/
Jum'at, 03 Maret 2023 | 22:25 WIB
KTP Digital. (instagram @indonesiabaik.id)

SuaraTasikmalaya.id - Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blanko e-KTP alias KTP elektronik. e-KTP akan diganti menggunakan versi digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau disebut juga KTP Digital.

KTP Digital adalah identitas kependudukan warga negara dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.

Membuat KTP Digital cukup mudah. Bisa dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.

Berikut tata cara membuat KTP Digital seperti dirangkum dari akun Instagram @indonesiabaik.id (03/03/23):

1. Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa ponsel yang terhubung ke internet.

2. Sampaikan keperluan mendaftar pembuatan KTP Digital atau IKD kepada petugas.

3. Unduh dan instal aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”.

4. Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta. Meliputi NIK, nomor ponsel, dan alamat e-mail.

5. Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi.

Baca Juga: Athalla Naufal dan Bulan Sutena Dijodoh-jodohkan Warganet Karena Hal Ini, Beneran Cocok?

6. Pilih pindai (scan) QR Code yang didapatkan di Dinas Dukcapil.

7. Cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi.

8. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk melakukan aktivasi IKD.

9. Aktivasi selesai.

Meski sistem KTP Digital ini terhitung baru, namun sejumlah daerah sudah lebih dulu menjalankannya.

Seperti biasa, program baru pemerintah ini juga menuai berbagai tanggapan yang beragam dari warganet.

Load More