SuaraTasikmalaya.id – Rafael Alun Trisambodo (RAT), ayah tersangka kasus penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satrio (MDS), resmi dipecat dari pegawai Kementerian Keuangan.
Kabar pemecatan terhadap RAT berdasarkan “press release” dari laman resmi kemenkeu.go.id, pada Rabu, (8/3/2023).
“Kami sedang melakukan proses administrasinya. Inspektorat Jenderal juga telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang dari hasil pemeriksaan diketahui terafiliasi dengan Sdr. RAT,” jelas Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh.
Pemecatan ini sebagai hasil proses pemeriksaan audit Investigasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) yang berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan institusi lain selama penanganan kasus tersebut.
Awan Nurmawan juga mengatakan, bahwa kolaborasi antar lini dalam kerangka kerja integritas dilakukan dengan dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan.
Sisi pencegahan dilakukan dengan beberapa cara, yaitu, membuka saluran pengaduan/WISE dan pelaporan harta kekayaan. Sementara dari sisi penindakan, Itjen melakukan penanganan atas dugaan pelanggaran.
“Dalam kegiatan penindakan, Itjen juga bekerja sama dengan APH (KPK, Kejaksaan dan Polri) dan PPATK dalam hal koordinasi penanganan dan pertukaran informasi.
Dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran atau fraud, Inspektorat Jenderal menangani dalam aspek administrasi kepegawaian berupa penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil,” jelas Awan.
Saat ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP2) terhadap enam perusahaan dan satu konsultan pajak yang diduga terkait dengan RAT.
Baca Juga: Bobotoh Sudah Ikhlas, Maaf Persib, PSM Bukan Lawaneun Lagi!
Penerbitan SP2 tersebut merupakan hasil pengembangan dari klarifikasi LHKPN yang dilakukan oleh KPK. Terdapat potensi pajak yang masih harus dibayar atas perusahaan-perusahaan tersebut, maka ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DJP juga akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk melakukan kejahatan pidana. Pemeriksaan juga dilakukan kepada konsultan pajak yang terkait perusahaan tersebut. (*/Editor Zahran)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
6 Pilihan Mobil Diesel Bekas yang Irit BBM dan Awet Jangka Panjang
-
Isu Damai ASIran Picu Kekhawatiran, Israel Bersiap Luncurkan Serangan Darurat
-
Viral Aksi Cabul Maling di Jagakarsa: Mondar-mandir Sambil Masturbasi Lalu Gondol Komponen Mobil
-
Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan
-
5 Motor Listrik yang Praktis Bisa Cas di Rumah, Bekal Hadapi Isu BBM Naik
-
Ada Tantangan Global, Konser My Chemical Romance dan Hammersonic Dipastikan Tetap Berjalan di 2026
-
Viral Dukun di Sinjay Obati Pasien Pakai Gerakan Mirip Salat dan Mantra Cabul
-
Dony Tri Pamungkas Bikin Takjub Bintang Klub Liga Prancis: Saya Tunggu di Eropa!
-
Masih Punya Sisa THR? Ini 7 Sepatu Lari Terbaik untuk Mulai Hidup Sehat Sekarang
-
KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi