/
Rabu, 08 Maret 2023 | 19:46 WIB
Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy dipecat dari pegawai Kemenkeu. (suara.com)

SuaraTasikmalaya.idRafael Alun Trisambodo (RAT), ayah tersangka kasus penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satrio (MDS), resmi dipecat dari pegawai Kementerian Keuangan.

Kabar pemecatan terhadap RAT berdasarkan “press release” dari laman resmi kemenkeu.go.id, pada Rabu, (8/3/2023).

“Kami sedang melakukan proses administrasinya. Inspektorat Jenderal juga telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang dari hasil pemeriksaan diketahui terafiliasi dengan Sdr. RAT,” jelas Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh.

Pemecatan ini sebagai hasil proses pemeriksaan audit Investigasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) yang berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan institusi lain selama penanganan kasus tersebut.

Awan Nurmawan juga mengatakan, bahwa kolaborasi antar lini dalam kerangka kerja integritas dilakukan dengan dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan. 

Sisi pencegahan dilakukan dengan beberapa cara, yaitu, membuka saluran pengaduan/WISE dan pelaporan harta kekayaan. Sementara dari sisi penindakan, Itjen melakukan penanganan atas dugaan pelanggaran.

“Dalam kegiatan penindakan, Itjen juga bekerja sama dengan APH (KPK, Kejaksaan dan Polri) dan PPATK dalam hal koordinasi penanganan dan pertukaran informasi.

Dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran atau fraud, Inspektorat Jenderal menangani dalam aspek administrasi kepegawaian berupa penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil,” jelas Awan.

Saat ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP2) terhadap enam perusahaan dan satu konsultan pajak yang diduga terkait dengan RAT.

Baca Juga: Bobotoh Sudah Ikhlas, Maaf Persib, PSM Bukan Lawaneun Lagi!

Penerbitan SP2 tersebut merupakan hasil pengembangan dari klarifikasi LHKPN yang dilakukan oleh KPK. Terdapat potensi pajak yang masih harus dibayar atas perusahaan-perusahaan tersebut, maka ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DJP juga akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk melakukan kejahatan pidana. Pemeriksaan juga dilakukan kepada konsultan pajak yang terkait perusahaan tersebut. (*/Editor Zahran)

Load More