SuaraTasikmalaya.id- Prof. Yahya Zainul Ma’arif atau dikenal dengan sapaan Buya Yahya sebut wanita nifas kedudukannya sama dengan haid, bahwa wanita dalam keadaan nifas tidak wajib berpuasa.
Dilansir Suara Tasikmalaya.id dari YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menuturkan jika seorang wanita sedang ada dalam masa nifas, maka kondisi hukumnya sama seperti haid.
Nifas merupakan darah yang keluar seperti darah waktu haid yang terdapat dalam Rahim sebagai pengganti karena pada masa kehamilan tidak mengeluarkan darah haid.
Darah nifas biasanya keluar setelah seorang ibu sudah melahirkan buah hatinya.
“Habis melahirkan bayi atau batal bayi, lalu keluar darah, maka itu disebut darah nifas,” ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menuturkan, jika seseorang sedang dalam masa nifas, tubuhnya lemas, maka itu gugur kewajiban yang lainnya.
Namun, beliau tegaskan bahwa wanita dalam fase nifas ini bukan beristirahat, melainkan harus ada media lain sebagai penyembuh bagi amalan yang ditinggalkan.
Bukan hanya itu saja, Ustadz asal Cirebon ini sebut jika wanita nifas biasanya mengeluarkan darahnya selama 40 hari.
Maka selama itu, Buya Yahya tegaskan kalau mandi wiladah (mandi setelah melahirkan) itu dilakukan ketika selesai masa nifas, bukan pada masa nifas.
Baca Juga: Bukan Shalat Tarawih, Ini Pahala yang Lebih Besar Dilakukan saat Bulan Ramadhan Menurut Buya Yahya
Namun, Ustadz sekaligus bagian dari lembaga da’wah al-bahjah sebut jika nifas berhenti di tengah-tengah, maka setelah itu yang keluar adalah darah haid.
“Kalau berhentinya lebih dari 15 hari, kemudian keluar darah lagi, maka itu darah haid,” tambahnya. (*/editor zahran)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Peringati Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Ingatkan Sejarah Kelam Kekerasan Seksual Massal
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Dinilai Butuh Sistem Data yang Lebih Terbuka, Mengapa?
-
Misteri Batu Garuda di Belitung: Keajaiban Geologi yang Membuat Dunia Terpukau
-
Wamenhan RI Puji Langkah Andi Sudirman Bentuk Komcad ASN
-
Pendidikan Aksa Uyun, Anak Soimah yang Sudah Jadi Direktur di Usia Muda
-
Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK
-
Film Sekiro: No Defeat Umumkan Tayang Terbatas di Jepang Mulai 4 September
-
Afgan Gelar Konser Tunggal Retrospektif: Simak Daftar Harga Tiket Mulai Rp600 Ribuan!
-
Belajar Memeluk Luka Masa Kecil Lewat Buku How to Heal Your Inner Child
-
Jakarta Barat Dikepung Dua Proyek Besar, Arus Daan Mogot dan Latumenten Direkayasa