/
Jum'at, 17 Februari 2023 | 13:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Suara.com)

SuaraTasikmalaya.id - Keinginan Menko Polhukam Mahfud MD agar Richard Eliezer mendapatkan hukuman ringan di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat terpenuhi. Namun posisi Bharada E sebagai anggota Polri masih tanda tanya.

Seperti diketahui, Mahfud MD sebelumnya berharap hukuman Bharada E atau Richard Eliezer di bawah 12 tahun.

Keinginan Mahfud MD tersebut terkabul pada Rabu (15/2/2023) ketika hakim memutuskan vonis untuk Bharada E.

Dikutif SuaraTasikmalaya dari metro.suara.com, Bharada E dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembuhuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat.

Dengan demikian, vonis Bharada E berbeda dari vonis awal yang dijatuhkan padanya yakni 12 tahun penjara.
"Saya berharap dia turun dari 12 karena begini, itu skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yoshua karena ditembak duluan lalu terjadi tembak-menembak. Nah, skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari tanggal 8 Juli sampai 8 Agustus," ucap Mahfud kala itu.

Menurut Mahfud MD Yoshua patut dihukum ringan karena ia menjadi pembongkar fakta dalam kematian Brigadir J yang diotaki Sambo.

Bharada E berani jujur melawan skenario Sambo yang sempat tertutup dengan kebohongan.
Ia jujua bersikap sopan, telah dimaafkan oleh kelarga dan hakim mengabulkannya sebagai Justice Collaborator.

Namun yang menjadi pertanyaan dan harapan banyak pendukung Bharada Richard adalah bisakah pria itu kembali menjadi anggota aktif Polri?

Berpotensi PTDH
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa peluang Richard Eliezer untuk kembali menjadi anggota Polri sudah tertutup.

Baca Juga: Daftar Top Skor Terbaru BRI Liga 1 Pasca Matheus Pato Cetak Gol, Bomber Persib Puasa Lagi?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang Richard untuk kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri sudah tertutup karena divonis pidana.

Richard terancam terkena PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Richard meski menjadi Justice Collaborator dan dihukum ringan tetap harus menerima konsekuensi terpahit yakni diberhentikan dengan tidak hormat dari status anggota Polri.

“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ujar Bambang seperti dilansir dari suara.com, 16 Februari 2023.

Dijelaskan Bambang, Richard sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta telah disetujui oleh hakim. Inilah yang menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukuman. 

Tetapi, dalam sidang etik, pilihan Richard untuk patuh kepada atasannya dengan menjalankan perintah menembak rekannya sendiri adalah bentuk ketidakprofesionalan.

Load More