SuaraTasikmalaya.id – Laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), secara resmi memasukkan beberapa istilah kata modern ke dalam kamusnya.
Dilansir dari akun Instagram @folkative, pada Rabu, (1/3/2023), istilah-istilah yang sudah resmi masuk ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tersebut, antara lain wibu, pelakor, santuy, cogan, dan lain-lain.
Istilah-istilah modern tersebut resmi masuk ke dalam KBBI pada Oktober 2022 lalu.
Seperti yang diketahui, bahwa kata atau istilah modern itu sebelumnya digunakan anak-anak muda sebagai istilah gaulnya.
Biasanya kata-kata gaul itu digunakan saat berkumpul dan berkomunikasi bersama teman-temannya.
Siapa sangka, istilah “wibu” yang pada awalnya digunakan untuk sebutan orang-orang yang menggilai budaya dan lifestyle orang Jepang, ternyata sudah resmi menjadi istilah modern yang baru.
Menurut KBBI, arti kata wibu merujuk pada orang yang terobsesi dengan budaya dan gaya hidup orang Jepang.
Sementara arti kata pelakor dalam KBBI memiliki pengertian sebutan untuk perempuan yang menggoda dan merebut suami orang, atau bisa disebut selingkuhan.
Istilah “santuy” pun, akhir-akhir ini memang biasa didengar dan digunakan saat melakukan percakapan sehari-hari, dan sebelumnya istilah ini merupakan istilah tidak baku.
Namun ternyata istilah ini telah resmi masuk ke dalam KBBI yang memiliki arti santai.
Masih banyak lagi istilah-istilah modern, serapan dari kata-kata gaul yang telah resmi masuk di KBBI. (*/Editor Zahran)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar
-
Hunter x Hunter Terbitkan Bab Baru Setelah 18 Bulan, Volume 39 Rilis 3 Juli
-
Puja-puji Scaloni untuk Lionel Messi: Lihat Saja Komitmennya!
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam
-
Apa Itu BIB dalam Lari? Bukan Cuma Nomor Peserta, Ini Fungsi Pentingnya
-
Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855
-
Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual
-
Sempat Kesulitan, Didier Deschamps Bongkar Kunci Kemenangan Atas Irak
-
Erling Haaland Samai Rekor Harry Kane usai 2 Golnya Antar Norwegia ke 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Generasi Muda Belum Melek Finansial, Perempuan dan Disabilitas Hadapi Tantangan Lebih Besar