SuaraTasikmalaya.id - Artikel ini berisi informasi tentang dua cara mengecek Kuota Sekolah SNBP 2023.
Seperti diberikan sebelumnya, Selasa 3 Januari 2023 lalu adalah hari dimulainya penetapan siswa eligeble SNBP 2023.
Setelah sebelumnya ditetapkan kuota sekolah untuk SNBP 2023, kali ini giliran sekolah menetapkan siapa saja siswa yang berhak dan layak mengikuti SNBP 2023.
Dilansir dari akun Instagram @info.snpmb, penetapan siswa eligible oleh sekolah berlangsung sejak Selasa, 3 Januari hingga 8 Februari 2023.
Pengertian Siswa Eligible dalam konteks SNBP 2023, adalah siswa yang dinyatakan layak sesuai syarat untuk mengikuti pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Dulu tahun 2022 Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi bernama Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Semakin tinggi akreditasi sekolah, maka jumlah siswa eligible-nya akan semakin banyak.
"Mulai dari sekarang sampai tanggal 8 Februari pihak sekolah akan mengumumkan siswa Eligible yang bisa daftar SNBP 2023," ujar akun tersebut.
Lalu bagaimana cara mengecek kuota sekolah di SNBP 2023?
Baca Juga: Masya Allah, Ditemukan Mata Air di Dekat Makam Eril Anak Ridwan Kamil
Menurut akun resmi SNPMB 2023 ada dua cara untuk mengecek Kuota Sekolah
Pertama berdasarkan NPSN atau Nomor Pokok Siswa Nasional.
Langkahnya:
1.Buka laman https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.
2. Pilih menu Kuota Sekolah.
3. Pilih tombol pencarian berdasarkan NPSN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux
-
Apa Itu Marshall dalam Lari dan Berapa Gajinya? Jangan Kaget Kalau Diperingatkan
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!
-
Prabowo ke Jawa Timur, Hadir Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU
-
Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film
-
Waspada! Dehidrasi hingga Hipertensi Bisa Picu Gagal Ginjal
-
Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Sudah Bayar Tepat Waktu, Kenapa Kita Harus Merugi karena Listrik Padam?
-
Reinkarnasi Nissan Juke Pakai Mesin 1300cc Turbo? Begini Bocorannya