/
Sabtu, 08 April 2023 | 09:20 WIB
Ilustrasi makanan (educadoreslive)

SUARA TASIKMALAYA- Dalam Islam terdapat dua jenis kategori makanan, makanan halal dan makanan haram.

Makanan halal merupakan makanan yang boleh dimakan oleh seorang muslim, sedangkan makanan haram merupakan makanan yang tidak boleh dimakan oleh seoramg muslim.

Dilansir dari laman resmi kemenag.co.id pada Sabtu (8/4/2023), makanan haram sifatnya terbagi dua, ada yang bersifat dzati dan ada yang bersifat aridhi.

Makanan haram yang sifatnya dzati adalah makanan yang sudah ditetapkan syariat perihal keharamannya. Sementara, makanan haram dengan sifat aridhi adalah makanan yang haram karena cara memperolehnya, seperti mencuri, menipu dan sebagainya.

Para ulama menerangkan betapa bahayanya jika kita melakukan perkara-perkara haram, seperti halnya mengonsumsi makanan yang tak halal.

Pertama, energi tubuh yang lahir dari perkara yang tidak halal cenderung mendorong kepada kemaksiatan. Sahabat Sahl ra. mengatakan:

“Siapa saja yang makan makanan yang haram, maka bermaksiatlah anggota tubuhnya, mau tidak mau.” (Lihat: al-Ghazali, Ihya ‘Ulum al-Din, Jilid 2, hal. 91).

Kedua, terhalangnya doa dan tertolaknya amal-amalan. para ulama sepakat mensyaratkan diterimanya suatu amal ditopang dengan sesuatu yang halal. Hal ini dikuatkan oleh hadits tentang sedekah, dimana sedekah tidak akan diterima kecuali yang berasal dari usaha bersih dan halal.

Artinya, “Sesungguhnya Allah tidak menerima suatu shalat tanpa bersuci dan tidak menerima sebuah sedekah yang berasal dari ghulul (hasil curang).” (HR. Abu Dawud).

Baca Juga: Kembali Bagi-Bagi THR Gratis, Ria Ricis Kasih Cewek Ini Hadiah Umrah

Ketiga, sulitnya menerima ilmu Allah. Ketahuilah ilmu itu adalah cahaya, sedangkan cahaya tidak akan diberikan kepada ahli maksiat.

Selain itu, makan makanan tak halal, kemaksiatan, dan perbuatan dosa secara umum juga berdampak pada malasnya beribadah, sebagaimana yang pernah dirasakan oleh Imam Sufyan as-Tsauri, “Aku terhalang menunaikan qiyamullail selama lima bulan karena satu dosa yang telah aku perbuat.” (Lihat: Abu Nu‘aim, Hilyatul Auliya, [Beirut: Darl KItab], 1974, Jilid 7, hal. 17I).

Keempat, ancaman keras di akhirat. Bentuk ancamannya apalagi jika bukan siksa neraka.

Artinya, “Setiap daging dan darah yang tumbuh dari perkara haram, maka neraka lebih utama terhadap keduanya,” (HR. ath-Thabrani). (*)

Load More