SuaraTasikmalaya.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengeluarkan aturan baru terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.
Seperti dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id (25/02/23), peraturan itu berguna untuk menghindari adanya nama-nama yang aneh dan memberikan perlindungan sejak dini pada anak.
Dengan kata lain menghindarkan anak dari perundungan atau bullying karena orang tua memberikan nama yang ‘tidak wajar’.
Aturan Nama
Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan pencatatan nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Kemudian jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi.
Contoh: Lesty Kejora = 11 huruf + 1 spasi
Lalu jumlah kata paling sedikit 2 kata.
Selanjutnya di Pasal 5 dijelaskan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yaitu menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Cara Lapor SPT Tahunan di HP
Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.
Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Menggunakan angka, tanda baca, dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Reaksi Netizen
Sejumlah warganet pun kemudian berkomentar terkait peraturan tersebut.
Berita Terkait
-
Lakukan Pemadanan Data, Pemprov DKI Bakal Hapus Warga Punya Motor hingga Saham Sebagai Penerima Bansos
-
Wamendagri: Lahan untuk Pusat Penyelenggara Pemerintahan di Provinsi Papua Pegunungan Telah Clear
-
Kemendagri Selesaikan Penyediaan Lahan Lokasi Pembangunan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Polemik Panggil Kepala Dinas, Wabup Lebak: Itu Cara Saya Selesaikan Bencana dan Masalah Pasar
-
Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD
-
Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?
-
7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol
-
Diskon 50 Persen di Alfamart, Snack Favorit Ini Bikin Banyak Orang Borong Sekaligus
-
Donald Trump Hina Pangeran Arab, Sebut MBS Harus Menjilat AS di Tengah Ketegangan Global
-
Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya
-
Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras