SuaraTasikmalaya.id – Rafael Alun Trisambodo (RAT), ayah tersangka kasus penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satrio (MDS), resmi dipecat dari pegawai Kementerian Keuangan.
Kabar pemecatan terhadap RAT berdasarkan “press release” dari laman resmi kemenkeu.go.id, pada Rabu, (8/3/2023).
“Kami sedang melakukan proses administrasinya. Inspektorat Jenderal juga telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang dari hasil pemeriksaan diketahui terafiliasi dengan Sdr. RAT,” jelas Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh.
Pemecatan ini sebagai hasil proses pemeriksaan audit Investigasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) yang berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan institusi lain selama penanganan kasus tersebut.
Awan Nurmawan juga mengatakan, bahwa kolaborasi antar lini dalam kerangka kerja integritas dilakukan dengan dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan.
Sisi pencegahan dilakukan dengan beberapa cara, yaitu, membuka saluran pengaduan/WISE dan pelaporan harta kekayaan. Sementara dari sisi penindakan, Itjen melakukan penanganan atas dugaan pelanggaran.
“Dalam kegiatan penindakan, Itjen juga bekerja sama dengan APH (KPK, Kejaksaan dan Polri) dan PPATK dalam hal koordinasi penanganan dan pertukaran informasi.
Dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran atau fraud, Inspektorat Jenderal menangani dalam aspek administrasi kepegawaian berupa penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil,” jelas Awan.
Saat ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP2) terhadap enam perusahaan dan satu konsultan pajak yang diduga terkait dengan RAT.
Baca Juga: Bobotoh Sudah Ikhlas, Maaf Persib, PSM Bukan Lawaneun Lagi!
Penerbitan SP2 tersebut merupakan hasil pengembangan dari klarifikasi LHKPN yang dilakukan oleh KPK. Terdapat potensi pajak yang masih harus dibayar atas perusahaan-perusahaan tersebut, maka ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DJP juga akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk melakukan kejahatan pidana. Pemeriksaan juga dilakukan kepada konsultan pajak yang terkait perusahaan tersebut. (*/Editor Zahran)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Terpopuler: Bedanya Smart TV dan Android TV, hingga Smartwatch Terbaik untuk Padel
-
Semarak Festival Imlek Jakarta 2026, Bundaran HI Bersinar Dihiasi Ratusan Lampion
-
4 Jenis Pakaian Adat China untuk Wanita dan Pria, Sarat Makna Budaya
-
4 Cleanser Snail Mucin, Berikan Efek Hydrating untuk Kulit Kenyal dan Sehat
-
Lilo dan Moka: Kucing yang Tak Bersyukur
-
Fajar Sadboy Diludahi Indra Frimawan, Amanda Manopo Beri Reaksi Begini
-
Novel Tuhan Maha Romantis: Saat Cinta Pertama Menguji Keteguhan Komitmen
-
Produksi Hio Meningkat Pesat Jelang Imlek
-
Bukan Sekadar Olahraga, Turnamen Padel di Pluit Satukan Dua Brand Berbeda Industri
-
Korupsi Lahan di Subang, Lima Pejabat Desa Cibogo Jadi Tersangka