SUARA TASIKMALAYA- Dalam Islam terdapat dua jenis kategori makanan, makanan halal dan makanan haram.
Makanan halal merupakan makanan yang boleh dimakan oleh seorang muslim, sedangkan makanan haram merupakan makanan yang tidak boleh dimakan oleh seoramg muslim.
Dilansir dari laman resmi kemenag.co.id pada Sabtu (8/4/2023), makanan haram sifatnya terbagi dua, ada yang bersifat dzati dan ada yang bersifat aridhi.
Makanan haram yang sifatnya dzati adalah makanan yang sudah ditetapkan syariat perihal keharamannya. Sementara, makanan haram dengan sifat aridhi adalah makanan yang haram karena cara memperolehnya, seperti mencuri, menipu dan sebagainya.
Para ulama menerangkan betapa bahayanya jika kita melakukan perkara-perkara haram, seperti halnya mengonsumsi makanan yang tak halal.
Pertama, energi tubuh yang lahir dari perkara yang tidak halal cenderung mendorong kepada kemaksiatan. Sahabat Sahl ra. mengatakan:
“Siapa saja yang makan makanan yang haram, maka bermaksiatlah anggota tubuhnya, mau tidak mau.” (Lihat: al-Ghazali, Ihya ‘Ulum al-Din, Jilid 2, hal. 91).
Kedua, terhalangnya doa dan tertolaknya amal-amalan. para ulama sepakat mensyaratkan diterimanya suatu amal ditopang dengan sesuatu yang halal. Hal ini dikuatkan oleh hadits tentang sedekah, dimana sedekah tidak akan diterima kecuali yang berasal dari usaha bersih dan halal.
Artinya, “Sesungguhnya Allah tidak menerima suatu shalat tanpa bersuci dan tidak menerima sebuah sedekah yang berasal dari ghulul (hasil curang).” (HR. Abu Dawud).
Baca Juga: Kembali Bagi-Bagi THR Gratis, Ria Ricis Kasih Cewek Ini Hadiah Umrah
Ketiga, sulitnya menerima ilmu Allah. Ketahuilah ilmu itu adalah cahaya, sedangkan cahaya tidak akan diberikan kepada ahli maksiat.
Selain itu, makan makanan tak halal, kemaksiatan, dan perbuatan dosa secara umum juga berdampak pada malasnya beribadah, sebagaimana yang pernah dirasakan oleh Imam Sufyan as-Tsauri, “Aku terhalang menunaikan qiyamullail selama lima bulan karena satu dosa yang telah aku perbuat.” (Lihat: Abu Nu‘aim, Hilyatul Auliya, [Beirut: Darl KItab], 1974, Jilid 7, hal. 17I).
Keempat, ancaman keras di akhirat. Bentuk ancamannya apalagi jika bukan siksa neraka.
Artinya, “Setiap daging dan darah yang tumbuh dari perkara haram, maka neraka lebih utama terhadap keduanya,” (HR. ath-Thabrani). (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
5 HP OPPO Harga Rp2 Jutaan Paling Worth It di Tahun 2026, Anti Lemot dan Baterai Awet
-
Gaji UMR Katanya Cukup, tapi Mau Jajan dan Healing Harus Mikir Seribu Kali
-
Kelompok Misterius Pro Iran Muncul Diklaim Lakukan Serangan di Eropa, Siapa?
-
Fraksi PSI DPRD DKI Soroti Potensi Komersialisasi Air dan 'Pasar Tawanan' di Jakarta
-
49 Kode Redeem FF Terbaru 13 April 2026, Klaim Hadiah Spesial Misteri Bawah Laut
-
5 Rekomendasi Sepeda Lipat 16 Inch, Ringan dan Nyaman untuk Gowes Harian
-
Denise Chariesta Ngamuk! Ogah Putranya Dibandingkan dengan Anak Raffi Ahmad
-
Renovasi Rumah Jadi Murah dengan Diskon Spesial BRI di Mitra10
-
Pengamat: Timnas Indonesia Bisa Hadapi Lawan Top di FIFA Matchday Juni
-
Harga Jual Mobil Listrik Bekas Dikabarkan Anjlok Drastis Ternyata Begini Faktanya