Harta kekayaan ketua majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Tengku Oyong saat ini ramai dicari setelah ia memutuskan Pemilu 2024 ditunda sampai dengan bulan Juli 2025.
Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), Oyong mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 4.491.844.535 atau Rp 4,4 miliar. Harta kekayaan tersebut terakhir kali dilaporkan pada tanggal 25 Januari 2022 untuk periodik 2021.
Pada saat melaporkan harta kekayaan tersebut Oyong tercatat masih menduduki jabatan sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta. Harta kekayaan Oyong sendiri meliputi aset berupa tanah dan juga bangunan yang tersebar di beberapa wilayah yang ada di Indonesia yakni Medan, Dumai, Sarolangun, dan Langkat dengan total nilai Rp 2,5 miliar.
Adapun rinciannya yaitu dua rumah yang berada di medan merupakan harta dari warisan keluarganya. Kemudian sebanyak empat aset tanah yang ada di Dumai, Sarolangun, dan Langkat, yang merupakan hasil sendiri.
Tidak hanya itu, Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut juga tercatat mempunyai sebanyak empat motor yang bermerek Honda, Yamaha, Mio, dan Mio Soul.
Ia juga melaporkan kepemilikan mobil Daihatsu Minibus pada tahun 2018 dan juga Toyota Innova pada tahun 2017. Apabila ditotalkan, aset kendaraan dari Oyong yakni senilai Rp 432 juta.
Oyong juga mempunyai harta bergerak lainnya dengan total nilai Rp 278 juta, surat berharga dengan total nilai Rp 255 juta. Kemudian ada juga kas dan setara kas dengan total Rp 964 juta, dan harta lainnya yang memiliki nilai Rp 907 juta. Jadi, total harta kekayaan dari Oyong yakni sebesar Rp 5,3 miliar.
Meskipun begitu, Oyong juga tercatat mempunyai utang dengan total Rp 847 juta. Jadi, apabila dikalkulasikan secara keseluruhan, harta kekayaan dari Oyong dikurangi dengan utangnya tersebut menjadi Rp 4,4 miliar atau Rp 4.491.844.535.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima. Gugatan tersebut kemudian berdampak pada penundaan pemilu yang awalnya akan diselenggarakan pada tahun 2024 menjadi Juli 2025. Gugatan tersebut telah diputuskan oleh Oyong pada hari Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban.
PN Jakpus menyebutkan bahwa KPU telah melakukan perbuatan yang telah melawan hukum. KPU pun diminta untuk menghentikan sisa-sisa tahapan untuk pemilihan umum pada tahun 2024 sampai dengan bulan Juli 2025.
KPU juga diminta agar membayar ganti rugi materiil dengan total Rp 500 juta kepada Partai Prima.
Dalam gugatannya tersebut, Partai Prima merasa telah dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang telah ditetapkan melalui Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Akibat dari adanya verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS dan tidak bisa mengikuti verifikasi secara faktual.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
SBY Terheran-heran dengan Putusan PN Jakpus 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Semoga Tidak Terjadi Sesuatu..'
-
Emang Lain! Anak Buah Prabowo Malah Sambut Penundaan Pemilu 2024 'Ini Baru Suara Tuhan'
-
Wamenkumham Enggan Komentari Putusan PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu: Itu Belum Inkrah
-
Tiga Hakim PN Jakpus Penghukum KPU untuk Tunda Pemilu Dilaporkan ke KY dan MA!
-
Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?