SuaraTasikmalaya.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua memasuki babak baru.
Agenda dalam sidang kali ini adalah pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Persidangan terhadap terdakwa Bharada E ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 18 Januari 2023.
Dalam sidang tersebut JPU menuntut Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, atas kasus dugaan pembunuhan berencana.
Bharada E dinilai melakukan penembakan dalam keadaan sadar dan tanpa ragu, yang membuat Brigadir J meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu dikutip dari Antara saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 18 Januari 2023.
JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan terhadap Bharada E tersebut bersamaan dengan Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.
Seperti diketahui, pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalnya peristiwa yang terjadi tersebut disebut tembak menembak antara Eliezer dan Yosua karena ada dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Namun, setelah dilakukan penyidikan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, baru terungkap jika tidak ada tembak-menembak, dan peristiwa yang terjadi merupakan penembakan terhadap Brigadir J.
Selanjutnya, pihak kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.(*)
Tag
Berita Terkait
-
Putri Candrawati Non-Muslim, Jaksa Kutip Surat Al Isra Ayat 33 di Awal Pembacaan Tuntutan
-
Usia Ferdy Sambo 49 Tahun 28 Tahun Berkarier Di Polri, Dituntut Penjara Seumur Hidup
-
Video Vonis Ferdy Sambo Viral: Pengacara Bocoran Vonis Itu Menyesatkan, Persidangan Masih Berlangsung
-
Bharada E Sempat Dibuat Merinding, Ternyata Lemari Senjata di Rumah Ferdy Sambo Tiba-Tiba Lenyap
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana