/
Jum'at, 31 Maret 2023 | 06:19 WIB
Ilustrasi ibu hamil dan menyusui. Ini hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui. (freepik // prostooleh)

Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa ada beberap ulama yang menyebutkan bahwa selain mengganti dengan mengqadha puasanya, ibu menyusui yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan juga harus membayar fidyah.

"Kenapa qadha dan fidyah? keterangan ulama Syifi'a sebetulnya dia mampu buasa, cuman nggak puasa pada saat itu makanya dia qadha," kata Ustadz Adi Hidayat.

"Kenapa fidyah? karena (dia tidak perbuasa) karena bayi yang disusuinya, bukan karena dirinya," jelas Ustadz Adi Hidayat.

"Maka dia qadha untuk dirinya, dan untuk faktor yang memengaruhinya, dia fidyah," tukas Ustadz Adi Hidayat.

Sementara itu, Ustadz Adi Hidayat juga mengatakan bahwa sebagian ulama lain mengatakan bahwa ibu menyusui bisa menggantikannya dengan salah satu qadha atau fidyah.

Namun, Ustadz Adi Hidayat menyarankan ibu hamil dan menyusui untuk lebih mengutamakan mengganti puasanya dengan mengqadha atau berpuasa di luar bulan Ramadhan, jika dirasa tidak sanggup, baru boleh diganti dengan membayar fidyah.

Nah, itulah hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui menurut ulama yang disebutkan oleh Ustadz Adi Hidayat.

Semoga tulisan ini bermanfaat!

Sumber: YouTube Audio Dakwah // https://www.youtube.com/watch?v=ZOjs3DAfjYM

Baca Juga: Tata Cara Bayar Fidyah dan Waktu yang Tepat dalam Islam

Load More