SuaraTasikmalaya.id- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan keputusan kontroversial. Pasalnya, Hakim PN mengusulkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilu 2024, dan melaksanakan pesta demokrasi ini pada tahun 2025.
Dilansir dari akun Instagram @undercover.id, keputusan 3 hakim ini tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN jkt.pst yang dibacakan Kamis (2/3/2023).
Putusan tersebut tercantum nama-nama hakim yang mengusulkan pemilu ditunda. Siapa hakim yang mengusulkan pemilu dialihkan ke tahun 2025 itu?
Kketiga hakim tersebut bernama Tengku Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban.
1. Tengku Oyong
T. Oyong saat ini, menjabat sebagai Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) yang lahir pada 4 maret 1964.
2. Bakri
Bakri lahir lebih dulu dari Tengku Oyong, yakni 8 Mei 1961, saat ini ia menjabat sebagai Hakim Utama Muda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
3. Dominggus Silaban
Baca Juga: Gara-Gara Minuman Tumpah, Regi Datau Suami Ayu Dewi Ngamuk Bentak Anaknya
Hakim yang lahir pada bulan Juni tanggal 26 1965 ini ikut andil dalam merumuskan keputusan Pemilu ditunda. Dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/d) ini diamanati posisi sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.
Adanya keputusan tersebut diusulkan karena menganggap adanya dua hal yang menjadi dasar keputusan terebut di ajukan. Hal pertama, Hakim menganggap adanya gangguan system informasi partai politik (sipol). Kedua, demi terciptanya dan terjaganya keadilan agar hal serupa tidak terjadi kembali.
Selain itu, PN Jakpus menerima gugatan yang dilontarkan oleh Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah satu putusannya, KPU diminta untuk menunda pemilu sampai 2025.
Sumber: Akun Instagram @undercover.id
Berita Terkait
-
Tolak Penundaan Pemilu 2024, Gibran: Masyarakat Setuju Sesuai Jadwal
-
Perjalanan Panjang Partai Prima Gugat KPU hingga Dikabulkan Hakim PN Jakpus Pemilu Ditunda
-
Segini Kekayaan Tengku Oyong, Hakim PN Jakpus yang Vonis Proses Pemilu Ditunda
-
SBY Terheran-heran dengan Putusan PN Jakpus 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Semoga Tidak Terjadi Sesuatu..'
-
Emang Lain! Anak Buah Prabowo Malah Sambut Penundaan Pemilu 2024 'Ini Baru Suara Tuhan'
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
MilkLife Soccer Challenge All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Perebutkan Gelar Juara di Kudus
-
Cara Elegan Lamine Yamal Bungkam Mulut Pengkritik, Masih Berani Nyinyir?
-
NGORBIT: Dari Skripsi ke Dunia Gaib, Perjalanan Raka di Film 'Dukun Magang'
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Podcast Tiga Dara: Jakarta untuk Perempuan, Sudah Jadi Ruang Aman atau Belum?
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan