/
Selasa, 07 Februari 2023 | 15:51 WIB
Hotman Paris bersama Venna Melinda. (Suara Jatim)

SuaraTasikmalaya.id - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Venna Melinda menyebutkan kalau perjuangan kliennya merupakan simbol para korban KDRT se-Indonesia. 

"Jangan pernah memberikan penangguhan penahanan, karena ini adalah simbol perjuangan dari para judan wanita atas perbuatan KDRT," tegas Hotman Paris. 

Menurutnya, Venna Melinda dalam hal ini mewakili para korban KDRT di seluruh Indonesia, agar penahanan dari saudara Ferry jangan ditangguhkan ya itu akan menunjukkan wibawa hukum.

"Dari pihak Ferry dan kuasanya pertama tadi kan Ferry mengatakan bahwa darahnya itu dari dia pukul-pukul dirinya ke tembok ya. Tapi nggak ada luka sekarang dia rubah lagi ya dia mengatakan itu mimisan segitu banyak darah Terus kalau itu memang bukan perbuatannya. Kenapa dia minta maaf," tutur Hotman dikutip YouTube STARPro Indonesia. 

Disisi lain, Venna Melinda sempat memberikan ruang untuk berdamai dengan Ferry Irawan.

Namun, hal itu urung dilakukan Venna. Hal itu karena Ferry Irawan tidak melakukan apa yang dimintanya.

Menurutnya, andai Ferry adalah suami yang mempunyai hati nurani, pintu maaf baginya akan senantiasa terbuka.

"Kalau dia suami yang masih punya hati nurani dia suami yang khilaf dia akan minta maaf," tutur Venna. 

Ia menjelaskan, dari awal dan keluarga Ferry pun akan mengert, tapi kalau sudah sampai di titik ini Venna sampai dipiting buat saya bermasalah. 

Baca Juga: 5 Fakta My Name is Loh Kiwan, Film Baru Song Joong Ki yang Bakal Beradu Akting dengan Choi Sung Eun

"Karena saya tahu Polda polisi adalah orang-orang yang sangat kepo dan profesional untuk menentukan seseorang menjadi tersangka kemudian ditahan," ungkapnya.

"Kalau syarat objektifnya tidak terpenuhi, tidak mungkin jadi (tersangka)," tambah Venna. (*)

Load More