SuaraTasikmalaya.id - Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blanko e-KTP alias KTP elektronik. e-KTP akan diganti menggunakan versi digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau disebut juga KTP Digital.
KTP Digital adalah identitas kependudukan warga negara dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.
Membuat KTP Digital cukup mudah. Bisa dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.
Berikut tata cara membuat KTP Digital seperti dirangkum dari akun Instagram @indonesiabaik.id (03/03/23):
1. Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa ponsel yang terhubung ke internet.
2. Sampaikan keperluan mendaftar pembuatan KTP Digital atau IKD kepada petugas.
3. Unduh dan instal aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”.
4. Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta. Meliputi NIK, nomor ponsel, dan alamat e-mail.
5. Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi.
Baca Juga: Athalla Naufal dan Bulan Sutena Dijodoh-jodohkan Warganet Karena Hal Ini, Beneran Cocok?
6. Pilih pindai (scan) QR Code yang didapatkan di Dinas Dukcapil.
7. Cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi.
8. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk melakukan aktivasi IKD.
9. Aktivasi selesai.
Meski sistem KTP Digital ini terhitung baru, namun sejumlah daerah sudah lebih dulu menjalankannya.
Seperti biasa, program baru pemerintah ini juga menuai berbagai tanggapan yang beragam dari warganet.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Marco Bezzecchi vs Marshal: Valentino Rossi Tak Menyangka Muridnya Diskors
-
Adu Penalti Bisa Berubah Total! FIFA Ajukan Regulasi Baru untuk Piala Dunia 2026
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
5 Produk Lipstik Marina yang Ramah Kantong, Pembeli Akui Tak Bikin Bibir Kering
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun
-
Timnas Indonesia Disebut-sebut Segera Naturalisasi Gelandang Keturunan Jerman
-
Usai Eksekusi, Hotel Sultan Mulai Dikosongkan
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh