Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) serta kepala lembaga pemasyarakatan tempat (lapas) tempat Richard Eliezer atau Bharada E menjalani hukumannya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut langkah tersebut menjadi bagian perlindungan dari LPSK untuk Bharada E yang berstatus justice collaborator atu JC dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Dan juga Kepala Lapas di mana dia (Bharada E) nanti akan ditempatkan, kami akan diskusikan teknik pengamanannya bagaimana," kata Hasto kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Hasto menyebut, selama menjadi berstatus terlindung, LPSK masih memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan Bharada E.
"Meskipun ini nanti sudah inkrah, misalnya, sudah inkrah tapi tetap LPSK harus memastikan dia akan di tahan di mana," ujar Hasto.
Bentuk perlindungan itu nantinya akan didiskusikan LPSK dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, seperti penjagaan di ruang tahanan Bharada E.
Nantinya LPSK juga bakal memberikan bantuan kepada Bharada E untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat.
"Karena hak seseorang JC bukan hanya keringanan hukuman saja, tetapi juga hak-hak remisi dan juga pembebasan bersyarat nantinya, itu juga mejadi kewajiban kami untuk mengurus itu nanti," kata Hasto.
Kemudian soal nasib Bharada E di institusi Polri, LPSK berharap agar Bharada E tidak dipecat. Apalagi menurut Hasto pidana yang dijatuhkan kepada Bharada E 1 tahun 6 bulan atau di bawah dua tahun.
Baca Juga: Agus Condro hingga Richard Eliezer, Sederet Terdakwa Ini Berperan Jadi Justice Collaborator
"Harapan kami sebenarnya sebelumnya juga demikian supaya Eliezer ini tidak harus mengalami pemutusan hubungan pekerjaan dia sebagai anggota polisi," kata Hasto.
"Jadi kita harapkan ini mendapatkan perhatian dari Kepolisian Republik Indonesia, sebaiknya agar yang bersangkutan tetap menjadi anggota polisi," sambungnya.
Bharada E mendapatkan vonis ringan berkat justice collaborator (JC) yang diajukannya diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu jauh lebih ringan dibanding Ferdy Sambo yang dipidana mati, Putri Chandrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Ma'ruf 15 tahun.
Berita Terkait
-
Saat Jalani Sidang Pengadilan Bharada E Dikawal Perempuan Keren: Kalau Kulit Icad Lecet Bagaimana?
-
Sejumlah Fakta PascaVonis Richard Eliezer, Bisa Lanjut Jadi Anggota Brimob?
-
Nikita Mirzani Kepanasan Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Kalau Mau Jujur, Jangan Tembak!
-
Hotman Paris Soroti Vonis Hakim bagi Bharada E yang Jomplang, Warganet Sentil: Mungkin Mau Lagi Jadi Pengacara Sambo
-
Suami Curhat Risiko Istri Dukung Penuh Richard Eliezer, Netizen: Cuma Bisa Istighfar
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen