/
Rabu, 01 Maret 2023 | 19:54 WIB
Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, (suara.com/Faqih)

SuaraTasikmalaya.id-T. Ada yang menarik  ternyata Linda Pudjiastuti mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa. Meskipun Teddy membantahnya. Perkenalan Teddy dengan Lina atau Anita Cepu ini sejak lama bermula di sebuah spa di Jakarta.

 Linda mengungkapkan hal itu ketika  diminta menanggapi kesaksian Teddy sebagai saksi kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melilit dirinya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Linda sekaligus membantah pernyataan  Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang mengatakan dengan menjebak Linda. Lagi pula menurut AKBP Dody polisi tidak boleh menjebak masyarakat.

“Kedua, saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biar pun beliau tidak mengakui,” ujar Linda dalam keterangan pembelaannya dalam sidang sebagai terdakwa.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa saat bekerja sama dengan Teddy dalam pencegahan peredaran narkotika dari Myanmar tahun 2019, selama berbulan-bulan terapung di Laut Cina Selatan, keduanya sempat tidur bersama.

“Saya memang ada hubungan dengan pak Teddy biarpun beliau tidak mengakui, kami setiap hari di kapal tidur bersama,” ucapnya.

“Dan saya sempat meminta maaf, beliau jawabnya, ‘Tidak apa-apa. Lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan. Cari yang gampang saja’,” kata Linda menirukan percakapan yang terjadi saat itu.

Setelah itu, Hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada Teddy Minahasa apakah dirinya tetap dalam keterangan persidangan atau tidak, ia kemudian mengiyakan. Namun, ia mengatakan ingin memberi klarifikasi.“Tidak klarifikasi lagi,” kata Hakim. “Keterangannya itu dicatat, atau berubah seperti yang dibantah (Linda) itu?” tanya hakim.

“Saya bantah semua itu bohong, Yang Mulia,” tandas Teddy.

Baca Juga: Awal Mula Serka W Injak Seorang Pria di Depok: Korban Tabrak Mobil Pelaku

Seperti diketahui Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Load More