Harta kekayaan ketua majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Tengku Oyong saat ini ramai dicari setelah ia memutuskan Pemilu 2024 ditunda sampai dengan bulan Juli 2025.
Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), Oyong mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 4.491.844.535 atau Rp 4,4 miliar. Harta kekayaan tersebut terakhir kali dilaporkan pada tanggal 25 Januari 2022 untuk periodik 2021.
Pada saat melaporkan harta kekayaan tersebut Oyong tercatat masih menduduki jabatan sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta. Harta kekayaan Oyong sendiri meliputi aset berupa tanah dan juga bangunan yang tersebar di beberapa wilayah yang ada di Indonesia yakni Medan, Dumai, Sarolangun, dan Langkat dengan total nilai Rp 2,5 miliar.
Adapun rinciannya yaitu dua rumah yang berada di medan merupakan harta dari warisan keluarganya. Kemudian sebanyak empat aset tanah yang ada di Dumai, Sarolangun, dan Langkat, yang merupakan hasil sendiri.
Tidak hanya itu, Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut juga tercatat mempunyai sebanyak empat motor yang bermerek Honda, Yamaha, Mio, dan Mio Soul.
Ia juga melaporkan kepemilikan mobil Daihatsu Minibus pada tahun 2018 dan juga Toyota Innova pada tahun 2017. Apabila ditotalkan, aset kendaraan dari Oyong yakni senilai Rp 432 juta.
Oyong juga mempunyai harta bergerak lainnya dengan total nilai Rp 278 juta, surat berharga dengan total nilai Rp 255 juta. Kemudian ada juga kas dan setara kas dengan total Rp 964 juta, dan harta lainnya yang memiliki nilai Rp 907 juta. Jadi, total harta kekayaan dari Oyong yakni sebesar Rp 5,3 miliar.
Meskipun begitu, Oyong juga tercatat mempunyai utang dengan total Rp 847 juta. Jadi, apabila dikalkulasikan secara keseluruhan, harta kekayaan dari Oyong dikurangi dengan utangnya tersebut menjadi Rp 4,4 miliar atau Rp 4.491.844.535.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima. Gugatan tersebut kemudian berdampak pada penundaan pemilu yang awalnya akan diselenggarakan pada tahun 2024 menjadi Juli 2025. Gugatan tersebut telah diputuskan oleh Oyong pada hari Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban.
PN Jakpus menyebutkan bahwa KPU telah melakukan perbuatan yang telah melawan hukum. KPU pun diminta untuk menghentikan sisa-sisa tahapan untuk pemilihan umum pada tahun 2024 sampai dengan bulan Juli 2025.
KPU juga diminta agar membayar ganti rugi materiil dengan total Rp 500 juta kepada Partai Prima.
Dalam gugatannya tersebut, Partai Prima merasa telah dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang telah ditetapkan melalui Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Akibat dari adanya verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS dan tidak bisa mengikuti verifikasi secara faktual.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
SBY Terheran-heran dengan Putusan PN Jakpus 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Semoga Tidak Terjadi Sesuatu..'
-
Emang Lain! Anak Buah Prabowo Malah Sambut Penundaan Pemilu 2024 'Ini Baru Suara Tuhan'
-
Wamenkumham Enggan Komentari Putusan PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu: Itu Belum Inkrah
-
Tiga Hakim PN Jakpus Penghukum KPU untuk Tunda Pemilu Dilaporkan ke KY dan MA!
-
Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum
-
5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya
-
Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga
-
HP 64 GB Mulai Lemot? Coba 6 Trik Sederhana Ini sebelum Ganti Ponsel
-
Jetour T2 i-DM Padukan Desain Boxy Ikonik dengan Teknologi PHEV Modern
-
Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak
-
Lomba Menghias Pasar Godean HUT ke-81 RI, Jadi Wujud Syukur Pedagang
-
Warga Diminta Urunan, Proposal HUT RI Rp76,2 Juta di Kecamatan IT I Palembang Viral
-
Emas 23 Kg Senilai Rp63 M Nyaris Terbang ke Hong Kong, Diselundupkan 7 WNA China
-
Tak Melulu Merek Luar, ini 6 Sepatu Lokal yang Gak Kalah Keren!