/
Jum'at, 17 Februari 2023 | 13:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Suara.com)

Itu sebabnya, lanjut Bambang, sidang etik terhadap Richard Eliezer harus segera dilaksanakan setelah vonis hakim diketok. Putusan etik itu nantinya merujuk kepada PP Nomor 1 Tahun 2003.

"Apabila Richard Eliezer tidak dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat oleh komisi etik Polri, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk, bahwa personel pelaku tidak pidana bisa diterima sebagai anggota Polri dengan alasan sekedar menerima perintah atasan," tutup dia. (*)

Load More