SuaraTasikmalaya.id-Ayu Thalia, selebgram yang didakwa atas pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean membacakan surat pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Sambil menangis tersedu, mantan aktris FTV tersebut memohon kepada majelis hakim untuk tidak menghukumnya.
"Saya memohon kepada yang mulia hakim untuk mempertimbangkan sekali lagi untuk tidak menghukum saya agar saya bisa bekerja untuk menghidupi keluarga saya," Imbuh Ayu.
Dalam surat pembelaan tersebut, Ayu menekankan bahwa ia tidak pernah bermaksud untuk memfitnah siapapun dalam media sosialnya.
"Saya tidak bermaksud mencemarkan atau memfitnah nama seorang siapapun baik di media apapun," Belanya.
Hal tersebut sekaligus membantah tuntutan jaksa yang menyebutkan dirinya sengaja memfitnah Sean untuk diketahui publik.
Selanjutnya, untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, Ayu menjelaskan kondisinya yang memprihatinkan.
Ayu menyebut ia adalah tulang punggung keluarga. Kedua orang tuanya tidak lagi bekerja, sedangkan adiknya yang masih kuliah masih perlu dibiayai.
"Saya adalah tulang punggung orang tua saya yang sudah tidak lagi bekerja. Dan juga adik saya yang baru kuliah dan belum bisa menghidupi dirinya sendiri," Tuturnya sambil tersedu.
Baca Juga: Waspada Aritmia Jantung! Kondisi yang Bisa Menyerang Kapan Saja Bahkan saat Tidur
Ayu lantas menambahkan bahwa tidak ada siapapun yang bisa menghidupi keluarga selain dirinya.
"Belum lagi jika saya menerima hukuman dan meninggalkan keluarga saya, siapa nanti yang akan menghidupi mereka dan memenuhi kehubutuhan keluarga saya. Siapa nanti yang akan mengurus mama saya yang sedang sakit". ujarnya sambil memelas.
Berdasarkan hal tersebut, Ayu memohon majelis hakim untuk mempertimbangkan keputusannya.
Dia juga yakin majelis hakim akan memberikan keputusan yang terbaik.
"Saya meminta majelis hakim kemurahan hati dan kebijaksanaan yang mulia hakim untuk saya dalam memutus perkara saya ini, karena saya tahu yang mulia majelis hakim akan memberikan keputusan yang bijaksana dan terbaik menurut saya," pungkasnya.
Sebelumnya pada Kamis, 24 November 2022, jaksa menuntut Ayu dengan pidana selama 7 bulan.
Ayu didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus
-
Putri Sirkus dan Lelaki Penjual Dongeng: Ketika Ide Menjadi Komoditas
-
Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Satu Tante yang Teredukasi Bisa Berdayakan Satu Keluarga, Gimana Caranya?
-
KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar
-
Hunter x Hunter Terbitkan Bab Baru Setelah 18 Bulan, Volume 39 Rilis 3 Juli
-
Puja-puji Scaloni untuk Lionel Messi: Lihat Saja Komitmennya!
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam