SUARA TASIKMALAYA- Zakat merupakan satu diantara rukun islam ke tiga. Secara bahasa zakat berarti ‘suci’, ‘bersih’, ‘subur’, dan ‘berkembang’.
Pada istilahnya, zakat merupakan kegiatan mengeluarkan harta dari seorang muslim, kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat.
Pada bulan Ramadhan selain berpuasa, umat muslim juga diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat Fitrah sendiri merupakan satu diantara jenis zakat yang ditunaikan hanya di bulan Ramadhan.
Biasanya zakat fitrah akan disalurkan kepada golongan penerima Zakat sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan.
Orang yang memberikan zakat disebut sebagai muzzaki, sedangkan golongan yang berhak menerima zakat disebut sebagai mustahik.
Dilansir dari baznaskotabandung.org. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat di dalam Al Qur’an. Tertera pada Qur’an Surat At-Taubah : 60.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana,” (QS. At-taubah:60).
Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat berdasarkan penjelasan dari QS. At-Taubah: 60, diantaranya:
1. fakir, fakir adalah golongan yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
Baca Juga: Berapa THR Presiden dan Wapres? Segini Besaran yang Diterima Jokowi - Maruf Amin
2. orang miskin merupakan golongan yang memiliki harta namun tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka.
3. amil zakat, atau orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. mu’allaf atau seorang yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. gharimin, yaitu golongan yang memiliki hutang untuk kebutuhan hidup namun tidak sanggup membayarnya.
7. orang-orang fii sabilillah berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Tag
Berita Terkait
-
5 Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan, Mendapatkan Pahala Berlipat Ganda
-
Takbir! IDI Bolehkan Salat Idul Fitri dan Kumpul Keluarga Tanpa Masker
-
Pengertian Zakat Fitrah: Dalil, Syarat, Niat, dan Waktu Pembayarannya
-
Tren Wisata Hari Raya Idul Fitri, Ini Beberapa Destinasi Paling Banyak Dipilih Masyarakat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup
-
5 Film Baru Sambut Akhir Pekan, Ada Salmokji dan Devil Wears Prada 2
-
4 Kesalahan Pakai Sunscreen dan Sunblock yang Wajib Dihindari saat Panas Ekstrem El Nino Godzilla
-
Skandal Ponpes di Pati, MUI Pusat Keluarkan 3 Rekomendasi Tegas: Hentikan Pendaftaran Santri Baru
-
PM Spanyol Tantang Benjamin Netanyahu: Bebaskan Warga Kami yang Diculik Tentara Israel
-
Wali Kota Samarinda Ingin Rudy Mas'ud Minta Maaf Langsung ke Prabowo dan Hashim
-
Olah TKP Kasus Pembacokan Maut di Cianjur, Kapolres: Secepatnya Pelaku Kami Tangkap
-
5 Parfum Lokal Wangi Mint yang Bikin Adem dan Segar saat Cuaca Panas
-
Tanpa Restu Kongres, Trump Jual Paket Senjata Rp138 Triliun ke Israel dan Negara Arab
-
4 Sunscreen Spray yang Bisa Dipakai di Atas Makeup, No Geser-No Ribet!