/
Rabu, 18 Januari 2023 | 18:21 WIB
Kolase foto Bharada E saat menjalani sidang (Suara.com)

SuaraTasikmalaya.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua memasuki babak baru.

Agenda dalam sidang kali ini adalah pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Persidangan terhadap terdakwa Bharada E ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 18 Januari 2023.

Dalam sidang tersebut JPU menuntut Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, atas kasus dugaan pembunuhan berencana.

Bharada E dinilai melakukan penembakan dalam keadaan sadar dan tanpa ragu, yang membuat Brigadir J meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu dikutip dari Antara saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 18 Januari 2023.

JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan terhadap Bharada E tersebut bersamaan dengan Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Seperti diketahui, pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terlalu..! Ibu-ibu Disuruh Mandi Lumpur demi Stiker TikTok, Uus: Ini Ada Mafianya, Gue Juga Yang Tatoan Dan Mabok Gak Rela Emak Gua Digituin

Awalnya peristiwa yang terjadi tersebut disebut tembak menembak antara Eliezer dan Yosua karena ada dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Namun, setelah dilakukan penyidikan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, baru terungkap jika tidak ada tembak-menembak, dan peristiwa yang terjadi merupakan penembakan terhadap Brigadir J.

Selanjutnya, pihak kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.(*)

Load More