SuaraTasikmalaya.id - Keinginan Menko Polhukam Mahfud MD agar Richard Eliezer mendapatkan hukuman ringan di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat terpenuhi. Namun posisi Bharada E sebagai anggota Polri masih tanda tanya.
Seperti diketahui, Mahfud MD sebelumnya berharap hukuman Bharada E atau Richard Eliezer di bawah 12 tahun.
Keinginan Mahfud MD tersebut terkabul pada Rabu (15/2/2023) ketika hakim memutuskan vonis untuk Bharada E.
Dikutif SuaraTasikmalaya dari metro.suara.com, Bharada E dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembuhuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat.
Dengan demikian, vonis Bharada E berbeda dari vonis awal yang dijatuhkan padanya yakni 12 tahun penjara.
"Saya berharap dia turun dari 12 karena begini, itu skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yoshua karena ditembak duluan lalu terjadi tembak-menembak. Nah, skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari tanggal 8 Juli sampai 8 Agustus," ucap Mahfud kala itu.
Menurut Mahfud MD Yoshua patut dihukum ringan karena ia menjadi pembongkar fakta dalam kematian Brigadir J yang diotaki Sambo.
Bharada E berani jujur melawan skenario Sambo yang sempat tertutup dengan kebohongan.
Ia jujua bersikap sopan, telah dimaafkan oleh kelarga dan hakim mengabulkannya sebagai Justice Collaborator.
Namun yang menjadi pertanyaan dan harapan banyak pendukung Bharada Richard adalah bisakah pria itu kembali menjadi anggota aktif Polri?
Berpotensi PTDH
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa peluang Richard Eliezer untuk kembali menjadi anggota Polri sudah tertutup.
Baca Juga: Daftar Top Skor Terbaru BRI Liga 1 Pasca Matheus Pato Cetak Gol, Bomber Persib Puasa Lagi?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang Richard untuk kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri sudah tertutup karena divonis pidana.
Richard terancam terkena PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Richard meski menjadi Justice Collaborator dan dihukum ringan tetap harus menerima konsekuensi terpahit yakni diberhentikan dengan tidak hormat dari status anggota Polri.
“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ujar Bambang seperti dilansir dari suara.com, 16 Februari 2023.
Dijelaskan Bambang, Richard sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta telah disetujui oleh hakim. Inilah yang menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukuman.
Tetapi, dalam sidang etik, pilihan Richard untuk patuh kepada atasannya dengan menjalankan perintah menembak rekannya sendiri adalah bentuk ketidakprofesionalan.
Itu sebabnya, lanjut Bambang, sidang etik terhadap Richard Eliezer harus segera dilaksanakan setelah vonis hakim diketok. Putusan etik itu nantinya merujuk kepada PP Nomor 1 Tahun 2003.
"Apabila Richard Eliezer tidak dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat oleh komisi etik Polri, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk, bahwa personel pelaku tidak pidana bisa diterima sebagai anggota Polri dengan alasan sekedar menerima perintah atasan," tutup dia. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Antusiasme Pengunjung GIIAS 2026 Jajal Fitur Teknologi Suzuki XL7 Terbaru
-
CoComelon: The Movie Rilis Trailer Perdana, JJ Cs Siap Berpetualang
-
Sempat Dibantah Keluarga, Polisi Tegaskan Wanita di Medan Tewas Bunuh Diri Pakai Senpi
-
Mengenal HYROX, Olahraga yang Makin Populer hingga Digandrungi Publik Figur
-
Lepas Pramuka ke Jambore Nasional XII, Gubernur Khofifah: Pererat Persaudaraan dan Semangat Nasional
-
Kaki Sering Nyeri saat Lari? Ini 5 Sepatu Stability Terbaik untuk Kaki Overpronasi
-
10 Cara Mencegah Munculnya Flek Hitam Sejak Usia 20-an
-
Serdadu dari Neraka: Warga Sipil di Tengah Konflik Pemerintah dan GAM
-
BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau Sumsel Terjadi Agustus-September
-
Buruan Antre, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2,65 Juta/Gram