Baliho, Begini Kata Wali Kota Pekanbaru
-
Penjualan Mobil Listrik Resmi Geser Dominasi Mobil Bensin
-
Profil Mukhamad Misbakhun: Ketua Komisi XI DPR RI, Calon Ketua OJK?
-
Minimarket yang Merepotkan, Kisah Dokgo dan Empati di Balik Rak Minimarket
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Ulasan Novel Heartbreak Motel: Potret Kelam Luka Batin Seorang Aktris
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
5 Fakta Keluarga Besar Ragnar Oratmangoen: Dari Sutradara, Musisi, Dubes hingga Bupati
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu