SUARA TASIKMALAYA- Zakat merupakan satu diantara rukun islam ke tiga. Secara bahasa zakat berarti ‘suci’, ‘bersih’, ‘subur’, dan ‘berkembang’.
Pada istilahnya, zakat merupakan kegiatan mengeluarkan harta dari seorang muslim, kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat.
Pada bulan Ramadhan selain berpuasa, umat muslim juga diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat Fitrah sendiri merupakan satu diantara jenis zakat yang ditunaikan hanya di bulan Ramadhan.
Biasanya zakat fitrah akan disalurkan kepada golongan penerima Zakat sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan.
Orang yang memberikan zakat disebut sebagai muzzaki, sedangkan golongan yang berhak menerima zakat disebut sebagai mustahik.
Dilansir dari baznaskotabandung.org. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat di dalam Al Qur’an. Tertera pada Qur’an Surat At-Taubah : 60.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana,” (QS. At-taubah:60).
Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat berdasarkan penjelasan dari QS. At-Taubah: 60, diantaranya:
1. fakir, fakir adalah golongan yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
Baca Juga: Berapa THR Presiden dan Wapres? Segini Besaran yang Diterima Jokowi - Maruf Amin
2. orang miskin merupakan golongan yang memiliki harta namun tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka.
3. amil zakat, atau orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. mu’allaf atau seorang yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. gharimin, yaitu golongan yang memiliki hutang untuk kebutuhan hidup namun tidak sanggup membayarnya.
7. orang-orang fii sabilillah berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Tag
Berita Terkait
-
5 Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan, Mendapatkan Pahala Berlipat Ganda
-
Takbir! IDI Bolehkan Salat Idul Fitri dan Kumpul Keluarga Tanpa Masker
-
Pengertian Zakat Fitrah: Dalil, Syarat, Niat, dan Waktu Pembayarannya
-
Tren Wisata Hari Raya Idul Fitri, Ini Beberapa Destinasi Paling Banyak Dipilih Masyarakat
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
5 Panduan Takbiran di Bali Jika Idulfitri Berbarengan dengan Nyepi
-
Nyepi 2026 Tahun Saka Berapa? Ini Maknanya
-
Arus Mudik Lebaran 2026: Kalikangkung Jadi Titik Krusial, Kenaikan Kendaraan Capai 3 Ribu per Jam
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Arahan Presiden, Kemenpora Cairkan Bonus Sekaligus Tanggung Pajak Peraih Medali ASEAN Para Games
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
RAM 16GB di Harga 4 Jutaan? Intip 5 Laptop Kejutan untuk Lebaran 2026 Ini!
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera