SuaraTasikmalaya.id- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan keputusan kontroversial. Pasalnya, Hakim PN mengusulkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilu 2024, dan melaksanakan pesta demokrasi ini pada tahun 2025.
Dilansir dari akun Instagram @undercover.id, keputusan 3 hakim ini tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN jkt.pst yang dibacakan Kamis (2/3/2023).
Putusan tersebut tercantum nama-nama hakim yang mengusulkan pemilu ditunda. Siapa hakim yang mengusulkan pemilu dialihkan ke tahun 2025 itu?
Kketiga hakim tersebut bernama Tengku Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban.
1. Tengku Oyong
T. Oyong saat ini, menjabat sebagai Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) yang lahir pada 4 maret 1964.
2. Bakri
Bakri lahir lebih dulu dari Tengku Oyong, yakni 8 Mei 1961, saat ini ia menjabat sebagai Hakim Utama Muda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
3. Dominggus Silaban
Baca Juga: Gara-Gara Minuman Tumpah, Regi Datau Suami Ayu Dewi Ngamuk Bentak Anaknya
Hakim yang lahir pada bulan Juni tanggal 26 1965 ini ikut andil dalam merumuskan keputusan Pemilu ditunda. Dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/d) ini diamanati posisi sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.
Adanya keputusan tersebut diusulkan karena menganggap adanya dua hal yang menjadi dasar keputusan terebut di ajukan. Hal pertama, Hakim menganggap adanya gangguan system informasi partai politik (sipol). Kedua, demi terciptanya dan terjaganya keadilan agar hal serupa tidak terjadi kembali.
Selain itu, PN Jakpus menerima gugatan yang dilontarkan oleh Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah satu putusannya, KPU diminta untuk menunda pemilu sampai 2025.
Sumber: Akun Instagram @undercover.id
Berita Terkait
-
Tolak Penundaan Pemilu 2024, Gibran: Masyarakat Setuju Sesuai Jadwal
-
Perjalanan Panjang Partai Prima Gugat KPU hingga Dikabulkan Hakim PN Jakpus Pemilu Ditunda
-
Segini Kekayaan Tengku Oyong, Hakim PN Jakpus yang Vonis Proses Pemilu Ditunda
-
SBY Terheran-heran dengan Putusan PN Jakpus 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Semoga Tidak Terjadi Sesuatu..'
-
Emang Lain! Anak Buah Prabowo Malah Sambut Penundaan Pemilu 2024 'Ini Baru Suara Tuhan'
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Yuni Shara Rayakan 35 Tahun Berkarya Lewat Konser Megah 3553 Concert di Surabaya
-
5 Cara Memilih Hewan Kurban dan Daging Kurban yang Layak Dikonsumsi Saat Idul Adha
-
Samsung Galaxy A37 5G Resmi Hadir di Indonesia, Andalkan Kamera Nightography dan Baterai 5000mAh
-
Tembus Rp865 Miliar, BRI Jadi Tulang Punggung Ekonomi Pelaku Usaha di NTT
-
Privasi Semakin Tipis di Era Digital: Ketika Hidup Jadi Konsumsi Publik
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci
-
Geger! Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Sungai Langkat, Polisi Selidiki
-
Tekanan Puncak Klasemen Super League Paksa Persib Bandung Harus Menang Kontra Persija Jakarta Besok
-
4 Clay Mask Peppermint dengan Sensasi Cooling untuk Hempas Minyak Membandel
-
Apa Bedanya Lip Cream dan Lip Matte? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan yang Bagus