/
Jum'at, 31 Maret 2023 | 17:23 WIB
Buya Yahya sebut nifas dapat menggugurkan puasa. (tasikmalaya.suara.com | suara network jabar)

SuaraTasikmalaya.id- Prof. Yahya Zainul Ma’arif atau dikenal dengan sapaan Buya Yahya sebut wanita nifas kedudukannya sama dengan haid, bahwa wanita dalam keadaan nifas tidak wajib berpuasa.

Dilansir Suara Tasikmalaya.id dari YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menuturkan jika seorang wanita sedang ada dalam masa nifas, maka kondisi hukumnya sama seperti haid.

Nifas merupakan darah yang keluar seperti darah waktu haid yang terdapat dalam Rahim sebagai pengganti karena pada masa kehamilan tidak mengeluarkan darah haid.

Darah nifas biasanya keluar setelah seorang ibu sudah melahirkan buah hatinya.

“Habis melahirkan bayi atau batal bayi, lalu keluar darah, maka itu disebut darah nifas,” ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menuturkan, jika seseorang sedang dalam masa nifas, tubuhnya lemas, maka itu gugur kewajiban yang lainnya.

Namun, beliau tegaskan bahwa wanita dalam fase nifas ini bukan beristirahat, melainkan harus ada media lain sebagai penyembuh bagi amalan yang ditinggalkan.

Bukan hanya itu saja, Ustadz asal Cirebon ini sebut jika wanita nifas biasanya mengeluarkan darahnya selama 40 hari.

Maka selama itu, Buya Yahya tegaskan kalau mandi wiladah (mandi setelah melahirkan) itu dilakukan ketika selesai masa nifas, bukan pada masa nifas.

Baca Juga: Bukan Shalat Tarawih, Ini Pahala yang Lebih Besar Dilakukan saat Bulan Ramadhan Menurut Buya Yahya

Namun, Ustadz sekaligus bagian dari lembaga da’wah al-bahjah sebut jika nifas berhenti di tengah-tengah, maka setelah itu yang keluar adalah darah haid.

“Kalau berhentinya lebih dari 15 hari, kemudian keluar darah lagi, maka itu darah haid,” tambahnya. (*/editor zahran)

Load More