Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) serta kepala lembaga pemasyarakatan tempat (lapas) tempat Richard Eliezer atau Bharada E menjalani hukumannya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut langkah tersebut menjadi bagian perlindungan dari LPSK untuk Bharada E yang berstatus justice collaborator atu JC dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Dan juga Kepala Lapas di mana dia (Bharada E) nanti akan ditempatkan, kami akan diskusikan teknik pengamanannya bagaimana," kata Hasto kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Hasto menyebut, selama menjadi berstatus terlindung, LPSK masih memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan Bharada E.
"Meskipun ini nanti sudah inkrah, misalnya, sudah inkrah tapi tetap LPSK harus memastikan dia akan di tahan di mana," ujar Hasto.
Bentuk perlindungan itu nantinya akan didiskusikan LPSK dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, seperti penjagaan di ruang tahanan Bharada E.
Nantinya LPSK juga bakal memberikan bantuan kepada Bharada E untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat.
"Karena hak seseorang JC bukan hanya keringanan hukuman saja, tetapi juga hak-hak remisi dan juga pembebasan bersyarat nantinya, itu juga mejadi kewajiban kami untuk mengurus itu nanti," kata Hasto.
Kemudian soal nasib Bharada E di institusi Polri, LPSK berharap agar Bharada E tidak dipecat. Apalagi menurut Hasto pidana yang dijatuhkan kepada Bharada E 1 tahun 6 bulan atau di bawah dua tahun.
Baca Juga: Agus Condro hingga Richard Eliezer, Sederet Terdakwa Ini Berperan Jadi Justice Collaborator
"Harapan kami sebenarnya sebelumnya juga demikian supaya Eliezer ini tidak harus mengalami pemutusan hubungan pekerjaan dia sebagai anggota polisi," kata Hasto.
"Jadi kita harapkan ini mendapatkan perhatian dari Kepolisian Republik Indonesia, sebaiknya agar yang bersangkutan tetap menjadi anggota polisi," sambungnya.
Bharada E mendapatkan vonis ringan berkat justice collaborator (JC) yang diajukannya diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu jauh lebih ringan dibanding Ferdy Sambo yang dipidana mati, Putri Chandrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Ma'ruf 15 tahun.
Berita Terkait
-
Saat Jalani Sidang Pengadilan Bharada E Dikawal Perempuan Keren: Kalau Kulit Icad Lecet Bagaimana?
-
Sejumlah Fakta PascaVonis Richard Eliezer, Bisa Lanjut Jadi Anggota Brimob?
-
Nikita Mirzani Kepanasan Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Kalau Mau Jujur, Jangan Tembak!
-
Hotman Paris Soroti Vonis Hakim bagi Bharada E yang Jomplang, Warganet Sentil: Mungkin Mau Lagi Jadi Pengacara Sambo
-
Suami Curhat Risiko Istri Dukung Penuh Richard Eliezer, Netizen: Cuma Bisa Istighfar
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Mayoritas Daycare Belum Berizin, Menteri PPPA Soroti Minimnya Standar dan Risiko bagi Anak
-
Bongkar Dampak Buruk Reklamasi di Pulau Serangan, DPR Minta Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas!
-
Murni Penembakan atau Siasat Trump? Republik Tuduh Partai Demokrat sebagai Biang Kerok
-
Kapal Tanker Dibajak di Somalia, 4 WNI Jadi Tawanan
-
Analisis: Kenapa Perang 40 Hari Justru Perkuat Posisi Iran di Mata Dunia?
-
Gerak-gerik Mencurigakan Wanita Rambut Pirang Saat Penembakan Donald Trump, Ada yang Aneh
-
Tertipu Citra Profesional, Orang Tua Ini Ungkap Horor di Balik Daycare Little Aresha
-
Dosen UGM Jadi Penasihat Daycare Little Aresha, Kampus Tegaskan: Bukan Representasi Institusi
-
Siapa Cole Tomas Allen? Guru Terbaik Diduga Pelaku Penembakan Trump, Pendukung Partai Demokrat
-
Donald Trump Buka Tangan ke China Bantu Konflik di Selat Hormuz, Tapi Tidak Berharap Banyak