SuaraTasikmalaya.id-Setelah melalii proses persidangan yang lama dan alot akhirnya permohonan gugat cerau Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dikabukan majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta pada sing putusan Rabu (22/2/2023)..
Putusan cerai itu dibacakan hakim Ketua Lia Yuliasih dalam sidang cerai yang digelar secara terbuka
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga Membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah," demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih di ruang sidang, Rabu (22/02/2023).
Pada persidangan itu Ambu Anne hadir langsung bersaa kuasa hukumnya Ika Rahmawati. Anne tampak berkaca-kaca saat mendengar keputusan itu.
Sementara itu Anggota DPR-RI Dedi Mulyadi tidak hadir dan diwakilkan kuasa hukukmnya Ojat Sudrajat. Kegembiraan tampak terlihat dari kubu Neng Anne sebab keputusan majelis hakim PA Purwakarta telah sesuai dengan keinginannya.
"Alhamdulillah yah tadi, teman-teman bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama," ucap Neng Anne.
Ojat Sudrajat mewakili Dedi Mulyadi langsung akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
"Ini kan baru putusan tahap pengadilan pertama, yakni pengadilan agama. Nah itu belum memiliki ketentuan hukum yang tetap, masih ada upaya lain. Upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh tergugat. Kami para penasehat hukum Kang Dedi akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ucap Ojat.(*)
Baca Juga: Awal Mula Tamara Bleszynski Digugat Rp34 Miliar, Kakak Sakit Hati Mau Dipenjarakan
Berita Terkait
-
Sidang Cerai Anne Ratna Mustika-Dedi Mulyadi Berlangsung Hari Ini, Warga Purwakarta Berharap Rujuk
-
SIAP CERAI Hari Ini, Anne Ratna Mustika Tak Gentar Ancaman dan Mau Jadi Janda, Mertua Dedi Mulyadi: Karir Anne Bukan Karena Suaminya!
-
H-2 Jadi Duda, Dedi Mulyadi Unggah Status Kecewanya Sulit Terobati
-
Jadi Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Kesampingkan Peran Dedi Mulyadi, Sudah Ada Keturunan Kok
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Kilang Plaju Cetak Operator Scaffolding Bersertifikat, Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
Masih Hangat!Honor X80 Pro Max Resmi Debut 22 Juni:Usung Baterai 11.000 mAh dan Layar 10.000 Nits
-
Gaji UMR Beli Sepatu Running Apa? Ini 3 Pilihan Terbaik Versi Dokter Tirta
-
Kasus Rudapaksa di Gili Trawangan: Kejaksaan Tahan WN Korea Selatan
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Nonton Pee Nak 5: Siap-siap Ketawa di Antara Jump Scare yang Bikin Jantungan!
-
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik