SuaraTasikmalaya.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua memasuki babak baru.
Agenda dalam sidang kali ini adalah pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Persidangan terhadap terdakwa Bharada E ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 18 Januari 2023.
Dalam sidang tersebut JPU menuntut Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, atas kasus dugaan pembunuhan berencana.
Bharada E dinilai melakukan penembakan dalam keadaan sadar dan tanpa ragu, yang membuat Brigadir J meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu dikutip dari Antara saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 18 Januari 2023.
JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan terhadap Bharada E tersebut bersamaan dengan Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.
Seperti diketahui, pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalnya peristiwa yang terjadi tersebut disebut tembak menembak antara Eliezer dan Yosua karena ada dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Namun, setelah dilakukan penyidikan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, baru terungkap jika tidak ada tembak-menembak, dan peristiwa yang terjadi merupakan penembakan terhadap Brigadir J.
Selanjutnya, pihak kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.(*)
Tag
Berita Terkait
-
Putri Candrawati Non-Muslim, Jaksa Kutip Surat Al Isra Ayat 33 di Awal Pembacaan Tuntutan
-
Usia Ferdy Sambo 49 Tahun 28 Tahun Berkarier Di Polri, Dituntut Penjara Seumur Hidup
-
Video Vonis Ferdy Sambo Viral: Pengacara Bocoran Vonis Itu Menyesatkan, Persidangan Masih Berlangsung
-
Bharada E Sempat Dibuat Merinding, Ternyata Lemari Senjata di Rumah Ferdy Sambo Tiba-Tiba Lenyap
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
-
7 Sunscreen Terlaris di Shopee untuk Samarkan Garis Halus dan Flek Hitam Usia 50-an
-
Bojan Hodak Beri Jawaban Soal Status Febri Hariyadi di Persib Bandung
-
Menantang Budaya Sibuk: Mengapa Istirahat Sering Kali Terasa Bersalah?
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Indonesia Kalah Telak Soal Head to Head dari Iran di Piala Futsal Asia
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK
-
Waspada Jebakan Swasembada Beras: HKTI Jabar Desak Pemerintah Prabowo Lakukan Lima Langkah Strategis
-
Misteri Keanu AGL Cs malah Ucapkan Terima Kasih ke Mantan Pacar Lula Lahfah, Bukan Reza Arap
-
Persib Rekrut Sergio Castel, Sosok Ini Tergeser dari Tim