Suara.com - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY angkat bicara mengenai putusan PN Jakpus menghukum KPU agar melakukan penundana Pemilu 2024. Ia menilai putusan itu tidak masuk akal.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu mengaku heran dengan fenomena politik yang belakangan terjadi. Hal ini dituangkan oleh SBY melalui akun Twitter miliknya @sbyudhoyono.
"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on?" kata SBY seperti dikutip Suara.com, Jumat (3/3/2023).
Dengan fenomena politik yang terjadi baru-baru ini, ia berharap tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di tahun politik ini.
"Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini," imbuhnya.
SBY menilai bangsa Indonesia sedang diuji. Ia mengingatkan agar tidak bermain api jika tidak ingin terbakar.
Ia mengajak siapapun untuk kembali mengingat rakyat Indonesia.
"Ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti," pesan SBY.
Ia mengajak semua pihak untuk berusaha tetap menjaga marwah konstitusi mengenai Pemilu. Upaya ini dapat diartikan sebagai bentuk mencintai Tanah Air sendiri.
Baca Juga: Emang Lain! Anak Buah Prabowo Malah Sambut Penundaan Pemilu 2024 'Ini Baru Suara Tuhan'
"Let's save our constitution and our beloved country," tutup SBY.
Partai Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan oleh KPU usai ditetapkan sebagai partai berstatus tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Setelah dipelajari ternyata jenis dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Akibatnya, PN Jakpus memutuskan menghukum KPU untuk menunda pemilu.
Majelis hakim menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dijatuhkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Saat ini KPU sudah mengajukan banding atas putusan PN jakpus tersebut. Sehingga putusan belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
Emang Lain! Anak Buah Prabowo Malah Sambut Penundaan Pemilu 2024 'Ini Baru Suara Tuhan'
-
Ogah Pusing! Partai Prima Persilakan KY Periksa Hakim PN Jakarta Pusat: Asal Jangan Masuk ke Perkara
-
Legislator Menduga Pihak Asing Coba Obok-obok NKRI Melalui Upaya Penundaan Pemilu
-
Wamenkumham Enggan Komentari Putusan PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu: Itu Belum Inkrah
-
PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatanya Untuk Menunda Pemilu, Partai Prima Lakukan Intervensi dan Punya Bekingan?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024