SuaraTasikmalaya.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengeluarkan aturan baru terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.
Seperti dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id (25/02/23), peraturan itu berguna untuk menghindari adanya nama-nama yang aneh dan memberikan perlindungan sejak dini pada anak.
Dengan kata lain menghindarkan anak dari perundungan atau bullying karena orang tua memberikan nama yang ‘tidak wajar’.
Aturan Nama
Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan pencatatan nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Kemudian jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi.
Contoh: Lesty Kejora = 11 huruf + 1 spasi
Lalu jumlah kata paling sedikit 2 kata.
Selanjutnya di Pasal 5 dijelaskan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yaitu menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Cara Lapor SPT Tahunan di HP
Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.
Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Menggunakan angka, tanda baca, dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Reaksi Netizen
Sejumlah warganet pun kemudian berkomentar terkait peraturan tersebut.
Berita Terkait
-
Lakukan Pemadanan Data, Pemprov DKI Bakal Hapus Warga Punya Motor hingga Saham Sebagai Penerima Bansos
-
Wamendagri: Lahan untuk Pusat Penyelenggara Pemerintahan di Provinsi Papua Pegunungan Telah Clear
-
Kemendagri Selesaikan Penyediaan Lahan Lokasi Pembangunan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Waspada, Ekonomi Indonesia Bakal Dihantam Tekanan Global
-
Kim Yun Seok Beraliansi dengan Kim Seon Ho di Drama Politik Fantasi Baru
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Dana Rp3,5 Triliun Modal Usaha KUR Mengalir ke Bumi Lampung, Siapa Paling Cuan?
-
Xiaomi Rilis Earphone Jepit Transparan Pertama, Desain Futuristik dengan Finishing Mengkilap
-
Menanti Wajah Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Kedungsalam
-
Santri Lawan Kiai Cabul Ndholo Kusumo Pati: Korban dan Saksi Baru Muncul
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo
-
Cushion dan Skint Tint Lebih Ringan Mana? Ini 5 Rekomendasi Ternyaman Dipakai Seharian