/
Rabu, 15 Februari 2023 | 17:37 WIB
Para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Yoshua Hutabarat telah divonis. ((@SeleccionINA))

SuaraTasikmalaya.id - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat akhirnya tuntas. Semua tersangka telah divonis.

Terbaru, Rabu siang menjelang sore tersangka terakhir yang diputuskan vonisnya adalah Richard Eliezer

Richard Eliezer divonis hukuman penjara juga di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis hukuman dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Richard Eliezer divonis 1 tahun dan enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan lama 1 tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Putusan itu mengagetkan sekaligus menghebohkan. Para pengunjung terutama pendukung Richard bersorak senang.

Sedangkan Richard yang berdiri mendengarkan putusan itu langsung menangis sesegukan.

Setelah sidang dinyatakan berakhir, Richard Elizier pun diserbu anggota LPSK bak pemain bola yang menang dalam pertandingan yang mendebarkan.

Baca Juga: Reaksi Warganet Mendengar Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara, Sebut Pacar Bisa Pingsan 3 Hari!

Sebelumnya para pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat telah divonis yakni Ferdi Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Berikut rekapitulasi vonis para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (Yoshua Hutabarat).

1.Ferdy Sambo (Tokoh Utama): Hukuman Mati.

2.Putri C (Tokoh Utama) 20 Tahun Penjara.

3.Kuat Ma'ruf: 15 Tahun Penjara.

4. Ricky Rizal: 13 Tahun Penjara.

Load More