SuaraTasikmalaya.id – Membayar zakat merupakan satu di antara rukun Islam yang perlu dipenuhi untuk menyempurnakan ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim.
Satu di antara jenis zakat tersebut adalah zakat fitrah atau zakat alfitr.
Zakat fitrah wajib ditunaikan menjelang hadirnya bulan Syawal atau mendekati lebaran Idul Fitri.
Dalam hal ini, zakat fitrah tersebut bertujuan untuk menyucikan harta serta diri manusia setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Zakat fitrah juga dapat dianggap sebagai bentuk rasa kepedulian manusia terhadap orang yang kurang mampu.
Tujuan lainnya adalah berbagi rasa kebahagiaan dalam menyambut suasana kemenangan di hari raya Idul Fitri yang sepantasnya patut untuk dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat dari berbagai latar belakang.
Dilakukan di bulan Ramadhan, maka dalam praktiknya pelaksanaan pembayaran zakat fitrah harus memperhatikan waktu sahnya.
Zakat fitrah harus dibayarkan pada waktu yang sudah ditetapkan, bertujuan agar ibadah tersebut sah sesuai syariat ajaran Islam.
Lantas, kapan waktu dikeluarkannya zakat fitrah yang sesuai dengan syariat agar tidak menjadi haram?
Baca Juga: Bayern Munich Kalah Telak 0-3 dari Manchester City, Thomas Tuchel Mengaku Malah Jatuh Cinta
Ada lima ketentuan waktu dikeluarkannya zakat fitrah mulai dari mubah hingga haram, yaitu:
1. Waktu mubah, di mana dikeluarkan pada awal hingga menjelang akhir Ramadhan
2. Waktu wajib, di mana saat mulai terbenam di akhir bulan Ramadhan
3. Waktu sunah, ditunaikan setelah shalat subuh dan sebelum datangnya waktu shalat Idul Fitri
4. Waktu makruh, ditunaikan setelah melaksanakan shalat Idul Fitri hingga menjelang matahari terbenam pada 1 Syawal
5. Waktu haram, di mana dilakukan setelah matahari terbenam di hari Raya Idul Fitri atau sudah lewat 1 Syawal.
Di dalam ketentuan ajaran Islam, zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok sebesar 1 sha.
Namun di Indonesia, biasanya dalam bentuk beras senilai 2,5 kg atau 3,5 liter dengan kualitas beras sesuai dengan makanan sehari-hari.
Jika diuangkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayar biasanya sudah ditentukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yang dikonversi dengan harga beras sesuai daerahnya masing-masing.(*)
Tag
Berita Terkait
-
Tradisi Perayaan Idul Fitri Paling Unik di Berbagai Negara
-
Hukum Meninggalkan Sholat Idul Fitri Tanpa Udzur yang Jelas
-
Tips Mudik Lebaran Aman dan Nyaman! Jangan Khawatir Kalau Kehabisan Bensin di Jalan Tol, Anda Bisa Lakukan Hal Ini
-
MasyaAllah! Begini Cara Oki Setiana Dewi Mendidik Sang Anak agar Cinta Al-Quran
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam